Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Semoga Allah selalu menjaga Ustadz dan keluarga.
Saya ingin bertanya ustadz, bolehkah seorang wanita berusia 65 tahun sudah menopause berangkat umrah tanpa mahram?
Mohon penjelasannya.
Jazakallah khairan ustadz.

(Disampaikan oleh Admin BiAS)

Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.

Semoga Alloh mudahkan kita tetap Istiqomah dijalanNya.

Saudaraku sekalian yang mencintai Sunnah dan dicintai Alloh, tidaklah Alloh tatkala mensyariatkan sesuatu melainkan ada aturan serta konsekuensi yang menyertainya, begitupula dalam Haji dan Umroh.
Ketika Alloh Jalla wa ‘Alaa berfirman,

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا

“Haji adalah kewajiban manusia kepada Alloh, yaitu (bagi) orang yang sanggup (mampu) mengadakan perjalanan ke Baitulloh”
(QS Ali-Imron 97)

Makna Istitho’ah (kemampuan atau kesanggupan) dalam ayat ini berbeda antara pria dan wanita, bagi pria Isthitho’ah artinya kemampuan dalam hal fisik dan harta, adapun bagi wanita makna Isthitho’ah bukan hanya kemampuan dalam hal fisik dan harta, tapi juga adanya mahrom.

Apa landasan dalilnya?
Dalilnya Hadits dari Ibnu Umar rodhiallohu ‘anhu , bahwa Nabi sholallohu ‘alahi wasallam bersabda:

لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ ثَلاَثًا إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ

“Janganlah seorang wanita safar sejauh 3 hari (perjalanan) melainkan bersama dengan mahromnya”
[HR Bukhori 1025, Muslim 2384]

Dalam Hadits yang lain juga disebutkan dengan lafal 2 hari perjalanan, yakni dari sahabat Abu Said Al-Khudri rodhiallohu ‘anhu,

لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ يَوْمَيْنِ إِلاَّ مَعَهَا زَوْجُهَا أَوْ ذُو مَحْرَمٍ

“Wanita tidak boleh melakukan safar selama 2 hari (perjalanan), kecuali disertai suaminya atau mahramnya”
[HR Bukhori 1122]

Bahkan larangan safar wanita tanpa mahrom dengan penyebutan 1 hari perjalanan dikaitkan pula dengan keimanan pada Alloh dan Hari Akhir, sebagaimana dalam Hadits Abu Hurairah rodhiallohu ‘anhu, Nabi sholallohu ‘alahi wasallam bersabda,

لاَ يَحِلُّ لاِمْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ تُسَافِرَ مَسِيرَةَ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ لَيْسَ مَعَهَا حُرْمَةٌ

“Seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir tidak boleh melakukan perjalanan jauh (safar) sejauh perjalanan sehari semalam kecuali dengan mahramnya”
[HR Bukhori 1026]

Berarti, hukum asal bagi wanita yang melakukan perjalanan safar tanpa mahrom adalah terlarang, apapun keadaannya.
Imam Bukhori juga menukilkan dalam Kitab Shohihnya, bagaimana Nabi sholallohu ‘alaihi wasallam bahkan melarang sahabat yang ingin mengikuti perang agar bisa menemani istrinya pergi Haji. Padahal kita tau bersama bahwa puncak ajaran Islam adalah Jihad.
Hal ini menegaskan pada kita semua bahwa wanita adalah makhluq yang perlu dilindungi, dan bentuk perlindungan itu harus tetap ada dalam kondisi safar.
Disebutkan dalam Hadits Ibnu ‘Abbas rodhiallohu ‘anhu,

قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تُسَافِرْ الْمَرْأَةُ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ وَلَا يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إِلَّا وَمَعَهَا مَحْرَمٌ

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Janganlah seorang wanita bepergian kecuali bersama mahramnya dan janganlah seorang laki-laki menemui seorang wanita kecuali wanita itu bersama mahramnya”

فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أَخْرُجَ فِي جَيْشِ كَذَا وَكَذَا وَامْرَأَتِي تُرِيدُ الْحَجَّ فَقَالَ اخْرُجْ مَعَهَا

“Kemudian ada seorang laki-laki yang berkata: “Wahai Rasulullah, sebenarnya aku berkehendak untuk berangkat bersama pasukan perang ini dan ini namun isteriku hendak menunaikan Haji”.
Maka Beliau sholallohu ‘alaihi wasallam bersabda: ‘Berangkatlah haji bersama isterimu’ ”
[HR Bukhori 1729]

Karenanya saudaraku sekalian yang mencintai Sunnah dan dicintai oleh Alloh, wanita yang tidak memiliki mahrom, maka haji maupun umroh tidak wajib atasnya. Hal ini memiliki konsekuensi, sesuatu yang tidak diwajibkan berarti tidak akan dihisab karena tidak mengerjakannya.
Sebagaimana orang miskin tidak akan dihisab tentang zakatnya, begitupula wanita tidak akan dihisab tentang hajinya karena ketiadaan mahrom yang bisa menemaninya.

Maka jangan khawatir wahai saudariku, sungguh berdiam diri dirumah dengan memperbanyak tilawah, sholat sunnah, puasa sunnah, serta bersedekah kepada orang-orang yang membutuhkan adalah sesuatu yang lebih baik daripada safar ke Makkah dan Madinah tanpa Mahrom.

Semoga Alloh mencukupkan hati kita semua dengan Sunnah Rosululloh sholallohu ‘alaihi wasallam.

Wallahu A’lam,
Wabillahittaufiq.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله

 

sumber:  https://bimbinganislam.com/hukum-wanita-tua-pergi-umrah-tanpa-mahram/