Pertanyaan :

بسم اللّه الرحمن الر حيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz dan keluarga semoga selalu Dirahmati Allahﷻ.
Semoga ustad dan member group Kajian Admin sehat selalu. Afwan bertanya ustadz.

Saya seorang teknisi di sebuah BUMN, dalam suatu proyek pekerjaan, saya dikasih honor/uang oleh vendor. Honor/uang itu diberikan setelah pekerjaan selesai, diluar RAB, dan vendor bilang ucapan terima kasih.
Apakah hal tersebut masuk dalam uang haram atau suatu Hadiah ustadz?
Bagaimana saya menyikapinya?

Jazakallah khaira.

(Disampaikan fulanah, Sahabat BiAS T09-G41)

Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.

Berarti anda adalah wakil dari negara/pemerintah, dan gaji ditanggung negara.
Maka setiap bonus yang anda dapatkan bisa anda tolak, atau menunggu izin atasan yang berwenang sebelum bisa menggunakannya.
Karena semua tindakan wakil harus berdasarkan izin yang diwakili, dan bonus yang didapatkan kalau langsung anda gunakan masuk ke dalam masalah hadiah ‘ummal (hadiah yang diberikan pada pegawai) yang terlarang.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menyuruh seorang sahabat untuk mengumpulkan harta zakat, kemudian sahabat itupun mendapatkan hadiah dari salah seorang yang muzakki, kemudian rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda ketika mendapatkan kabar tersebut :

أَمَّا بَعْدُ فَإِنِّي أَسْتَعْمِلُ الرَّجُلَ مِنْكُمْ عَلَى الْعَمَلِ مِمَّا وَلَّانِي اللَّهُ فَيَأْتِي فَيَقُولُ هَذَا مَالُكُمْ وَهَذَا هَدِيَّةٌ أُهْدِيَتْ لِي أَفَلَا جَلَسَ فِي بَيْتِ أَبِيهِ وَأُمِّهِ حَتَّى تَأْتِيَهُ هَدِيَّتُهُ وَاللَّهِ لَا يَأْخُذُ أَحَدٌ مِنْكُمْ شَيْئًا بِغَيْرِ حَقِّهِ إِلَّا لَقِيَ اللَّهَ يَحْمِلُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Amma ba’d. Sesungguhnya saya mempekerjakan salah seorang diantara kalian untuk mengumpulkan zakat yang telah Allah kuasakan kepadaku, lantas ia datang dan mengatakan: “ini hartamu dan ini hadiah yang diberikan kepadaku”.
Kenapa dia tidak duduk-duduk saja di rumah ayahnya atau ibunya sampai hadiahnya datang kepadanya?
Demi Allah, tidaklah salah seorang diantara kalian mengambil sesuatu yang bukan haknya, selain ia menjumpai Allah pada hari kiamat dengan memikul hak itu.”
(HR. Bukhari : 6979).

Wallahu a’lam
Wabillahittaufiq

 

Dijawab dengan ringkas oleh :
Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله

 

sumber: https://bimbinganislam.com/bekerja-di-bumn-apa-boleh-menerima-uang-bonus-dari-vendor/