Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Semoga Allah ‘Azza wa Jalla selalu menjaga ustadz dan keluarga.

Mohon pencerahnya usatdz, ada titupan pertanyaan dari teman :
1) apakah minjam di Bank-Bank Syariah juga termasuk riba?
2) adakah solusi bagi orang-orang yang sangat membutuhkan dana tapi bisa terhindar riba?
3) kemana seseorang bisa mendapatkan pinjaman sehingga tidak terkena riba?

Saya benar benar ingin bertanya dan mohon pencerahannya, tidak ada maksud lainnya. Terimakasih banyak.

(Disampaikan oleh Fulanah, Sahabat Belajar Bimbingan Islam)

Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.

Pinjaman Riba
1. Ya, tetap Riba. Karena hakikat riba bukan pada label Syariah yang menempel pada nama Bank, tapi pada system yang dijalankan pada Bank tersebut.

Siapapun itu (termasuk Bank, baik konvensional ataupun Syariah) yang masih memberikan syarat berupa tambahan manfaat kepada pemilik modal (kreditur) dalam transaksi hutang piutang maka sejatinya masih berada dalam kubangan riba.

Disebutkan dalam kaedah,

كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ نَفْعاً فَهُوَ رِبًا

“Setiap utang piutang (pinjaman) yang ditarik manfaat didalamnya maka itu adalah riba”

Ditegaskan pula oleh Ibnu Qudamah rohimahulloh dalam kitabnya,

وَكُلُّ قَرْضٍ شَرَطَ فِيهِ أَنْ يَزِيدَهُ فَهُوَ حَرَامٌ ، بِغَيْرِ خِلَافٍ

“Setiap utang yang dipersyaratkan ada tambahan maka itu adalah haram, tanpa ada perselisihan oleh para ulama”
(Al-Mughni VI/436)

Adanya tambahan manfaat kepada kreditur sejatinya telah ada sejak zaman dahulu, bedanya dulu diletakkan dibelakang bukan didepan. Hal ini dikenal dengan istilah Riba Jahiliyyah, yakni tambahan nilai ketika lewat dari deadline pembayaran. Ironisnya dizaman sekarang tambahan manfaat sudah ditetapkan didepan ketika akad dan dibayarkan sejak cicilan pertama, sehingga layaklah jika Riba zaman ini disebut lebih Jahiliyyah dibandingkan Riba zaman Jahiliyyah.

Solusi Butuh Dana dan Ingin Terhindar Dari Riba
2. Dana untuk apa? Merintis Usaha, Keperluan Pribadi, atau Pengadaan Barang? Masing-masing ada solusinya menurut syariat

Kalau untuk merintis usaha, cobalah memulai dari dasar yakni yang menggunakan modal kepercayaan tanpa modal uang, misalnya marketer.
Jika anda punya skill tertentu dan pengalaman dibidang itu, silahkan tawarkan skill anda atau konsep usaha anda kepada pemodal, akadnya bisa Mudhorobah alias Tanam Modal, yakni satu pihak sebagai pemodal dan pihak lain sebagai pengelola.
Jika anda udah punya usaha dan ingin mengembangkannya, bisa tawarkan Musyarokah kepada orang lain, yakni sama-sama Tanam Modal dan Keringat, alias sama-sama setor uang dan usaha, istilah lainnya Aliansi.
Atau jika anda produsen suatu barang, silahkan tawarkan Akad Salam kepada konsumen anda, yakni jual beli dengan pelunasan didepan, sehingga anda pun bebas menggunakan dan memutar uang sejak awal.

Kalau untuk keperluan pribadi bisa dengan Hutang Personal atau Gadai.

Kalau untuk pengadaan barang bisa dengan Jual beli terhutang (kredit) atau Murobahah, namun catatannya adalah;
a) Pastikan pihak yang menghutangi (penjual) telah menjadi pemilik yang sah suatu barang. Diantara tanda keabsahan pemilik adalah serah terima barang dan perpindahan resiko, inilah yang belum bisa dilakukan Bank Syariah saat ini.
b) Pastikan objek jual belinya adalah barang bukan uang, dan inilah yang sudah mulai dirintis oleh Lembaga Pembiayaan sesuai Syariat walaupun dengan limit harga tertentu, tapi ini hal yang wajar karena memang modal mereka tidak bisa dibandingkan dengan Bank.

Ada 1 opsi lagi yang lebih umum, dan inilah yang layak di prioritaskan, yakni Jual Aset.
Berat? Qonaah lah.
Terimalah dengan keadaan yang memang serba terbatas atau tidak sesuai dengan keinginan mulus kita. Mulailah dengan yang sederhana, Insya Alloh akan lebih mulia.

Cari Dimana Pinjaman Tanpa Riba?
3. Anda posisi dimana? Coba tanyakan kepada Ikhwan dan akhwat yang telah mengenal Sunnah, apa ada Lembaga Pembiayaan yang sudah sesuai Syariat didaerah anda. Kalau di Jogja semisal BMT U*Y dan El*ng Propert*.

Terakhir, yang ana ingin sampaikan adalah jangan terjerumus dalam kubangan hutang, yakni bermudah-mudahan dalam berhutang. Ketahuilah bahwa jerat hutang itu menghinakan, Nabi sholallohu ‘alaihi wasallam pernah bersabda

إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا غَرِمَ حَدَّثَ فَكَذَبَ وَوَعَدَ فَأَخْلَفَ

“Jika orang yang berutang berkata dia akan sering berdusta, dan jika dia berjanji dia akan mengingkari”
[HR Bukhori 2397, Muslim 589].

Maka rem keinginan duniawi anda dengan rem yang paling pakem, jangan sampai setiap konsekuensi dari keinginan duniawi anda melahirkan hisab yang akan memberatkan anda.

Jika keinginan duniawi itu melahirkan konsekuensi hutang, pikir berkali-kali, baca buku tentang Tazkiyatun Nafs, baca buku Aqidah tentang Yaumul Hisab dan Yaumul Mizan. Sungguh Nabi sholallohu ‘alaihi wasallam bukanlah orang yang bermudah-mudahan dalam berhutang, bahkan disebutkan dalam sebuah riwayat ketika Beliau menggadaikan baju perang (yakni Hutang dengan Agunan Baju Perang) adalah untuk kebutuhan dapur sehari-hari. Sangat jauh dibandingkan dengan kita yang banyak hutang hanya untuk gaya hidup dan haus pujian, wal’iyyadzubillah.

Karena itu Nabi sholallohu ‘alaihi wasallam mengajarkan sampai bersabda

إِنَّ اللَّهَ مَعَ الدَّائِنِ حَتَّى يَقْضِىَ دَيْنَهُ مَا لَمْ يَكُنْ فِيمَا يَكْرَهُ اللَّهُ

“Sejatinya Alloh akan bersama (memberi pertolongan) orang yang berutang sampai dia melunasi utang tersebut selama utang tersebut bukanlah sesuatu yang dibenci oleh Alloh”
[HR Ibnu Majah 2400]

Dan kita semua telah tahu bahwa bermudah-mudahan dalam berhutang adalah bagian dari perkara yang dibenci Alloh ‘Azza wa Jalla.

Maka perbanyaklah berdoa dengan apa yang telah diajarkan Beliau sholallohu ‘alaihi wasallam

اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ

Allahumma inni a’udzu bika minal ma’tsami wal maghrom
“Yaa Alloh aku berlindung kepadamu dari berbuat dosa dan sulitnya utang”
[HR Bukhori 2397 dan Muslim 589].

Semoga yang sedikit ini bermanfaat,

Wallohu A’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله

 

sumber:  https://bimbinganislam.com/solusi-butuh-uang-dan-terhindar-dari-riba-dalam-islam/