Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Semoga Allah senantiasa memberikan nikmat dan rahmatNya kepada Ustadz dan keluarga. Aamiin
Afwan ustadz ana mau bertanya mengenai hukum mengamalkan hadits dibawah ini tentang menceritakan istri untuk orang lain

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia menyatakan bahwa ‘Abdurrahman bin ‘Auf pernah dipersaudarakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan Sa’ad bin Ar-Rabi’ Al-Anshari.
Ketika itu Sa’ad Al-Anshari memiliki dua orang istri dan memang ia terkenal sangat kaya. Lantas ia menawarkan kepada ‘Abdurrahman bin ‘Auf untuk berbagi dalam istri dan harta.
Artinya, istri Sa’ad yang disukai oleh ‘Abdurrahman akan diceraikan lalu diserahkan kepada ‘Abdurrahman setelah ‘iddahnya. ‘Abdurrahman ketika itu menjawab :

بَارَكَ اللَّهُ لَكَ فِى أَهْلِكَ وَمَالِكَ ، دُلُّونِى عَلَى السُّوقِ

“Semoga Allah memberkahimu dalam keluarga dan hartamu. Cukuplah tunjukkan kepadaku di manakah pasar.”

Apa kah yang di lakukan Saad bin ar rabi masih bisa di amal kan untuk di jaman sekarang, tentang yang ingin menceraikan istri nya untuk Abdurrahman?

Mohon pencerahannya ustadz Syukron jazaakallahu khairan

(Disampaikan oleh Sahabat Grup WA BiAS)

Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.

Semoga Alloh berikan Taufik-Nya pada kita semua hingga dimudahkan untuk bisa Istiqomah dijalan-Nya.

Kisah yang dibahas oleh saudara penanya adalah cerita antara Abdurrohman bin Auf dengan Sa’ad bin Ar-Robi’ rodhiallohu ‘anhuma saat dipersaudarakan oleh Rosululloh sholallohu ‘alaihi wasallam, yakni ketika Sa’ad mengatakan

أُقَاسِمُكَ مَالِي نِصْفَيْنِ وَأُزَوِّجُكَ

“Aku akan membagi untukmu separuh dari hartaku dan menikahkanmu (dengan salah seorang dari istriku)”

Lalu dijawab oleh Abdurrohman bin Auf :

بَارَكَ اللَّهُ لَكَ فِى أَهْلِكَ وَمَالِكَ ، دُلُّونِى عَلَى السُّوقِ

“Semoga Allah memberkahimu dalam keluarga dan hartamu. Cukuplah tunjukkan kepadaku di manakah pasar”
[HR Bukhori 1908]

Tak bisa dipungkiri, cerita ini merupakan contoh yang masyhur dalam hal ‘Itsar dan rasa cinta pada saudara. Tapi apakah hal ini dizaman sekarang bisa dijadikan dalil untuk menceraikan istri lalu menawarkannya atau menikahkannya dengan orang lain?
Ada beberapa hal yang perlu dibahas dengan runtut terlebih dahulu

Hukum Talak atau Cerai
Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa perceraian adalah salah satu goal besar setan kepada kita. Dari Jabir rodhiyallohu ‘anhu, Nabi sholallohu ‘alaihi wassalam bersabda,

إن إبليس يضع عرشه على الماء ثم يبعث سراياه فأدناهم منه منزلة أعظمهم فتنة يجئ أحدهم فيقول فعلت كذا وكذا فيقول ما صنعت شيئا قال ثم يجئ أحدهم فيقول ما تركته حتى فرقت بينه وبين امرأته قال فيدنيه منه ويقول نعم أنت

“Sejatinya singgasana iblis berada di atas laut. Dia mengutus para pasukannya. Setan yang paling dekat kedudukannya adalah yang paling besar godaannya.
Diantara mereka ada yang melapor, ‘Saya telah melakukan godaan ini.’
Iblis berkomentar, ‘Kamu belum melakukan apa-apa.’
Datang yang lain melaporkan, ‘Saya menggoda seseorang, sehingga ketika saya meninggalkannya, dia telah bepisah (talak) dengan istrinya.’
Kemudian iblis mengajaknya untuk duduk di dekatnya dan berkata, ‘Sebaik-baik setan adalah kamu’”
[HR Muslim 2813].

Talak hukum asalnya makruh, walaupun dalam penerapan individu hukumnya bisa berubah layaknya pernikahan, bisa menjadi mubah, sunnah, wajib, atau haram.
Diantara ‘Ulama yang berpendapat Talak makruh adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Syeikh ‘Utsaimin rohimahumalloh, dalilnya adalah ayat tentang ilaa’, Alloh berfirman :

لِّلَّذِينَ يُؤۡلُونَ مِن نِّسَآئِهِمۡ تَرَبُّصُ أَرۡبَعَةِ أَشۡهُرٖۖ فَإِن فَآءُو فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٞ رَّحِيمٞ وَإِنۡ عَزَمُواْ ٱلطَّلَٰقَ فَإِنَّ ٱللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٞ

“Kepada orang-orang yang meng-ilaa’ (bersumpah untuk tidak menggauli) isterinya diberi tangguh empat bulan (lamanya). Kemudian jika mereka kembali (rujuk pada isterinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan jika mereka berazam (bertetap hati untuk) talak, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”
(QS Al-Baqoroh 226-227)

Dalam hal ini Alloh mengabarkan jika seseorang rujuk kembali kepada istrinya, maka Alloh memberitakan bahwa diri-Nya Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Sebaliknya, jika seseorang tetap ber’azzam untuk talak, maka Alloh menegaskan bahwa diri-Nya Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. Lafal ini mengandung ancaman, dan hal ini menunjukkan bahwa Talak secara hukum asal adalah hal yang tidak disukai Alloh atau makruh.
Ada hadits yang berbunyi :

أَبْغَضُ الْحَلاَلِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى الطَّلاَقُ

“Perkara halal yang paling dibenci Alloh Ta’ala adalah talak”
[HR Abu Daud 2178 dan Ibnu Majah 2018]

Hadits ini sejatinya adalah hadits yang dho’if. Diantara yang mendho’ifkannya adalah Imam Al-Baihaqi (dalam Sunan Al-Baihaqi 7/322) dan Syeikh Al-Albani (dalam Irwaul Gholil 2040). Namun secara substansi atau matan, hadits ini tidak bertentangan dengan hukum asal Talak menurut para ‘Ulama yakni makruh.

Adapun hukum talak dalam penerapan individu yang berbeda-beda, hal ini karena kondisi dan sebabnya pun berbeda-beda.
Hukumnya bisa wajib jika memang ada penghalang yang dapat menimbulkan perpecahan, tidak mungkin disatukan lagi, seperti istri yang murtad, marah dan melarang suaminya untuk sholat, bahkan sampai selingkuh ketika suaminya tetap melakukan amal ibadah.
Hukumnya bisa sunnah jika istri tidak bisa menjaga kehormatan diri, meremehkan perkara agama seperti sholat dan hijab, tidak taat dan sulit diperingatkan.
Atau bisa juga hukumnya mubah jika dengan bersamanya ia tidak bisa meraih ketenangan dalam pernikahan, seperti akhlaq istrinya yang jelek, boros, suka foya-foya, atau efek negatif lainnya.

Sebab yang Tidak Membolehkan Talak
Setelah kita sampaikan beberapa contoh kasus yang membolehkan Talak, mulai dari murtad sampai foya-foya, mulai dari akhlaq buruk tingkat atas seperti tidak patuh sampai tingkat bawah seperti berkata kasar atau bermuka masam. Maka yang perlu diketahui berikutnya adalah sebab yang tidak membolehkan Talak.

Secara garis besar Talak tidak boleh dijatuhkan dengan maksud menyakiti istri, sebab syariat kita melarang tegas tindak kedzoliman. Alloh Ta’ala berfiman:

وَلَا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ

“Dan janganlah kamu menyusahkan (mendzolimi) mereka untuk menyempitkan (hati) mereka”
(QS Ath-Tholaq 6)

Nabi sholallohu ‘alaihi wassalam bersabda:

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

“Tidak boleh ada madharat dan tidak boleh saling mencelakai”
[Silsilah Ash-Shohihah 250]

Apalagi jika istri adalah orang yang taat dan manut pada suami

فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا

“Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya”
(QS An-Nisa 34)

Bolehkah Talak Karena Itsar (Mendahulukan Orang Lain)?
Untuk menjawab hal ini perlu dikaitkan antara sebab yang tidak membolehkan Talak atau menceraikan istri diatas dengan faktor pendorong dalam kisah Abdurrohman bin Auf.
Faktor Pendorong saat itu:

1. Baru Hijrah, tidak membawa banyak harta.

Sebagaimana sahabat Muhajirin yang pada umumnya meninggalkan mayoritas hartanya di Makkah, bahkan tidak sedikit yang meninggalkan semua hartanya, begitupula dengan Abdurrohman bin Auf.
Ia datang ke Madinah tidak memiliki kawan atau keluarga, ia hanya memiliki modal kemampuan dagang yang mumpuni, dan itulah yang ia fokuskan terlebih dahulu.

Baca: Berkah Rezeki Hilang Karena Maksiat
Sampai disebutkan dalam riwayat bagaimana Abdurrohman bin Auf berdagang keju dan minyak samin di pasar hingga mendapatkan untung, lalu didapati oleh Nabi sholallohu ‘alaihi wasallam setelah beberapa waktu telah menikah dengan wanita Anshor, yang berarti Abdurrohman telah berhasil dan memiliki ma’isyah.
Sebuah kemandirian, keuletan, dan sikap tidak mudah bergantung pada orang lain yang sangat luar biasa.

Sementara dizaman sekarang, kualitas dan definisi hijrahnya tidak sama dengan zaman dahulu. Sekarang resign dari Bank sudah dianggap hijrah, sementara ia masih tinggal di kota yang sama, propinsi yang sama, atau bahkan pulau yang sama, dan ia pun masih memiliki harta simpanan.
Bahkan meminta pada orangtua kadang bukan hal yang tabu. Sehingga jika ada orang zaman sekarang yang resign dari Bank hendak jadi pedagang baju koko, tapi ia selingi dengan menikah dahulu sungguh hal yang sangat memungkinkan.

2. Keberadaan Wanita Muslimah, saat itu jumlah Wanita Muslimah atau Mukminah tidak sebanyak saat ini.

Zaman dahulu kaum muslimin masih sedikit, apalagi masih di fase awal hijrah, sementara zaman sekarang di negara kita Indonesia kaum muslimin masih mayoritas, jumlah akhwat dan ummahat sangat bejibun.
Apakah layak ia men-janda-kan istrinya untuk diserahkan pada orang lain dengan dalih itsar, padahal orang lain tersebut sangat mungkin mendapatkan perawan!
Belum lagi jika ia telah memiliki anak, yang berarti sang anak akan berpisah dengan kedua orangtuanya secara lengkap, sungguh mengurangi hak parenting anak!

Terlebih lagi, jika ia berdalil dengan kisah Abdurrohman bin ‘Auf mestinya ia bukan hanya menawarkan istrinya saja, tapi juga hartanya (rumah, mobil, dan uangnya). Apa ia mau?

Kesimpulan
Karenanya saudaraku, berdalil dengan kisah tersebut untuk menceraikan istri dan menawarkannya pada oranglain adalah hal yang tidak relevan dizaman sekarang.
Semoga Alloh memberikan kelembutan hati pada kita semua, sehingga menjadi orang yang sayang dan perhatian kepada keluarga.

Wallahu A’lam,
Wabillahittaufiq.

 

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله

 

sumber:  https://bimbinganislam.com/menceraikan-istri-untuk-dinikahi-teman-apakah-boleh/