Pertanyaan :
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Semoga Allah ‘Azza wa Jalla selalu menjaga ustadz dan keluarga,
Ustadz, saya punya teman yang sudah meninggal kemarin,tapi keadaannya beliau memiliki rambut di pirang atau warna (kuning), hukumnya bagaimana ya ustadz?
(Disampaikan oleh Fulanah, SAHABAT BiAS T10-027
Jawaban :
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillāh
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du
Ayyuhal Ikhwan wal Akhwat baarakallah fiikum Ajma’in.
Jika pria yang sudah beruban putih semua rambutnya, atau mayoritasnya maka dianjurkan untuk mewarnai rambut tersebut dengan warna selain hitam, berlaku juga untuk wanita yang ingin berdandan untuk suaminya.
Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, ”Pada hari penaklukan Makkah, Abu Quhafah (ayah Abu Bakar) datang dalam keadaan kepala dan jenggotnya telah memutih (seperti kapas, artinya beliau telah beruban). Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ
“Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.”
(HR. Muslim, no. 2102)
Adapun untuk semir rambut warna hitam, maka hukumnya terlarang.
Telah datang riwayat dari Sahabat yang mulia Abdullah Bin ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma, bahwasanya Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
يَكُونُ قَوْمٌ يَخْضِبُونَ فِى آخِرِ الزَّمَانِ بِالسَّوَادِ كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ لاَ يَرِيحُونَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ
“Akan ada sekelompok kaum di akhir zaman, yang mereka menyemir rambutnya dengan warna hitam. Seperti bulu tembolok merpati. Mereka tidak mendapatkan bau surga.”
(HR. Abu Daud, no. 4214 dan dishahihkan ahli hadits al-Albani).
Apakah boleh mewarnai rambut selain hitam, jika belum beruban, hukumnya boleh.
Dalam salah satu fatwanya, Lajnah Daimah ( Lembaga Fatwa Resmi dari Negeri Haramain ) menjelaskan tentang hukum menyemir rambut bagi anak muda, sekalipun belum beruban.
تغيير الشعر بغير السواد لا حرج فيه ، وكذلك استعمال مواد لتنعيم الشعر المجعد ، والحكم للشباب والشيوخ في ذلك سواء
“Mengubah warna rambut dengan selain hitam, dibolehkan. Demikian pula menggunakan obat untuk meluruskan rambut yang terlalu keriting ikal. Hukum bagi anak muda maupun orang tua sama.”
(Fatwa Lajnah, 5/168).
Hanya saja perlu dicatat menyemir rambut selain hitam bukan untuk mengikuti gaya orang-orang Fasiq lagi durjana.
Maka jika kita mendapatkan kasus ada jenazah rambut pirang atau kuning pria maupun wanita, maka tidak masalah alias biasa saja dan tidak perlu dipermasalahkan.
Wallahu Ta’ala A’lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
sumber: https://bimbinganislam.com/jenazah-memiliki-rambut-pirang-apa-yang-harus-dilakukan/