Pertanyaan:
Jika ada orang yang berutang dan tidak mampu bayar, lalu dia dipenjarakan oleh pemilik utang, apakah kewajiban utangnya menjadi hangus secara otomatis?
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Ketika ada orang yang memiliki utang, ada 3 keadaan yang disikapi berbeda,
Pertama, orang yang berutang dalam kondisi kesulitan dan tidak mampu melunasinya.
Dalam kondisi ini, Hakim tidak berhak memenjarakan orang tersebut. Bahkan memenjarakannya termasuk kedzaliman. Allah wajibkan bagi orang yang berutang dan kesulitan untuk melunasi, agar diberi waktu tunda.
Allah berfirman,
وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui. (QS. al-Baqarah: 280)
Dan percuma saja ketika orang yang tidak mampu dipenjarakan, tetap dia tidak akan mampu melunasi. Karena itu, dia dibiarkan agar bisa bekerja dan berusaha untuk mencicil utangnya.
Kedua, Orang yang berutang mampu bayar, sementara dia tidak mau untuk membayar, maka dia boleh dipaksa dengan cara dipenjarakan.
Jika setelah dipenjarakan, ternyata dia tetap tidak mau bayar maka hartanya dibekukan (al-Hajar), kemudian dijual secara paksa dan hasilnya dibagikan ke seluruh orang yang memberi utang kepadanya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَيُّ الوَاجِدِ يُحِلُّ عِرْضَهُ وَعُقُوبَتَهُ
Orang mampu yang tidak mau membayar utang menghalalkan kehormatan dan hukumannya. (HR. Nasai 4706, Abu Daud 3630 dan dihasankan al-Albani)
Ketiga, posisinya diragukan, apakah memiliki kemampuan ataukah tidak.
Hakim berhak menahan orang ini untuk diinterogasi. Jika bisa dipastikan dia tidak mampu maka dia dilepaskan. Dan jika ternyata dia mampu, maka tetap ditahan sampai dia mau melunasi utangnya.
Disimpulkan dari: Mausu’ah al-Fiqh al-Islami
Apakah Jika Sudah Dipenjara Utang Menjadi Lunas?
Penjelasan di atas menunjukkan bahwa fungsi memenjarakan orang yang berutang adalah untuk memaksa dia agar mau melunasi utang, bukan untuk menebus dan memutihkan utangnya. Dan ini hanya berlaku bagi orang yang mampu, namun tidak mau bayar. Karena itu, sekalipun dia sudah dipenjarakan, utang tidak otomatis hangus, namun tetap menjadi tanggung jawabnya sampai dilunasi.
Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah dinyatakan,
فما عليك من دين يبقى في ذمتك، ولا يسقطه سجنك، ويجب عليك أداؤه متى ما تمكنت من ذلك
Utang yang menjadi tanggung jawab anda tetap menjadi kewajiban anda. Dan tidak gugur disebabkan anda dipenjara, dan wajib bagi anda untuk melunasinya ketika memungkinkan. (https://www.islamweb.net/ar/fatwa/54380/)
Demikian, Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
sumber: https://konsultasisyariah.com/36229-apakah-penjara-bisa-membebaskan-utang.html