Pertanyaan :
بسم اللّه الرحمن الر حيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Semoga Ustadz dan keluarga tetap dalam lindungan Allah Azza wa Jalla. Aamiin.
Apa hukumnya, ketika seorang pengajar Al Qur’an dia marah pada muridnya, dia melemparkan Al Qur’an ke kepala si murid, sehingga Al Qur’annya tercampak ?
Jazakallahu khoyron Ustadz wa barakallahu fik
(Disampaikan oleh Sahabat BiAS T09 G-02)
Jawaban :
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.
Semoga Allah mengampuni setiap khilaf dan dosa yang terjadi pada diri kita.
Melemparkan mushaf Al Qur’an jelas merupakan perbuatan tercela dan bentuk penghinaan terhadap mushaf itu sendiri, karena mushaf berisikan perkataan Allah yang wajib kita agungkan.
ذَٰلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ
Demikianlah, dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.
(QS. Al – Hajj : 32).
Apalagi apabila ia dipukulkan ke kepala seseorang yang berkemungkinan bisa menyebabkan sakit, cidera, atau hal yang fatal pada orang tersebut.
Maka kita nasihatkan di sini kepada para guru terlebih guru pengajar Al Qur’an untuk bersabar dalam mendidik seorang murid. Dengan tetap berlaku tegas ketika si murid tidak beradab, namun tetap memperhatikan aturan syariat.
Wallahu a’lam
Wabillahittaufiq
Dijawab dengan ringkas oleh :
Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله
sumber: https://bimbinganislam.com/apa-hukum-melemparkan-mushaf-al-quran-karena-marah/