Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Semoga Ustadz dan keluarga senantiasa dikaruniai kesehatan dan keberkahan ilmu. Aamiin ya Robbal’alamiin

Bagaimana hukumnya menitipkan anak pada pengasuh/daycare, bagi suami istri yang bekerja?
Apakah termasuk perkara yang dilarang dan diharamkan ?
Mohon penjelasannya Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم

(Disampaikan oleh Fulanah, Sahabat BiAS T09 G-49)

Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.
Ayyuhal akhwat baarakallah fikunna.

Allah Ta’ala berfirman :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.”
(Q.S. At Tahrim : 6)

Seorang tabi’in, Qatadah bin Di’amah As Sadusi, ketika menafsirkan ayat ini mengatakan :

تأمرهم بطاعة الله وتنهاهم عن معصية الله وأن تقوم عليهم بأمر الله وتأمرهم به وتساعدهم عليه فإذا رأيت لله معصية ردعتهم عنها وزجرتهم عنها

“Yakni, hendaklah engkau memerintahkan mereka untuk berbuat taat kepada Allah dan melarang mereka dari berbuat durhaka kepada-Nya.
Dan hendaklah engkau menerapkan perintah Allah kepada mereka dan perintahkan dan bantulah mereka untuk menjalankannya. Apabila engkau melihat mereka berbuat maksiat kepada Allah, maka peringatkan dan cegahlah mereka.”
(lihat Tafsir al-Quran al-’Azhim 4/502).

Ayat di atas menjelaskan kepada kita bahwa pembinaan dan pendidikan anak, menjadi tanggung jawab kedua orang tua. Bahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memikulkan tanggung jawab pendidikan anak ini secara utuh kepada kedua orang tua. Dari Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhu, bahwa dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ الْإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِي أَهْلِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

“Setiap kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.
Seorang imam adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggunjawabannya dan demikian juga seorang pria adalah seorang pemimpin bagi keluarganya dan akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.”
(HR. Bukhari: 2278).

Hadist di atas menunjukkan bahwa kelak seorang wanita akan dimintai pertanggungjawabannya terhadap anak-anaknya.
Tanggung jawabnya tidak akan berpindah begitu saja ke orang lain jika ia menitipkan anaknya pada orang lain. Kalau sekali-kali anaknya dititipkan maka tidak mengapa, karena ada kebutuhan, tapi jika dilakukan terus menerus (penitipan anak ke day care) maka ini tidak boleh.

Wallahu a’lam
Wabillahittaufiq

 

Disusun oleh:
Ustadz Fadly Gugul حفظه الله

 

sumber:  https://bimbinganislam.com/bagaimana-hukum-menitipkan-anak-kepada-pengasuh-anak-daycare/