Pertanyaan :
Apakah boleh mengirim email kepada wanita pinangan, untuk menyepakati beberapa hal terkait persiapan pernikahan, tentu dengan sepengetahuan orang tuanya ?
Teks Jawaban :
Alhamdulillah.
Tidak dilarang mengirim email kepada wanita pinangannya untuk menyepakati hal-hal yang berkaitan dengan pernikahannya, jika diketahui oleh kedua orang tuanya, dan emailnya tidak berisi kata-kata manis dan rayuan yang tidak boleh dilakukan antar lawan jenis yang bukan mahramnya, karena baik laki-laki ataupun perempuannya sebelum berlangsungnya akad nikah mereka berdua adalah orang asing/bukan mahram.
Dalam masalah surat tidak ada bedanya antara surat berupa email atau surat biasa atau percakapan melalui telepon, dan sebaiknya pengiriman pesan maupun percakapan hendaknya dilakukan bersama walinya saja.
Syeikh Sholeh al Fauzan –hafidzahullah- pernah ditanya tentang percakapan antara laki-laki peminang dengan wanita pinangannya melalui telepon, apakah dibolehkan menurut syari’at atau tidak ?
Beliau menjawab:
“Percakapan antara peminang dengan wanita pinangannya melalui teleponn boleh, jika dilakukan setelah adanya persetujuan, percakapan dilakukan dengan tujuan untuk saling memahami satu sama lain, tentu dilakukan sesuai dengan kebutuhan, dan tidak menimbulkan fitnah, dan jika hal itu dilakukan melalui walinya maka akan lebih baik dan jauh dari prasangka negatif”. (al Muntaqa: 3/163)
Wallahu a’lam .
sumber: https://islamqa.info/id/answers/36807/apakah-boleh-mengirim-email-kepada-wanita-pinangan