Diantara penyebab-penyebab terlarangnya jual beli adalah apabila sebuah transaksi jual beli dilakukan di dalam masjid. Karena masjid adalah pasar akhirat yang pembangunannya bertujuan untuk mencari keuntungan akhirat, seperti mendirikan sholat, dzikir kepada Allah menuntu ilmu dan ibadah–ibadah lainnya, sehingga harus dijauhkan dari perkara- perkara yang berbau dunia.
‘Atha bin Yasar ketika mengetahui ada yang berjualan di masjid, beliau berkata:
عَلَيْكَ بِسُوقِ الدُّنْيَا، فَإِنَّمَا هَذَا سُوقُ الآخِرَةِ
“Pergilah ke pasar dunia, karena tempat ini (masjid) adalah pasar akhirat”.
(HR. Malik : 483).
Pengertian Masjid
Sebelum kita membahas lebih jauh tentang penjelasan para ulama berkenaan hukum jual beli di masjid, kita bahas terlebih dahulu apa itu masjid dan sampai mana batasan sebuah masjid.
Masjid secara bahasa memiliki arti “tempat untuk sujud”. Maka secara bahasa masjid memiliki makna yang luas, karena pada asalnya semua tempat di atas muka bumi ini bisa dijadikan tempat sholat atau tempat sujud. Rasulullah ﷺ bersabda:
وَجُعِلَتْ لِي الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا فَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِي أَدْرَكَتْهُ الصَّلَاةُ فَلْيُصَلِّ.
“Dan dijadikan bumi untukku sebagai masjid dan suci. Maka dimana saja salah seorang dari umatku mendapati waktu shalat hendaklah ia shalat.”
(HR. Bukhari : 335).
Adapun dalam istilah syariat yang nantinya berkaitan dengan hukum dan adab-adab khusus, maka makna masjid sedikit lebih sempit. Setidaknya ada dua syarat yang terpenuhi sehingga tempat tersebut bisa dianggap sebagai masjid dalam syariat, yaitu:
1. Berbentuk harta wakaf, dan bukan kepemilikan perorangan ataupun kelompok tertentu.
2. Dibangun untuk pelaksanaan sholat wajib 5 waktu.
Ketika 2 kriteria di atas terpenuhi maka tempat itu menjadi sebuah masjid, sehingga berlaku padanya semua hukum masjid. Adapun tempat yang dijadikan oleh seseorang sebagai tempat sholat, namun tidak terpenuhi dua kriteria di atas, maka tempat tersebut dinamakan mushalla.
Para ulama yang tergabung dalam lembaga fatwa Saudi Arabia, pernah ditanya tentang perbedaan masjid dan mushalla, mereka pun memberi jawaban:
المسجد: البقعة المخصصة للصلوات المفروضة بصفة دائمة، والموقوفة لذلك، أما المصلى فهو ما اتخذ لصلاة عارضة؛ كصلاة العيدين أو الجنازة أو غيرهما، ولم يوقف للصلوات الخمس، ولا تسن تحية المسجد لدخول المصلى، وإنما تسن لدخول المسجد لمن راد الجلوس فيه
“Masjid adalah tempat yang dikhususkan untuk pelaksanaan sholat wajib secara berkesinambungan, dan diwakafkan untuk hal tersebut.
Adapun mushalla adalah tempat yang dipakai untuk sholat di waktu-waktu tertentu, seperti dua sholat ‘ied, sholat jenazah dan tidak diwakafkan untuk sholat lima waktu, sehingga tidak dianjurkan untuk mengerjakan sholat tahiyyatul masjid ketika masuk mushalla, dan (sholat tersebut) dianjurkan ketika masuk masjid bagi orang yang ingin duduk di masjid, hendaknya dia mengerjakan sholat sebelum dia duduk”.
(Fatawa lajnah daimah: 5/169).
Ibnul ‘araby berkata:
فَلَوْ بَنَى الرَّجُلُ فِي دَارِهٍ مَسْجِدًا وَحَجَزَهُ عَنْ النَّاسِ، وَاخْتَصَّ بِهِ لِنَفْسِهِ لَبَقِيَ عَلَى مِلْكِهِ، وَلَمْ يَخْرُجْ إلَى حَدِّ الْمَسْجِدِيَّةِ، وَلَوْ أَبَاحَهُ لِلنَّاسِ كُلِّهِمْ لَكَانَ حُكْمُهُ حُكْمَ سَائِرِ الْمَسَاجِدِ الْعَامَّةِ، وَخَرَجَ عَنْ اخْتِصَاصِ الْأَمْلَاكِ
“Kalau seandainya ada orang yang membangun di dalam rumahnya sebuah masjid, lalu dia melarang manusia memasukinya, dan hanya dia yang boleh masuk kedalamnya maka tempat tersebut tetap menjadi miliknya, dan tidak dinamakan masjid, dan jika dia mengizinkan semua orang (masuk ke dalam masjid tersebut), maka hukum tempat tersebut sama seperti hukum masjid pada umumnya, dan keluar dari kepemilikan orang tersebut.”
(Ahkamul Quran :1/51) .
Hukum Jual Beli di Dalam Masjid
Terdapat larangan jual beli dalam beberapa hadits -hadits rasulullah ﷺ, diantaranya:
عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الشِّرَاءِ وَالْبَيْعِ فِي المسجد
“Dari ‘Amru bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang berjual beli di masjid”
(HR. Abu Dawud : 1079, dan dinyatakan hasan oleh syaikh albany).
Di dalam hadits yang lain rasulullah ﷺ bersabda:
إِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِي الْمَسْجِدِ فَقُولُوا : لَا أَرْبَحَ اللَّهُ تِجَارَتَكَ
“Jika kalian melihat ada orang berjual beli di dalam masjid, maka katakanlah; Semoga Allah tidak memberi keuntungan kepada barang daganganmu.
(HR. Tirmidzi :1321, dan dinyatakan shohih oleh syaikh Albany).
Terjadi silang pendapat di kalangan para ulama, apakah larangan tersebut dibawa kepada keharaman atau bersifat makruh.
Imam ibnu Rajab berkata:
وحكى الترمذي في جامعه قولين لأهل العلم من التابعين في كراهة البيع في المسجد. والكراهة قول الشافعي وأحمد وإسحاق، وهو عند أصحابنا كراهة تحريم، وعند كثير من الفقهاء كراهة تنزيه
“Tirmidzi membawakan dalam kitab jami’nya dua perkataan ahli ilmu dari kalangan tabi’in dalam permasalahan makruhnya jual beli di masjid. Adapun makruhnya (jual beli) adalah pendapat Syafi’I, Ahmad dan Ishaq, dan menurut ulama madzhab kami (madzhab hambali) hukumnya haram, sedangkan menurut mayoritas ulama hukumnya makruh.”
(Fathul Baari : 3/347).
Adapun dari dilihat dari sisi sah atau tidaknya akad jual beli yang terjadi di dalam masjid, maka mayoritas ulama mengatakan akad tersebut sah bahkan sebagian ulama menukilkan ijma’ akan hal ini.
Ibnu Bathal berkata:
وقد أجمع العلماء أن ما عقد من البيع فى المسجد أنه لا يجوز نقضه، إلا أن المسجد ينبغى أن يجنب جميع أمور الدنيا
“Ulama bersepakat bahwa akad jual beli yang terjadi di masjid tidak boleh dibatalkan, hanya saja masjid seharusnya dijauhi dari semua perkara-perkara keduniaan.”
(Syarh shohih Bukhari : 2/105).
Kesimpulan Hukum Jual Beli di Masjid
Dari pemaparan di atas, kita dapat menarik kesimpulan bahwa pada asalnya transaksi jual beli di dalam masjid terlarang namun apabila dilakukan maka akadnya sah, hanya saja para ulama berbeda pendapat apakah larangan tersebut menunjukan keharaman atau makruh.
Namun yang harus diperhatikan seorang mukmin adalah adabnya tatkala berada di rumah Allah, dan keberkahan dari perdagangannya bukan sekedar keuntungan duniawi, dan takut akan doa rasulullah ﷺ untuk orang yang melakukan transaksi jual beli di masjid:
لَا أَرْبَحَ اللَّهُ تِجَارَتَكَ
“Semoga Allah tidak memberi keuntungan kepada barang daganganmu”
Wallahu a’lam.
Ditulis oleh:
? Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله
sumber: https://bimbinganislam.com/hukum-jual-beli-di-masjid-jangan-jualan-di-masjid/