Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Semoga Allah ‘Azza wa Jalla selalu menjaga ustadz dan keluarga. Saya mau bertanya ustadz.

Ustadz, jawaban dari hukum meninggalkan amalan dalam masalah Sunnah adalah makruh, bisa di beri penjelasan ustadz? Karena saya kira hal tersebut adalah mubah.

(Disampaikan oleh Fulan, Santri Kuliah Islam Online Mahad BIAS)

Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.

Terkait dengan meninggalkan amalan sunnah ada beberapa keadaan yang dimaksudkan:

Bila yang dimaksudkan dengan meninggalkan sunnah karena keyakinannya bahwa amalan itu tidaklah wajib maka ia tidak berdosa, karena bukan kewajiban yang ia tinggalkan .

Namun bila dia meninggalkan sunnah dengan terus menerus, padahal tidak ada kesulitan untuk dilakukan, imannya tidak tergerak untuk melakukan apa yang telah dilakukan dan dicintai oleh Nabinya dan orang orang yang baik lainnya. Dengan keadaan seperti ini, menunjukkan ada masalah dan kelemahan dengan agama dan imannya. Karena tidak selayaknya seorang muslim meremehkan sunnah, karena bisa jadi adan indikasi yang menunjukkan ketidaksukaan dia dengan sunnah tersebut sehingga dikatakan meninggalkan sunnah adalah amalah yang tiada disuka/makruh. Sebagaimana sabda Rasulullah ,”

من رغب عن سنتي فليس مني

“Maka barangsiapa membenci sunnahku, maka dia itu bukan dari golonganku.”
(HR. Al Bukhory (5063) dan Muslim (1401) dari Anas -rodhiyallohu ‘anhu-).

قال الحافظ ابن حجر في فتح الباري عند شرح حديث الرجل الذي سأل عن الفرائض: وحلف ألا يزيد عليها.. قال القرطبي: في هذا الحديث وكذا حديث طلحة في قصة الأعرابي وغيرهما دلالة على جواز ترك التطوعات، لكن من داوم على ترك السنن كان نقصاً في دينه، فإن كان تركها تهاوناً بها ورغبة عنها كان ذلك فسقاً يعني لورود الوعيد عليه حيث قال صلى الله عليه وسلم: من رغب عن سنتي فليس مني. انتهى

Berkata Ibnu Hajar di dalam kittab Fathul baari, dalam menjelaskan maksud hadist yang terkait dengan seseorang yang berkata dan bertanya tentang perkara wajib, (setelah di jelaskan) ia bersumpah tidak akan menambahnya.
Berkata Qurtubi, ”Dalam hadist ini, juga pada hadist Thalhah pada kisah seorang badui, dan hadist selain keduanya, menunjukkan atas bolehnya meninggalkan perkara sunnah. Namun jika seseorang “selalu” meninggalakan sunnah berarti ia seorang yang lemah agamanya.
Maka barang siapa yang meninggalakan sunnah karena meremehkan dan tidak menyukainya maka ia seorang yang fasik. Yang demikian karena adanya ancaman atas orang tersebut, sebagai mana di katakan oleh Rasulullah sallahu alaihi wasallam,” barang siapa yanng membenci sunnahku maka ia bukan dariku ,”

Semoga Allah membimbing kita untuk selalu istiqomah dalam menjalankan sunnah sunnah Rasulullah sallahu alaihi wasallam sebagai tanda kecintaan kita kepada Allah dan rasulNya. Wallahua a`lam.

Dijawab dengan ringkas oleh :
Ustadz Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله

 

sumber:  https://bimbinganislam.com/meninggalkan-amalan-sunnah-apakah-makruh/