Pertanyaan :
بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Semoga Ustadz selalu diberikan kesehatan, aamiin.
Ustadz, bagaimana hukum ketika berjabat tangan dengan yang seorang yang lebih tua atau guru, kita membungkukkan badan dan meletakkan tangan orang tua tersebut di kening kita, atau di pipi?
Jazakallahu khairan ustadz.
(Disampaikan oleh Fulan, Admin BiAS T00)
Jawaban :
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.
Laa haulaa wa laa quwwata illaa billaah.
Hukum Mencium Tangan Orang Tua Dengan Pipi atau Mulut : Diperbolehkan
Diantara dalil bolehnya mencium tangan orang tua atau guru adalah imam Abu Daud meriwayatkan sebuah hadits dari salah seorang yang datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dari rombongan bani abdul qais :
لما قدِمنا المدينةَ، فجعلنا نتبادَرُ مِن رَواحلنا، فنُقبِّلُ يَدَ رسولِ الله -صلى الله عليه وسلم-
“Ketika kami tiba di Madinah, kami bersegera meninggalkan hewan-hewan tunggangan kami, lalu kami mencium tangan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam”
(HR. Abu Daud no 5225)
Dalam sebuah hadits yang dishahihkan oleh imam An-Nawawi, dan beberapa imam yang lainnya, namun di dhaifkan oleh syaikh al-albani. ada sebuah hadits dari sahabat shafwan bin ‘asal. didalam hadits tersebebut ada sebuah kalimat:
فَقَبَّلُوا يَدَيْهِ وَرِجْلَيْهِ. فَقَالاَ: نَشْهَدُ أَنَّكَ نَبِيٌّ
“Lalu mereka mencium tangan nabi dan kaki beliau, dan keduanya berkata: kami bersaksi bahwa engkau adalah nabi”
(HR. At-Tirmidzi no.. 2733)
Kisah Lengkap Kaum Yahudi Mencium Tangan & Kaki Nabi
عَنْ صَفْوَانَ بْنِ عَسَّالٍ قَالَ قَالَ يَهُودِيٌّ لِصَاحِبِهِ اذْهَبْ بِنَا إِلَى هَذَا النَّبِيِّ فَقَالَ صَاحِبُهُ لَا تَقُلْ نَبِيٌّ إِنَّهُ لَوْ سَمِعَكَ كَانَ لَهُ أَرْبَعَةُ أَعْيُنٍ فَأَتَيَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَأَلَاهُ عَنْ تِسْعِ آيَاتٍ بَيِّنَاتٍ فَقَالَ لَهُمْ لَا تُشْرِكُوا بِاللَّهِ شَيْئًا وَلَا تَسْرِقُوا وَلَا تَزْنُوا وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا تَمْشُوا بِبَرِيءٍ إِلَى ذِي سُلْطَانٍ لِيَقْتُلَهُ وَلَا تَسْحَرُوا وَلَا تَأْكُلُوا الرِّبَا وَلَا تَقْذِفُوا مُحْصَنَةً وَلَا تُوَلُّوا الْفِرَارَ يَوْمَ الزَّحْفِ وَعَلَيْكُمْ خَاصَّةً الْيَهُودَ أَنْ لَا تَعْتَدُوا فِي السَّبْتِ قَالَ فَقَبَّلُوا يَدَهُ وَرِجْلَهُ فَقَالَا نَشْهَدُ أَنَّكَ نَبِيٌّ قَالَ فَمَا يَمْنَعُكُمْ أَنْ تَتَّبِعُونِي قَالُوا إِنَّ دَاوُدَ دَعَا رَبَّهُ أَنْ لَا يَزَالَ فِي ذُرِّيَّتِهِ نَبِيٌّ وَإِنَّا نَخَافُ إِنْ تَبِعْنَاكَ أَنْ تَقْتُلَنَا الْيَهُودُ
Dari Shafwan bin ‘Assal ia berkata :
“Seorang Yahudi berkata kepada sahabatnya : “Marilah kita berangkat bersama menemui Nabi ini!”
Sahabatnya menjawab: “Jangan katakan Nabi, sungguh apabila dia mendengar perkataanmu, maka dia akan memiliki empat mata (bahasa kiasan dari senang)”
Lalu keduanya mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan bertanya kepada beliau tentang sembilan ayat bayyinat :
Beliau bersabda kepada mereka: “(1) Janganlah kalian menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, (2) jangan mencuri, (3) jangan berzina, (4) jangan membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan benar, (5) jangan menjelek-jelekkan orang yang tidak bersalah kepada penguasa agar penguasa membunuhnya, (6) jangan melakukan sihir, (7) jangan memakan riba, (8) jangan menuduh (berbuat zina) wanita-wanita suci, (9) jangan berpaling lari dari medan pertempuran, dan (10) kepada kalian khususnya wahai orang-orang Yahudi, janganlah kalian melampaui batas pada hari sabtu.”
Shafwan berkata : Mereka langsung mencium kedua tangan dan kaki beliau.
Lalu keduanya mengatakan : “Kami bersaksi bahwa engkau adalah Nabi.”
Beliau bertanya: “Lalu apa yang menghalangi kalian tidak mengikutiku?”
Shafwan berkata : Mereka mengatakan: “Sesungguhnya Nabi Daud berdo’a kepada Rabbnya agar senantiasa ada dari keturunannya seorang nabi, sesungguhnya kami takut jika mengikutimu orang-orang Yahudi akan membunuh kami.”
Mencium Dengan Dahi, Banyak Ulama Melarang
Adapun mencium tangan orang lain dengan dahi banyak ulama yang melarangnya, dikarenakan ada ketakutan apabila itu termasuk sujud kepada orang lain, dan sujud kepada orang lain tidak diperbolehkan.
Diantara yang melarangnya adalah (1) syaikh Ibrahim Alu Syaikh (mufti sebelum syaikh bin baz) (2) syaikh bin baz (3) syaikh Al-Albani (4) syaikh AbdulMuhsin Al-Abbad.
Adapun gerakan merunduk saat mencium semoga itu inhina (merunduk seperti orang yang hendak sujud) yang terlarang, karena orang-orang saudi sendiri apabila mencium kening orang-orang yang mulia, pasti mereka juga akan sedikit merunduk, apalagi jika yang dicium sedang duduk.
Wallahu a’lam
Wabillahittaufiq
Dijawab dengan ringkas oleh :
Ustadz Ratno Abu Muhammad, Lc , حفظه الله
sumber: https://bimbinganislam.com/hukum-mencium-tangan-orang-tua-atau-guru-apakah-boleh/