Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Semoga Allah senantiasa memberikan nikmat dan rahmat nya kepada ustadz dan keluarga. Aamiin.

Bolehkah mengaminkan doa orang kafir ,yaitu yahudi atau nasrani, yang mendoakan “semoga kamu bahagia”, “semoga dilancarkan rezekinya” atau doa semisal.
Apakah boleh mengamin kan?
Apakah ada batasan dalam hal ini?

Syukran

(Disampaikan oleh Fulan, Admin BiAS BN08-05166)

Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.

Semoga Alloh melapangkan rezeki kita dan memberkahkannya.

Apakah Doa Orang Kafir Dikabulkan Oleh Allah?
Ada silang pendapat dikalangan para ‘Ulama tentang hal ini, sebagian membolehkan dan sebagian melarang.

Bahkan para ‘Ulama juga membahas hal yang mestinya lebih dahulu dibahas sebelum masalah Amin meng-Aamiin-kan, yakni apakah doa mereka akan dikabulkan Alloh padahal mereka dalam kekafiran?

Jumhur ‘Ulama berpendapat doa orang kafir bisa dikabulkan Alloh, bukan karena cinta-Nya tapi karena istidroj dari-Nya. Kita pun dapati bagaimana doa dari iblis dikabulkan oleh Alloh, tepatnya ketika iblis diusir dari Surga yang karena kesombongannya, lalu iblis pun mengatakan

قَالَ أَنظِرْنِي إِلَى يَوْمِ يُبْعَثُونَ

“Iblis berkata; “Beri tangguhlah saya sampai waktu mereka dibangkitkan””

Maka Alloh mengabulkan dengan menjawab,

قَالَ إِنَّكَ مِنَ المُنظَرِينَ

“Alloh berkata; “Sejatinya kamu termasuk mereka yang diberi tangguh””
(QS Al-A’rof 14-15)

Bolehkah Meng-amin-kan Doa Orang Kafir?
Dan hukum mengaminkan doa mereka (mengucapkan amin saat mereka mendoakan kita) menurut pendapat yang benar Insya Alloh boleh, hal ini sebagaimana dijelaskan Syamsuddin Muhammad bin Ahmad bin Hamzah Ar-Romli dalam kitab Fiqh Syafi’I karyanya, Nihayatul Muhtaj :

والوجه جواز التأمين بل ندبه إذا دعا لنفسه بالهداية ولنا بالنصر مثلا ومنعه إذا جهل ما يدعو به ؛ لأنه قد يدعو بإثم أي بل هو الظاهر من حاله.

”Pendapat yang membolehkan untuk mengaminkan doa orang kafir, bahkan dianjurkan, yakni jika doa yang ia panjatkan adalah permohonan hidayah untuk dirinya, atau doa pertolongan untuk kita (kaum mukminin).
Dan yang dilarang apabila kita tidak mengetahui apa yang ia doakan, karena bisa jadi ia memanjatkan doa yang isinya dosa. Hal itu yang sangat mungkin terjadi karena keadaanya (kekafirannya)”
(Nihayatul Muhtaj ilaa Syarhil Minhaj, 7/473).

Dari sini bisa diambil beberapa poin kesimpulan:

1. Boleh meng-Aamiin-kan doa orang kafir jika disebutkan permohonan hidayah untuknya.

2. Boleh meng-Aamiin-kan doa orang kafir jika disebutkan kebaikan umum untuk kita (Misalnya untuk Rezeki, sehat, dan semisalnya).

3. Tidak boleh meng-Aamin-kan doa orang kafir jika tidak diketahui lafalnya.

4. Tidak boleh meng-Aamin-kan doa orang kafir jika menimbulkan pengagungan kepada mereka (Salah Loyalitas).

5. Tidak boleh meng-Aamiin-kan doa orang kafir jika disebutkan atas nama Tuhan mereka (Tuhan Bapak, Tuhan Anak, dan Roh Kudus).

Wallahu A’lam,
Wabillahittaufiq.

 

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله

 

sumber: https://bimbinganislam.com/kamu-sudah-tahu-hukum-mengaminkan-doa-orang-kafir-apa-boleh/