Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Semoga Allah ‘Azza wa Jalla selalu menjaga ustadz dan keluarga,

Ustadz, Mau tanya ada suami istri sedang ada masalah rumah tangga, si suami mabuk dan mengucapkan kata talak. yang saya tanyakan apa talak tersebut sah menurut syariat?

Syukron wa jazakallahu khairan

(Disampaikan oleh Fulanah, Admin BiAS G09 T36)

Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du
Ayyuhal Ikhwan wal Akhwat baarakallah fiikum Ajma’in.

Dalam ajaran Islam yang mulia, ucapan orang yang mabuk tidak dianggap, karena ia tidak menyadari ucapannya. Hal ini diambil faedah dari firman Allah Subhanau Wa Ta’ala;

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mendekati shalat dalam kondisi mabuk sampai kalian menyadari apa yang kalian ucapkan.”
(QS. An-Nisâ/4 : 43)

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam juga suatu ketika pernah didatangi orang yang mengaku berzina. Beliaupun bertanya (yang artinya), “Apakah dia gila atau telah minum khamr?”
Maka salah seorang sahabat bangkit dan membaui mulut orang tersebut, dan ternyata tidak ada bau khamr (tidak mabuk).
Setelah itu baru Rasûlullah Shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan para Shahabat melaksanakan hukum rajam pada lelaki tersebut sesuai dengan keinginannya.
(lihat pembahasan dan kisahnya dalam HR. Muslim, no. 1695).

Hal ini menunjukkan bahwa jika seandainya orang tersebut mabuk, pengakuannya tidak akan diterima dan tidak akan ditegakkan hukum rajam padanya. Begitu juga jika orang yang mabuk mengucapkan talak, karena pengakuan zina dan talak sama-sama ucapan yang memiliki konsekuensi hukum.

Maka pendapat yang paling kuat (Wallahu Ta’ala A’lam), ucapan orang yang benar-benar mabuk adalah tidak dianggap dan tidak berkonsekuensi hukum (ingat ini ucapan dan bukan perbuatan orang mabuk, hukumnya berbeda) sekalipun itu adalah kata talaq kepada istrinya, karena pemabuk yang benar-benar sedang mabuk tidak menyadari apa yang diucapkannya.

Wallahu Ta’ala A’lam.

Disusun oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله

 

sumber:  https://bimbinganislam.com/apakah-talak-saat-mabuk-tetap-teranggap-cerai/