Seorang wanita diciptakan dengan tabi’at suka berhias, sehingga terkadang Allah membolehkan para wanita berhias dengan sesuatu yang Allah haramkan bagi laki-laki, seperti memakai emas dan sutra, dalam sebuah hadits rasulullah ﷺ bersabda,
أُحِلَّ الذَّهَبُ والحَرِيرُ لِإناثِ أُمَّتِي، وحُرِّمَ عَلى ذُكُورِها
“Emas dan sutera dihalalkan untuk para wanita dan diharamkan bagi para lelaki dari umatku.” (HR. Nasa’I, no. 5148).
Namun, ada batasan berhias yang harus diperhatikan oleh para wanita, yaitu tidak merubah bentuk ciptaan Allah, tidak menipu orang lain dan tidak memudharatkan kepada tubuh.
Diriwayatkan dalam Shahih Bukhari bahwa Abdullah bin Masud berkata,
لَعَنَ اللَّهُ الواشِماتِ والمُسْتَوْشِماتِ، والمُتَنَمِّصاتِ والمُتَفَلِّجاتِ لِلْحُسْنِ، المُغَيِّراتِ خَلْقَ اللَّهِ» ما لِي لاَ ألْعَنُ مَن لَعَنَهُ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ
“Allah melaknat wanita yang mentato dan meminta ditato, wanita yang mencukur alisnya, dan wanita yang menjarangkan gigi untuk kecantikan, yang mana mereka mengubah ciptaan Allah. Mengapa aku tidak melaknat orang-orang yang dilaknat oleh rasulullah ﷺ?” (HR. Bukhari, no. 5943).
Al-Qurtuhuby berkata:
وهذه الأمور كلها قد شهدت الأحاديث بلعن فاعلها وأنها من الكبائر ، واختلف في المعنى الذي نهي لأجلها ، فقيل : لأنها من باب التدليس ، وقيل : من باب تغيير خلق الله تعالى كما قال ابن مسعود ، وهو أصح ، وهو يتضمن المعنى الأول ، ثم قيل : هذا المنهي عنه إنما هو فيما يكون باقياً ؛ لأنه من باب تغيير خلق الله تعالى، فأما مالا يكون باقياً كالكحل والتزين به للنساء فقد أجاز العلماء ذلك .
“Banyak hadits-hadits yang menunjukkan terlaknatnya orang-orang yang melakukan perbuatan tersebut, dan merupakan dosa besar. Adapun sebab terlarangnya perbuatan tersebut, para ulama berselisih pendapat, ada yang mengatakan dilarang karena bisa menipu orang lain da nada juga yang mengatakan dilarang karena adanya tindakan mengubah ciptaan Allah sebagaimana yang disebutkan oleh Abdullah bin Mas’ud, dan pendapat ini yang lebih tepat, dan pendapat kedua ini juga sekaligus mencakup pendapat pertama tadi. Kemudian para ulama juga mengatakan perbuatan yang dilarang adalah jika bersifat permanen, karena itulah yang masuk dalam bab mengubah ciptaan Allah, adapun yang tidak permanen seperti celak ataupun make up bagi para wanita, para ulama membolehkannya.” (Tafsir Qurthuby : 5/393).
Kesimpulan
Adapun untuk masalah sulam bedak, dari beberapa artikel yang kami baca, kami meyimpulkan bahwa sulam bedak ini prosedurnya tidak jauh berbeda dengan tato ataupun sulam alis, yaitu menggunakan metode MTS (Microneedle Therapy System), dengan memasukkan pigmen khusus ke dalam kulit wajah melalui jarum-jarum kecil, sehingga wajah terlihat lebih glowing (bersinar). Begitupula sifatnya yang semi-permanen, tidak bisa langsung dihilangkan namun akan memudar dengan sendirinya selama 6 bulan.
Jika, dilihat dari keterangan di atas, kita bisa mengatakan bahwa metode sulam bedak ini terlarang jika ditujukan untuk kecantikan, disebabkan:
Mengubah ciptaan Allah. Karena sulam bedak bisa merubah kulit wajah dan tidak bisa seketika dihilangkan (semi permanent).
Mengubah hakikat wajah sehingga membuat orang tertipu (tadlis), agar orang-orang mengira dirinya masih muda.
Jika benar bahannya seperti tato, maka akan berakibat wudhunya tidak sah, karena air terhalang masuk dari pori-pori wajah.
Jika proses sulam bedak menyebabkan keluarnya darah, bisa membuat tempat yang tertusuk jarum menjadi tempat najis, karena darah yang terperangkap bersamaan dengan cairan pigmen yang ditanamkan. Imam Nawawi berkata:
قال أصحابنا هذا الموضع الذي وشم يصير نجسا فإن أمكن إزالته بالعلاج وجبت إزالته
“Ulama madzhab Syafi’iyyah berkata: bahwa tempat yang ditato berubah menjadi najis, jika memungkinkan untuk dihilangkan dengan pengobatan,maka wajib hukumnya dihilangkan.” (Alminhaj Syarh shohih Muslim: 14/106).
Banyaknya resiko dan efek samping (mudharat) metode ini dan tidak sebanding dengan alas an sekedar menambah kecantikan.
Oleh karenanya, para wanita jangan terlalu berfokus kepada kecantikan yang tampak, namun hendaklah lebih berfokus kepada kecantikan jiwa, hati dan akhlaknya, memang wanita suka berhias, namun berhiaslah dengan cara-cara yang mubah dan tidak berlebihan.
Wallahu a’lam
sumber: https://bimbinganislam.com/sulam-bedak-bolehkah/