Pertanyaan :

بسم اللّه الرحمن الر حيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz, semoga Allah melindungi ustadz dan keluarga, aamiin.

Seseorang memiliki hutang dengan meminjam nama saudaranya dan sudah izin. Namun ternyata hutang tersebut lama sekali tak dibayar dan sudah lewat dari perjanjian, yang awalnya janji 2 bulan saja namun tak dibayar-bayar sampai kurang lebuh 1 tahun.
Dan tentu saja si pemberi hutang tersebut menanyakan dengan saudaranya bukan kepada si fulan. Karena si saudara tersebut merasa tak enak maka diceritakanlah bahwa si fulan yang meminjam.
Apakah hal tersebut termasuk kedzoliman?
Mohon penjelasannya

Jazakallah khoiron.

(Disampaikan fulan, Sahabat BiAS T08 – G53)

Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.

Kalau kita lihat dari sisi zhalim atau tidak, maka kembali kepada keadaan orang yang berhutang, apakah dia seorang yang sanggup membayar hutang atau tidak.
Kalau seandainya dia orang yang sanggup maka dia zhalim ketika menunda hutang, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مطل الغني ظلم

“Penundaan pembayaran hutang oleh orang-orang yang mampu adalah suatu kezhaliman.”
(HR.Bukhari: 2400).

Sedangkan jika dia tidak mampu membayar hutang -bukan tidak mau-, maka itu tidak dianggap kezhaliman. Allah berfirman:

وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ

“Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tangguh sampai dia mampu.”
(QS. Al – Baqarah: 280).

Adapun masalah saudaranya, kalau seandainya dia dijadikan sebagai penjamin, dan dia siap untuk itu, maka orang yang menghutangi berhak untuk meminta pembayaran hutangnya kepada saudara tersebut ketika telah jatuh tempo.

Wallahu a’lam
Wabillahittaufiq

 

Dijawab dengan ringkas oleh :
Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله

 

sumber: https://bimbinganislam.com/apakah-menunda-membayar-hutang-adalah-kezhaliman/