Pertanyaan :

بسم اللّه الرحمن الر حيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Semoga Allah senantiasa memberikan keberkahan ilmu kepada ustadz. Aamiin

Afwan ustadz, ana ingin bertanya beberapa soalan mengenai anak. Adakah cara menghukum anak sesuai syari’at islam?
Mulai usia berapa anak boleh dihukum?
Apa bentuk hukumannya?

Jika memungkinkan tolong dibahas tentang menghukum anak-anak.

Jazaakallahu khairan, ustadz.

(Disampaikan fulanah, Kuningan, Sahabat BiAS T08-G35)

Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.

Sebelum memberikan hukuman seorang pendidik baik orang tua maupun selain mereka, hendaklah memahami bahwa anak kecil belum memiliki akal yang sempurna, oleh karena itu Allah ﷻ tidak menghukum seorang anak kecil sampai dia baligh, Rasulullah ﷺ bersabda:

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ عَنْ الْمَجْنُونِ الْمَغْلُوبِ عَلَى عَقْلِهِ حَتَّى يَفِيقَ وَعَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنْ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ

“Pena pencatat dosa itu diangkat dari tiga golongan; orang gila hingga ia waras, orang tidur hingga ia terbangun dan anak kecil hingga bermimpi basah”
(Abu Dawud : 3823)

Namun, terkadang seorang anak butuh kepada hukuman agar membiasakannya untuk selalu berbuat baik, sebagaimana hal ini diajarkan Rasulullah ﷺ, untuk mendidik anak agar terbiasa melakukan sholat :

مُرُوا أَوْلَادَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ

“Perintahkanlah anak-anak kalian untuk melaksanakan shalat apabila sudah mencapai umur tujuh tahun, dan apabila sudah mencapai umur sepuluh tahun maka pukullah dia apabila tidak melaksanakannya, dan pisahkanlah mereka dalam tempat tidur.”
(Abu Dawud: 495).

Ini merupakan nasihat berharga dari rasulullah ﷺ.
rasulullah ﷺ dalam mendidik memperhatikan umur si anak, ketika dibawah tujuh tahun (Belum mumayyiz) beliau tidak menyuruh kita memerintahkan anak untuk sholat, dan boleh memukulnya ketika berumur 10 tahun, adapun sebelum itu tidak boleh dipukul.
Dan pukulan tersebut tidak boleh berupa pukulan yang membekas dan tidak boleh di wajah, karena tujuan dari pukulan tersebut adalah pendidikan bukan pelampiasan kemarahan atau penganiayaan.

Kalau seandainya permasalahan sholat saja, kita tidak boleh memukul anak kecuali ketika berumur 10 tahun apalagi hal lainnya.

Seorang pendidik harus bisa memilihkan hukuman yang tepat untuk si anak, karena tujuannya adalah perubahan, agar si anak merasa apa yang dilakukannya adalah kesalahan, dan ini berbeda dari satu anak dengan yang lainnya.

Hendaknya juga, kita harus mengapresiasi si anak ketika dia berhasil melakukan suatu kebaikan, karena hardikan keras dan hukuman yang berkepanjangan hanya akan melahirkan kebencian dalam hati anak.

Wallahu a’lam
Wabillahittaufiq

 

Dijawab dengan ringkas oleh :
Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله