Pertanyaan :
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Semoga Allah senantiasa memberikan nikmat dan rahmat-Nya kepada ustadz dan keluarga, aamiin.
Pertanyaan berkaitan dengan aib rumah tangga, penanya memohon agar identitas nya dirahasiakan.
Kondisi:
Seorang suami istri yang telah menikah bertahun-tahun, ketika suami mengajak istri berhubungan intim, istri selalu menolak dengan alasan takut, takut sakit dalam berhubungan intim dan takut tidak perawan lagi.
Sang istri sejak awal menikah sampai sekarang belum mau diajak berhubungan intim.
Pertanyaan:
1. Bagaimana cara menasehati istri tersebut agar tidak durhaka dan dzolim terhadap suaminya?
2. Apa yang harus suami lakukan selain menasehati istrinya?
3. Apakah boleh suami tidak menafkahi istri karena dari awal menikah istri tidak pernah berbakti kepada suami dan menjadikan suami sebagai budaknya (menyuruh-nyuruh seenaknya)?
4. Apakah boleh suami menceraikan istrinya dengan alasan tersebut di atas?
5. Apakah disyariatkan suami untuk menikah lagi?
Jazaakallahu khairan ustadz
(Penanya: Fulan anggota grup BiAS (Bimbingan Islam))
Jawaban :
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.
Semoga Alloh menjadikan keluarga kita sebagai penyejuk mata kita
Saudaraku sekalian yang mencintai Sunnah dan dicintai oleh Alloh, sikap istri yang tidak lagi menjalankan kewajibannya atau tidak lagi memenuhi hak suami disebut Nusyuz.
Nusyuz ini ditinjau dari penunaian hak Alloh dan hak suami. Istri yang membangkang dari perintah Alloh seperti tidak sholat, tidak menutup aurot, dan lain-lain. Juga istri yang membangkang dari perintah suami untuk tidak keluar rumah, untuk melayani kebutuhan ranjang, dan semisalnya, semua itu masuk dalam kategori Nusyuz.
Ibnu Katsir rohimahulloh berkata, “Nusyuz adalah meninggalkan perintah suami, menentangnya dan membencinya”
(Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim 4/24).
Para ‘ulama sepakat bahwa hukum Nusyuz adalah haram, dan suami dibolehkan untuk memberikan hukuman atas hal tersebut. Hukumannya adalah sebagaimana yang difirmankan Alloh Ta’ala,
وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
“Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Alloh Maha Tinggi lagi Maha Besar”
(QS An-Nisa’ 34).
Jawaban Pertanyaan
1. Nasihatilah istri dengan lemah lembut, pastikan sebelumnya bahwa anda telah menunaikan kewajiban sebagai suami. Coba nasihati dengan sabar, mulai dengan kelembutan dan jangan mulai dengan kemarahan. Tidak ada salahnya memulai nasihat dengan pemberian hadiah.
2. Lakukan sebagaimana runtutan Surat An-Nisa ayat 34 diatas, mulai dari nasihat, pisah ranjang, baru kemudian pukulan yang tidak menyakitkan.
Namun jangan lupa gali informasi apa alasan istri tidak mau melakukannya. Jika alasannya karena trauma, maka beri jaminan bahwa anda tidak akan bersikap kasar. Kalau perlu berikan terapi pada istri dengan datang ke psikolog.
3. Ini penjelasan yang rumit, sebagian ‘Ulama memang membolehkan untuk tidak memberikan nafkah jika istri melakukan nusyuz, karena nusyuz dapat menggugurkan nafkah. Namun alangkah baiknya tidak tergesa-gesa melakukan hal itu sebab hati bisa luluh dengan pemberian dan akhlak yang baik. Mintalah kepada Dzat yang Menguasai hati untuk membalikkan dan memberi hidayah kepada istri anda.
4 dan 5. Secara hukum asal boleh-boleh saja, namun bagi suami yang tidak ingin bercerai dengan istrinya masih bisa solusi lain yakni menikah lagi.
Wallahu A’lam,
Wabillahittaufiq.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله
sumber: https://bimbinganislam.com/bagaimana-menyikapi-istri-yang-tidak-mau-berhubungan-intim-dengan-suami/