Pertanyaan :
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Semoga Ustadz dan keluarga selalu dalam kebaikan dan lindungan Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
Ustadz, saya mau bertanya.
Saya menemukan pisau saat idul adha 2 tahun lalu. Saya sudah umumkan tapi belum ada yang mengklaim, dan sekarang pisau itu dipakai oleh keluarga saya. Pertanyaannya, apakah boleh saya memanfaatkan pisau ini?
Jika tidak, bolehkah saya memberi pisau ini, misal ke masjid yang akan ada acara idul Adha, dan sebagainya?
Jazakalllah khaira
Tanya Jawab Mahad Bimbingan Islam 1441 H
(Disampaikan Oleh Fulanah – Santri Mahad BIAS 1441 H)
Jawaban :
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du
Barang temuan dalam bahasa arab disebut dengan luqhothoh.
Bagi orang yang menemukan barang temuan, maka hendaklah ia mengambilnya (mengamankannya) lalu mengumukannya selama 1 tahun.
Jika ada orang yang mengakuinya, maka wajib baginya untuk menyerahkan barang tersebut kepada pemiliknya itu.
Namun jika tidak ada yang mengakuinya, maka boleh baginya untuk memanfaatkan barang tersebut.
Adapun jika menyerahkan pisau tersebut ke masjid atau ke tempat pengumpulan barang temuan, maka tidak mengapa, sehingga orang diamanahkan tersebut wajib menjaga barang tersebut sampai satu tahun.
Jika barang temuan tersebut adalah sesuatu hal yang sepele seperti makanan yang mudah rusak/busuk jika dibiarkan, maka boleh bagi penemu untuk memakannya. Berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam yang diriwayatkan oleh imam Bukhari dan imam Muslim berikut:
“Nabi Shallallahu alaihi wa sallam melewati sebiji kurma di jalan, lalu beliau bersabda:
لَوْ لاَ أَنِّي أَخَافُ أَنْ تَكُوْنَ مِنَ الصَّدَقَةِ َلأَكَلْتُهَا
“Seandainya aku tidak takut kalau ia dari (harta) shadaqah, niscaya aku akan memakannya.’”
(HR Bukhari dan Muslim)
والله اعلم
=====
Ustadz Abu Harits, Lc., M.Pd. حفظه الله تعالى
sumber: https://bimbinganislam.com/ketentuan-ringkas-tentang-barang-temuan-dalam-islam/