Pertanyaan :
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Semoga Allah subhanahu wa ta’ala menjaga dan memberkahi ustadz..
saya adalah seorang pimpinan cabang sebuah perusahaan yang berpusat di jakarta. kantor pusat mewajibkan tiap cabang di daerah-daerah untuk membuat acara makan-makan bersama dalam rangka End of Year Celebration 2019 (perayaan akhir tahun 2019).
Acara ini bebas diadakan dalam rentang waktu antara tgl 20 – 31 Desember 2019 dengan dana ditanggung kantor pusat Jakarta.
Acara harus didokumentasikan dan dipajang di facebook perusahaan.
Bagaimana hukumnya acara seperti ini dan apa yang harus saya lakukan sebagai pimpinan cabang?
Bila saya mengadakan acara makan-makan tanpa memberitahu team saya dalam rangka apa acara ini, apakah dibolehkan?
Jazaakallah khairan
(Disampaikan Oleh Fulanah,Sahabat BIAS T09-G16)
Jawaban :
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillāh
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du
Ayyuhal ikhwan Baarakallah fiikum
Masalah ini perlu dirinci :
1. Jika acara ini (apa saja) bersifat non agama lagi mubah.
Misalkan makan bareng, liburan have fun, dan sebagainya dikhususkan karena tahun baru baik masehi maupun hijriah maka hal ini terlarang dan tidak boleh.
Karena perayaan dalam Islam setiap tahun dan berulang itu hanya ada 2 saja, Dahulu sahabat yang mulia Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu pernah bercerita :
قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَ لِأَهْلِ الْمَدِينَةَ يَوْمَانِ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا فِي الْجَاهِلِيَّةِ فَقَالَ قَدِمْتُ عَلَيْكُمْ وَلَكُمْ يَوْمَانِ تَلْعَبُونَ فِيهِمَا فِي الْجَاهِلِيَّةِ قَدْ أَبْدَلَكُمْ اللَّهُ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا يَوْمَ النَّحْرِ وَيَوْمَ الْفِطْرِ
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam datang dan penduduk Madinah kala itu memiliki dua hari yang mereka gunakan untuk bermain di masa jahiliyah, lalu Beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Aku telah mendatangi kalian dan kalian memiliki dua hari yang kalian gunakan untuk bermain di masa jahiliyah. Sungguh Allah Azza wa Jalla telah menggantikan untuk kalian dua hari yang lebih baik dari itu; yaitu hari Nahr (‘Idul Adh-ha) dan hari Fithr (‘Idul Fithri).”
(Hadits shahih. HR. Abu Daud, no. 1134).
Dan hal ini terlarang karena ada unsur tasyabbuh dengan orang-orang kafir, Sebagaimana disebut dalam hadits :
من تشبه بقوم فهو منهم
“Siapapun yang menyerupai suatu kaum, maka ia seperti bagian dari kaum tersebut”
(Hadits shahih. HR. Abu Daud, no. 4031).
2. Jika perayaannya bersifat agamis (ibadah),
ada doa syukuran akhir tahun, doa semoga perusahaan semakin maju plus ceramah agama, harapan para karyawan semakin sukses, dan semisalnya maka hukumnya adalah bid’ah (hal-hal yang baru dalam agama), dosanya lebih besar dari yang pertama.
Sahabat yang mulia Jabir bin ‘Abdillah radhiallahu ‘anhu berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ
“Amma ba’du : Sebaik-baiknya perkataan adalah Kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuknya Nabi Muhammad. Sejelek-jelek perkara adalah perkara yang baru dan setiap perkara bid’ah adalah sesat.”
(HR. Muslim, no. 867).
3. Kondisi ketiga,
dimana perusahaan mengadakan perhitungan laba bersih untung sebuah perusahaan adalah di akhir tahun (tutup buku), biasanya di perusahaan umum seperti ini, bahkan hampir seluruh perusahaan di Dunia, kemudian ketika perusahaan mendapatkan untung, ingin berbagi dengan karyawannya seperti bonus akhir tahun, naik gaji, acara makan bersama, tiket liburan keluarga gratis, dan semisalnya.
Maka hal ini boleh. Acaranya saja yang bertepatan dengan akhir tahun, dan Allah Ta’ala lah yang menghisab setiap niat seorang hamba.
Wallahu Ta’ala A’lam.
Disusun oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
sumber: https://bimbinganislam.com/hukum-rinci-merayakan-suatu-acara-bertepatan-dengan-tanggal-tertentu/