Pertanyaan :
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Ustadz, bagaimana hukum bermadzhab & apakah dalam bermahdzab kita hanya di sarankan satu saja?
Tidak boleh di campur adukan antar madzhab.
Seperti kita dalam hal sholat memakai madzhab Hanbali dan ketika masalah fiqh memakai madzhab Syafi’i?
Tanya Jawab Mahad BIAS 1441 H
(Disampaikan Oleh Fulanah – Santri Mahad BIAS 1441 H)
Jawaban :
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillāh
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du
Ayyuhal Ikhwan wal Akhwat Baarakallah Fiikum Jami’an.
Bermazhab itu tidak wajib, karena para sahabat pun tidak mengikuti mazhab yang ada sekarang ini. Bahkan para Imam mazhab tidak pernah menginginkan dan mengira bahwa mazhab mereka harus diikuti.
Kalau bagi orang awam maka dia harus satu mazhab saja, dan tidak boleh mencampur adukan dengan mazhab lain.
Artinya untuk mengetahui hukum suatu masalah, dan menjalankan ibadah sesuai hukum yang ia ketahui walaupun ia tidak mengetahui dalil.
caranya cukup baginya fatwa ulama terpercaya yang ia ikuti, atau guru yang ia belajar kepadanya.
Adapun bagi para ahli ilmu atau kalangan terpelajar (tholibul ilmi syar’i) yang bisa membedakan mana hujjah atau dalil yang paling kuat, berdasarkan ilmu yang ia ketahui, maka baginya wajib mengikuti dalil walaupun konsekuensinya bisa lintas mazhab, dalam hal ini wajib mengikuti dalil dari wahyu.
Maka seorang muslim baik laki-laki maupun perempuan, harus memperhatikan dengan saksama bahwasanya segala amalnya dalam beribadah itu punya sandaran argumen yang kuat dan bukan mengada-ngada (harus ada dalil dari Al-Qur’an dan hadits).
Karenanya, tidak dibenarkan seorang muslim beribadah dan mengamalkan ajaran agama tanpa mendapat bimbingan seorang ahli agama yang bisa menjadi akses baginya menuju para mujtahid-mujtahid yang ada. Dan Mujtahid itu terkenal dan kredibel berpegang teguh dengan dalil-dalil yang valid dan bisa dipertanggungjawabkan.
Dia tidak boleh mengikuti pendapat yang termudah atau yang disukai nafsunya, atau merasa cocok dengan dengannya demi mencari keringanan atau ingin mengikuti syahwat karena kemudahannya. Ini tidak boleh!
Yang boleh ialah: dia berpindah dari satu mazhab ke mazhab yang lain dalam sebagian masalah, karena dalil mazhab tersebut sahih dan lebih kuat.
Dia diperintahkan untuk mengikuti dalil, bukan mengikuti mazhab. Karena dalil itu wahyu bersifat primer sedangkan mazhab itu adalah pendapat manusia dan bersifat sekunder sebagai pembantu dan penunjang.
Allah Ta’ala berfirman :
اتَّبِعُوا مَا أُنْزِلَ إِلَيْكُمْ مِنْ رَبِّكُمْ وَلَا تَتَّبِعُوا مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ ۗ قَلِيلًا مَا تَذَكَّرُونَ
“Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya. Amat sedikitlah kamu mengambil pelajaran (daripadanya).”
(QS. Al A’raf : 3)
Ayat yang mulia ini menjelaskan ‘dalil khithab’ Ikutilah -wahai manusia- kitab suci yang Rabbmu turunkan kepada kalian dan sunah nabi kalian.
Dan janganlah kalian mengikuti hawa nafsu orang-orang yang kalian lihat menjadi teman-teman setan atau pendeta-pendeta yang jahat. Janganlah kalian berteman dekat dengan mereka seraya meninggalkan kitab suci yang diturunkan kepada kalian demi mengikuti kemauan hawa nafsu mereka.
Sesungguhnya kalian jarang sekali mengambil pelajaran. Sebab, sekiranya kalian mau mengambil pelajaran tentu kalian akan lebih memilih kebenaran daripada yang lain. Dan tentu kalian pun akan mengikuti dan mengamalkan agama yang dibawa oleh rasul kalian dan meninggalkan agama lainnya.
(lihat Tafsir al Muyassar dalam Surat Al A’raf ayat 3)
Jika permasalahan ini telah jelas baginya, dan dia telah termasuk orang-orang yang mencapai derajat ikhtiar (memilih) dan tarjih (mampu membedakan antara pendapat yang kuat dengan pendapat yang lemah berdasarkan disiplin berbagai cabang ilmu agama yang dikuasainya).
Semoga Allah Ta’ala memberikan Taufiq kepada jalan yang lebih lurus. (lihat juga penjelasan lebih lengkap dalam Al-Muntaqa min Fatawa Syaikh Fauzan Al-Fauzan).
Wallahu Ta’ala A’lam
Disusun oleh:
Ustadz Fadly Gugul حفظه الله
sumber: https://bimbinganislam.com/bagaimana-hukum-bermadzhab-apa-boleh-jika-lebih-dari-satu-madzhab/