Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Ustadz, semoga Allah berikan keberkahan selalu.

Ustadz, kami punya reseller dari sebuah penjualan barang, tetapi reseller ini meminta barangnya dikirim langsung dari kami (pusat) ke konsumennya.
Akan tetapi tetap di transfernya ke rekening dia dengan harga jual yang dia tentukan sendiri. Bagaimana hukumnya, ustadz?

Jazakumullah khoiron

(Disampaikan Oleh Fulanah, Admin BiAS T07-G58)

Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du
Ayyatuhal Akhwat baarakallah fiikunna.

Transaksi semacam ini tidak boleh.
Karena tidak boleh menjual barang yang belum dimilki secara penuh, buktinya ia (reseller) ini menentukan harga sendiri seolah-olah milik sendiri padahal dia belum mempunyai dan menguasai barang tersebut sepenuhnya.
Kemudian buktinya barang dagangan itu belum dipindah (ke tempatnya) dan masih meminta dari pusat penjualan utama untuk dikirimkan langsung ke konsumen, dan bukan dari gudang penjualan miliknya sendiri, inilah yang tampak dan zhahir bagi kami dari kasus di atas.
Sahabat yang mulia Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma menuturkan :

كُنَّا نَشْتَرِي الطَّعَامَ مِنَ الرُّكْبَانِ جِزَافًا، فَنَهَانَا رَسُولُ اللهِ أَنْ نَبِيعَهُ حَتَّى نَنْقُلَهُ مِنْ مَكَانِهِ

“Kami membeli makanan dari Ar-Rukhbaan (para pedagang) secara acak, lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam melarang kami membelinya sampai kami membawanya dari tempat tersebut”
(Hadits shahih. HR. Bukhari, no. 2167 dan Muslim, no. 1161).

Wallahu Ta’ala A’lam.

Disusun oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله

 

sumber:  https://bimbinganislam.com/tidak-boleh-menjual-barang-yang-belum-dimiliki/