Pada pembahasan pengantar fiqh jual beli kita telah menjelaskan bahwa hukum asal jual beli adalah halal, sampai ada dalil yang mengharamkan transaksi tersebut. Maka pada pembahasan kali ini kita akan membahas salah satu sebab haramnya sebuah akad transaksi, yaitu riba.
Dalil Haramnya Riba
Diantara dalil haramnya riba adalah
Firman Allah subhanahu wa ta’ala
وأحل الله البيع وحرم الربا
“Allah mengharamkan riba dan menghalalkan jual beli”
(QS. Albaqarah : 275)
Imam As-Sa’dy berkata:
“Allah mengharamkan riba, karena didalamnya terdapat kezhaliman, dan berakhir dengan keburukan”.
(Taisir karimir Rahman : 116).
Begitu juga dijelaskan dalam sebuah riwayat dari jabir radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
“Rasulullah ﷺ melaknat pemakan riba, pemberi riba, juru tulisnya dan saksi-saksinya.” Beliau ﷺ berkata, “Mereka semua sama.”
(HR. Muslim : 2995).
Riba dilarang didalam islam karena memberikan pengaruh buruk terhadap jiwa, kehidupan masyarakat dan perekonomian. Tidaklah kita dapati orang yang bermuamalah dengan riba kecuali orang tersebut adalah orang yang memiliki jiwa yang tamak terhadap dunia, pelit, sempit hati dan sifat-sifat jelek lainnya.
Ketika hal ini berkembang maka akan rusak masyarakat tersebut, tidak ada lagi masyarakat yang saling tolong-menolong, kalaupun mereka memberikan bantuan, mereka mengharapkan keuntungan pribadi dibelakangnya, yang berakibat terhadap rusaknya kehidupan bermasyarakat dan perekenomian.
(lihat : mafasidurriba wa adhraruhu karya syaikh said wahf alqahthani, hal. 75)
Ancaman Allah terhadap pelaku riba
1. Dibangkitkan pada hari akhir dalam keadaan gila atau seperti kesurupan.
Allah berfirman:
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri (pada hari kiamat) melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan (gila).”
(QS. Albaqarah : 275).
2. Allah akan membinasakan harta riba
يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ ۗ
“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah.”
(QS. Albaqarah : 276).
3. Pelaku riba diperangi oleh Allah.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ. فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ…..
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum kamu terima) jika kamu orang-orang yang beriman. Jika kamu tidak mau meninggalkannya, maka bersiaplah, Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu.”
(QS. Albaqarah :278 – 279)
4. Mengundang azab Allah
إِذَا ظَهَرَ الزِّنَا وَالرِّبَا فِي قَرْيَةٍ، فَقَدْ أَحَلُّوا بِأَنْفُسِهِمْ عَذَابَ اللَّهِ
“Apabila zina dan riba merajalela di suatu daerah, maka sungguh mereka telah menghalalkan datangnya azab Allah.”
(HR. Hakim, dan dishohihkan oleh syaikh Albany).
Berkata syaikh wahf al-qahthany: “Dan Masih banyak lagi, kerusakan yang ditimbulkan oleh riba. Cukuplah kita tahu bahwa Allah tidaklah mengharamkan sesuatu kecuali di dalamnya ada mudharat dan kerusakan.”
(mafasidurriba wa adhraruhu karya syaikh Said wahf alqahthani, hal. 85).
Kapan Terjadi Riba Dalam Jual Beli?
Para ulama menjelaskan bahwa riba jual beli hanya terjadi pada 6 komoditi yaitu yang dijelaskan oleh rasulullah ﷺ dalam sebuah hadits, beliau ﷺ bersabda:
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوْ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى
“Emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum ditukar dengan gandum, sya’ir (sejenis gandum) ditukar dengan sya’ir, kurma ditukar dengan kurma, garam ditukar dengan garam, (tidak mengapa) jika sama takarannya dan langsung serah terima (tunai). Barangsiapa melebihkan atau meminta dilebihkan, maka ia telah melakukan praktek riba.
(HR Muslim: 1584)
Dalam riwayat lain, beliau ﷺ bersabda:
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ.
“Emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum ditukar dengan gandum, sya’ir (sejenis gandum) ditukar dengan sya’ir, kurma ditukar dengan kurma, garam ditukar dengan garam, harus sama dan langsung serah terima (tunai). Apabila beda jenisnya (namun sama illahnya) tukarlah terserah kalian tapi harus tunai
(HR Muslim: 1587).
Enam komoditi yang disebutkan dalam hadits diatas adalah benda-benda yang masuk hukum riba di dalamnya apabila tidak terpenuhi dua syaratnya ketika bertransaksi jual beli, begitu juga dengan benda-benda yang dianalogikan dengan komoditi riba diatas menurut mayoritas ulama.
Mereka sepakat bahwa ‘illah (sebab hukum) dua komoditi pertama berbeda dengan empat komoditi lainnya. Namun mereka berbeda pendapat di dalam menentukan ‘illah tersebut, sehingga mereka juga berbeda pendapat dalam menentukan benda apa saja yang bisa dianalogikan dengan 6 komoditi tersebut.
Namun, penulis pribadi condong kepada pendapat madzhab syafi’i dalam menentukan ‘illah tersebut, mereka mengatakan ‘illah dua benda pertama yaitu emas dan perak adalah alat tukar menukar atau ukur nilai sebuah barang, pada zaman rasulullah ﷺ yang menjadi alat ukur nilai barang atau alat tukar adalah emas (dinar) dan perak (dirham), hal ini dikuatkan oleh hadits rasulullah ﷺ :
الدِّينَارُ بِالدِّينَارِ لَا فَضْلَ بَيْنَهُمَا وَالدِّرْهَمُ بِالدِّرْهَمِ لَا فَضْلَ بَيْنَهُمَا
“Dinar ditukar dengan dinar, tidak boleh ada kelebihan antara keduanya, dan dirham dengan dirham, tidak boleh ada lebih antara keduanya.”
(HR Muslim: 1588).
Sehingga uang kartal pada zaman sekarang berlaku padanya riba, sebagaimana emas dan perak.
Sedangkan ‘illah yang terdapat pada empat komoditi lainnya adalah makanan, termasuk didalamnya bumbu makanan sebagaimana disebutkan dalam hadits yaitu garam. Dan ini dikuatkan oleh hadits nabi ﷺ :
الطَّعَامُ بِالطَّعَامِ مِثْلًا بِمِثْلٍ
“Makanan apabila ditukar dengan makanan harus sama.”
(HR Muslim : 1592)
Patokan persamaan adalah takarannya harus sama apabila makanan tersebut diperjualbelikan dengan ditakar, timbangannya harus sama apabila makanan tersebut diperjualbelikan dengan ditimbang, dan jumlahnya harus sama apabila diperjualbelikan dengan satuan.
Bagaimana mengetahui makanan tersebut ditimbang, ditakar atau satuan?
Yaitu dengan melihat kembali ke zaman nabi ﷺ, semua makanan yang ditakar dizaman nabi ﷺ maka takarannya harus sama ketika diperjualbelikan dengan sejenisnya, begitu pula dengan makanan yang ditimbang ataupun satuan. Adapun makanan yang tidak ada di zaman nabi ﷺ maka dikembalikan kepada urf’ masyarakat kala itu.
(Lihat Al – ‘Aziz syarhul wajiz :4/ 80 – 81).
Biar Tidak Riba, Harus Bagaimana?
Setelah kita mengetahui ‘illah (Sebab hukum) pada masing-masing komoditi, maka sekarang kita akan membahas syarat-syarat menjual barang-barang tersebut sehingga tidak terjatuh ke dalam riba, rinciannya sebagai berikut:
1. Apabila sejenis maka harus terpenuhi dua syarat, yaitu : sama dan tunai.
Contoh: Apabila Ahmad ingin menukarkan uang Rp. 100.000 dengan pecahan sepuluh ribuan yang dimiliki Mahmud, maka jumlahnya harus sama, uang sepuluh ribu Mahmud harus ada sepuluh lembar tidak boleh kurang. Dan harus tunai dibayarkan tatkala itu, tidak boleh hutang walaupun sebentar.
Hal ini berdasarkan sabda rasulullah ﷺ :
مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ
“Harus sama jumlahnya dan tunai ditempat”
(HR Muslim : 1587)
2. Apabila berbeda jenisnya namun sama ‘illahnya maka harus terpenuhi satu syarat saja, yaitu: tunai.
Contoh: Ahmad ingin menukarkan emasnya seberat 50 gram dengan perak Mahmud seberat 60 gram, maka ini diperbolehkan karena emas dan perak berbeda jenis namun harus tunai di tepat ketika transaksi tukar menukar, karena emas dan perak mempunyai ‘illah yang sama sebagaimana kita jelaskan tadi. Berdasarkan hadits rasulullah ﷺ:
فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
“Apabila beda jenisnya (namun sama illahnya) tukarlah terserah kalian tapi harus tunai.”
(HR Muslim : 1587)
Apabila salah satu dari syarat tersebut tidak terpenuhi maka pelaku transaksi akan jatuh ke dalam riba, jika tukar menukar dua benda sejenis ada kelebihan pada salah satunya maka ini dinamakan riba fadhl, dan apabila tidak tunai maka dinamakan riba nasi’ah. Wallahu a’lam.
Ditulis oleh:
? Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله
sumber: https://bimbinganislam.com/ada-riba-dalam-jual-beli/