Pertanyaan :
بسم اللّه الرحمن الر حيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Semoga Allah menjaga ustadz dan tim bimbingan islam serta AISHAH semuanya.
Afwan. Ana ingin bertanya, apakah boleh seorang muslimah membuka hijab (auratnya) di depan wanita non muslim?
Syukron, ustadz.
Tanya Jawab AISHAH – akademi shalihah
(Disampaikan Oleh Fulanah – SahabatAISHAH Pekanbaru)
Jawaban :
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Alhamdulillāh wa shalātu wa salāmu ‘alā rasūlillāh.
Terjadi silang pendapat diantara para ulama dalam permasalahan ini sebagian mewajibkan tetap berhijab dan sebagian tidak mewajibkan untuk berhijab di depan wanita non-muslim/wanita kafir . Syaikh bin Baz berkata:
ولا يجب على المرأة أن تحتجب عن النصرانية أو البوذية ونحوها على الصحيح
“seorang wanita tidak wajib untuk berhijab di depan wanita nashrani ataupun budha, atau selainnya menurut pendapat yang benar.”
sumber : fatwa Syaikh Bin Baz di web beliau : حكم احتجاب المرأة المسلمة من الكافرات
Namun, mereka sepakat akan wajibnya berhijab didepan wanita kafir ataupun wanita mukminah fasiq yang kemungkinan besar akan menceritakan auratnya kepada lelaki yang bukan mahram mukminah tadi.
Maka, untuk kehati-hatian hendaklah para wanita berhijab didepan wanita kafir, apalagi di zaman sekarang ketika rasa malu semakin menipis dan bisa saja tidak sengaja terfoto atau direkam kamera, dan tersebarlah auratnya.
Namun kami pribadi masih berat untuk mengatakan bahwa hukumnya wajib, kecuali didepan wanita yang telah kita jelaskan tadi.
Wallahu a’lam.
Dijawab dengan ringkas oleh :
Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله
sumber: https://bimbinganislam.com/untuk-kamu-muslimah-apa-boleh-melepas-hijab-di-depan-wanita-non-muslim/