Pertanyaan :
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Semoga Allāh Subhānahu wa Ta’aala merahmati ustadz dan keluarga, serta seluruh pengurus bimbingan islam ini, aamiin.
Ustadz, terkait dengan pertanyaan, hukum sah tidaknya, talak ketika suami mabuk. Bagaimana jika ada seorang suami mengatakan bahwa telah bercerai dengan istrinya kepada orang lain, tanpa sepengetahuan istrinya?
Lalu bagaimana hukumnya, jika pad akhirnya dang istri tahu, sari seseorang yang berkata kepadanya, bahwa suami menceritakannya, dengan bukti percakapannya?
Apakah itu termasuk ke dalam talak yang sah atau tidak Ustadz?
Jazakallahu Khoyron
(Disampaikan oleh Fulanah, Admin BiAS G09 T36)
Jawaban :
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillāh
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du
Ayyuhal Ikhwan wal Akhwat baarakallah fiikum Ajma’in.
Kata “perceraian” dalam keadaan bercanda, berbohong, atau hanya main-main saja tetap dikatakan ‘jatuh talak’ alias sah secara syar’i (tidak harus dihadapan hakim), disebabkan karena perceraian (talak) adalah suatu perkara yang besar berkaitan dengan kehormatan wanita dan ia adalah manusia yang merupakan semulia-mulianya makhluk di sisi Allah Ta’ala yang harus dijaga kemuliaan dan kehormatannya.
Sehingga tidak pantas seorang melanggar harga diri orang lain dengan bergurau, bohongan, ataupun serius sekalipun walaupun tanpa disertai niat.
Dari Sahabat mulia Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu menuturkan bahwa Rasulullah Shallallahu‘alaihi wasallam bersabda,
ثَلاَثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ النِّكَاحُ وَالطَّلاَقُ وَالرَّجْعَةُ
“Tiga perkara yang serius dan bercandanya sama-sama dianggap serius: (1) nikah, (2) talak, dan (3) rujuk.”
(HR. Abu Daud, no. 2194, dan lainnya, derajat hadits ini adalah hadits hasan).
Jika menggunakan kata talak atau kata “cerai” dalam bahasa Indonesia, maka perceraian ini sah, meski tidak ada niat (main-main atau bohongan, sama saja dihadapan istrinya ataupun orang lain).
Imam Ibnu Qudamah Al Maqdisi al hambaliy rahimahullah pernah berkata,
“Talak dengan ucapan tegas tidak diperlukan adanya niat. Bahkan talak tersebut jatuh walau tanpa disertai niat. Tidak ada beda pendapat dalam masalah ini. Karena yang teranggap di sini adalah ucapan dan itu sudah cukup walau tak ada niat sedikit pun selama lafazh talaknya tegas (sharih) seperti dalam jual beli, baik ucapan tadi hanyalah gurauan atau serius”
(lihat pembahasannya dalam kitab al Mughni, oleh Ibnu Qudamah, 10/372-373).
Perlu diketahui, bahwa “Talak” atau “cerai” ada dua macam:
Menggunakan kata yang tegas (thalaq sharih), seperti “talak” atau “cerai”. Talak ini, hukumnya sah, meskipun suami tidak berniat menceraikan istrinya.
Menggunakan kata kiasan, seperti: “Pulanglah ke orang tuamu,” atau yang semisalnya. Talak dengan kalimat semacam ini baru dihukumi sah, jika suami berniat mentalak atau menceraikan istrinya.
Wallahu Ta’ala A’lam.
Disusun oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
sumber: https://bimbinganislam.com/hukum-talak-tanpa-sepengetahuan-istri/