Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Semoga Allah Azza wa Jalla selalu menjaga Ustadz & keluarga.

Maaf mau tanya, Bagaimana hukumnya memberikan sumbangan (uang/barang) kepada orang lain (non muslim) yang meninggal dunia?
Jazakumullahu khairan katstiira.

(Disampaikan oleh Fulanah, Member grup WA BiAS)

Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du

Keadaan anda tidak terlepas dari 2 keadaan;

1. Jika yang dimaksud adalah memberikan pengorbanan sumbangan (uang/barang) kepada mayit non muslim dengan dikuburkan bersamanya di dalam kubur maka hal ini terlarang dan berdosa, sama saja bagi mayit muslim maupun non muslim dengan kesepakatan orang yang berakal sehat, karena hal itu adalah perbuatan sia-sia dan tidak bermanfaat bagi mereka yang telah di kubur dalam tanah.

2. kalau yang dimaksud adalah sumbangan bantuan khusus bagi keluarga mayit non muslim yang ditinggalkan pada acara kematian, maka pada asalnya ini adalah terlarang. Jangankan bantuan materi, ucapan bela sungkawa kepada non muslim dengan memohonkan ampunan terhadap mereka kepada Allah Ta’ala saja adalah tidak boleh dan dihukumi haram.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ

“Tidak sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman, memintakan ampun (kepada Allah) untuk orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat(nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni (neraka) Jahim.”
(QS. at-Taubah: 113)

Para ulama telah konsensus dan sepakat (Ijma’) bahwa perbuatan ini diharamkan:

قال النووي رحمه الله : وأما الصلاة على الكافر والدعاء له بالمغفرة فحرام بنص القرآن والإجماع

Imam Nawawi -rohimahulloh- mengatakan: “Adapun menyolati orang kafir, dan mendoakan agar diampuni dosanya, maka ini merupakan perbuatan haram, berdasarkan nash Alqur’an dan Ijma’.”
(lihat al-Majmu’ 5/120).

Jika terpaksa di lingkungan mayoritas non muslim dan ada maslahat?
Jika ada peraturan desa atau adat istiadat yang mengharuskan bantuan / sumbangan bagi setiap keluarga yang ada anggotanya meninggal dunia, tanpa memandang perbedaan agama, tapi melihat karena akibat keadaan sosial maka hal ini perlu dirinci, keadaan dan kondisi setiap masyarakat di negeri ini (Indonesia) berbeda-beda.

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menganalisis tentang hukum ta’ziyah kepada non muslim, beliau berkata :

تعزية الكافر إذا مات له من يعزى له به من قريب أو صديق في هذا خلاف بين العلماء؛فمن العلماء من قال: إن تعزيتهم حرام؛ ومنهم من قال: أنها جائزة؛ ومنهم من فصل في ذلك فقال: إن كان في ذلك مصلحة كرجاء إسلامهم، وكف شرهم الذي لا يمكن إلا بتعزيتهم، فهو جائز وإلا كان حراماً. والراجح أنه إن كان يفهم من تعزيتهم إعزازهم وإكرامهم كانت حراماً، وإلا فينظر في المصلح

“Ta’ziyah pada orang kafir apabila ia mati dan sudah ada karib kerabatnya yang mengurusnya maka para ulama berbeda pendapat.

Diantara mereka ada yang mengatakan haram hukumnya. Dan diantara mereka ada yang mengatakan boleh.

Diantara mereka ada yang merinci dengan mengatakan : Jika ta’ziyah itu menghasilkan kemanfaatan seperti diharapkan mereka bisa masuk Islam, dan juga mencegah keburukan mereka yang tidak mungkin dicegah melainkan dengan ta’ziyah, maka ta’ziyah boleh ketika itu.
Jika tidak ada kemanfaatan yang dihasilkan maka haram. Yang benar jika dengan ta’ziyah justru difahami bahwa itu sebagai bentuk pemuliaan kepada orang kafir maka haram, jika tidak maka dilihat kemaslahatannya”.
(lihat Fatawa Fi Ahkamil Janaa’iz, Hal. 353).

Pendapat terpilih, anda boleh membantu dengan memberikan sumbangan (uang/barang) kepada keluarga non muslim yang meninggal anggota keluarganya tidak pada hari upacara kematian, tapi di lain hari dengan niat untuk dakwah fi sabilillah, melembutkan hatinya agar tergerak untuk bersimpati atau memilih agama Islam yang penuh toleran dan empati.

Wallahu Ta’ala A’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله

 

sumber:  https://bimbinganislam.com/memberikan-sumbangan-untuk-keluarga-non-muslim-kafir-yang-meninggal/