Pertanyaan :

بسم اللّه الرحمن الر حيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Semoga ustadz senantiasa dilindungi Allah Subhanahu wa Ta’ala

Disaat ana mau melaksanakan sholat dzuhur (menunggu iqomah), tiba-tiba ada rombongan orang datang dengan membawa keranda berisi jenazah dan ditaruh tepat di sebelah imam.
Pertanyaan nya :
Apakah kita tetap lanjutkan sholat dzuhur meskipun di depan kita ada keranda berisi jenazah atau kita sholat di masjid lain?

Jazakallahu khairan atas jawabannya ustadz

(Disampaikan oleh Fulan di Grup Sahabat BIAS)

Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du

Bagaimana Hukum Meletakkan Jenazah di Depan Jamaah Shalat Wajib ?
Permasalahan tentang hukum meletakkan jenazah didepan orang shalat adalah bermula dari sebuah hadits yang berbunyi:

لَا تَجْلِسُوا عَلَى الْقُبُورِ وَلَا تُصَلُّوا إِلَيْهَا

“Janganlah kalian menduduki kuburan dan jangan shalat menghadapnya”
(HR. Muslim no. 972)

Dari hadits ini sebagian ulama berbeda pendapat, menganggap bahwa:
1. Mayat sama dengan kuburan
2. Mayat tidak sama dengan kuburan

Pendapat 1 : Mayat Sama Dengan Kuburan
Diantara yang berpendapat bahwa mayat tergolong kuburan adalah syaikh Al-Albani rahimahullah dengan mengikuti pendapat Ali Al-Qari (Pensyarat sunan At-Tirmidzi), sehingga beliau pernah mengatakan:

وقد وقفنا منذ شهر على صورة شمسية قبيحة جدا تمثل صفا من المصلين ساجدين تجاه نعوش مصفوفة أمامهم فيها جثث جماعة من الأتراك كانوا ماتوا غرقا في باخرة

“Dan sebulan yang lalu kami telah mendapatkan sebuah foto yang sangat buruk sekali, sebuah foto yang menggambarkan sejumlah orang shalat sedang bersujud menghadap ke keranda mayat yang ditata di depan mereka.
di dalam keranda tersebut ada sejumlah korban dari orang-orang atrak yang meninggal karena tenggelam bersama kapal laut mereka”
(Tahdzir As-Saajid min Ittkhadz Al-Kubur Masajid 1/35)

Pendapat 2 : Mayat Tidak Sama Dengan Kuburan
Adapun ulama yang berpendapat bahwa mayat/jenazah tidak sama dengan kubur diantaranya adalah syaikh bin baz rahimahullah dan syaikh ibnu utsaimin rahimahullah.

Syaikh bin Baz pernah ditanya :
Apabila ada jenazah yang didatangkan pada hari jum’at dan saat shalat, apakah kami meletakkannya di depan atau dibelakang ?

Beliau menjawab:
“Permasalahan ini memiliki hukum yang longgar. baik diletakkan di depan, di belakang, di samping kanan atau disamping kiri mereka. Hal ini tidak masalah.
Mayit diletakkan didalam masjid atau dekat dengan masjid agar nanti jenazahnya dapat diletakkan didepan dan orang-orang pun dapat menshalatinya.
Kemudian tidak mengapa seandainya diletakkan di depan orang yang shalat, dikanannya, di kirinya, maupun dibelakangnya. Kami tidak mengetahui ada larangan dalam hal ini.
Hanya saja yang lebih penting adalah agar shalat jenazah segera di sholatkan sebelum orang-orang keluar dari masjid. sehingga jenazah tersebut mendapatkan manfaat dari banyaknya orang yang shalat.”

Kemudian beliau juga menambahkan:
Apabila ada seorang yang meninggal ketika shalat sedang berlangsung, maka mayat tersebut dibiarkan terlebih dahulu ditempat shalatnya, setelah shalat selesai baru dipindahkan menuju tempat memandikan jenazah dan tempat mengkafaninya.
Kemudian setelah itu baru dishalatkan. dan jangan menyibukkan dengan mayat tersebut saat shalat sedang berlangsung.
-selesai penerjemahan dan peringkasan dari fatwa nur ‘ala ad-darb (14/24) syaikh bin baz rahimahullah-

Adapun syaikh Utsaimin juga pernah ditanya:
Apa hukum meletakkan jenazah didepan orang yang sedang shalat fardhu, kemudian setelah selesai shalat fadhu dilakukan shalat jenazah ?

Beliau menjawab:
“Hal tersebut tidak mengapa, selama hal tersebut tidak menyibukkan jamaah dari kekhusyuan. Adapun apabila jamaah terganggu, dan tersibukkan, maka dimakruhkan untuk shalat menghadapnya.
Dan salah satu cara agar jamaah shalat tidak terganggu dan tersibukkan, jenazah dapat diletakkan di serambi masjid terlebih dahulu. tidak diletakkan di depan shaf”
(Fatawa Nur Ala ad-Darb Syaikh Ibnu Utsaimin)

Kesimpulan
Kemudian menurut hemat kami, pendapat syaikh bin baz dan syaikh ibnu utsaimin yang lebih tepat, kenapa?
Karena kita tidak mengganggap jenazah tersebut sebagi kuburan.
Wallahu a’lam
Wabillahittaufiq

 

Dijawab dengan ringkas oleh:
? Ustadz Ratno Abu Muhammad, Lc حفظه الله

 

sumber:  https://bimbinganislam.com/bolehkah-sholat-fardhu-di-masjid-ketika-ada-jenazah-di-mihrab/