Para pembaca Bimbinganislam.com yang selalu mencari keridhoan Allah berikut kami sajikan pembahasan tentang pengantar fiqih jual beli : hukum, rukun dan syaratnya
selamat membaca.
Diantara sekian banyak kenikmatan yang Allah berikan pada hamba-hambaNya adalah Allah halalkan bagi mereka akad jual beli, agar mereka bisa memenuhi kebutuhan hidup di dunia ini dengan cara yang diridhoi.
Karena terkadang seseorang menginginkan dan membutuhkan apa yang dimiliki oleh saudaranya, sedangkan saudaranya tidak mau memberikan barang tersebut kecuali ada pertukaran yang ia dapatkan.
Maka demi menjaga kemashlahatan tersebut dan agar tidak terjadi kezhaliman, seperti : pencurian dan perampasan hak milik, Allah mensyariatkan jual beli untuk para hambaNya.
Diantara hikmah lainnya Allah syariatkan jual beli adalah:
1. Dengan berjual beli seorang muslim bisa memperoleh harta yang halal, sehingga bisa menjaga dirinya dari meminta – minta.
2. Dia bisa menggunakan harta dari perdagangannya tersebut, dalam ketaatan kepada Allah, seperti bersedekah dan yang lainnya.
3. Perdagangan bisa mengatasi kemalasan dan pengangguran.
4. Usaha perdagangan membantu manusia memenuhi kemaslahatan mereka seperti makanan, obat, tempat tinggal, dan pakaian. Apabila seorang penjual meniatkan ketika berdagang untuk membantu kaum muslimin, maka dia akan mendapatkan pahala.
(lihat : Mausu’ah fiqh islami: 3/364).
Pengertian & Hukum Asal Akad Jual Beli
Jual beli secara bahasa berarti: mengambil sesuatu dari orang lain dan memberikannya sesuatu yang lain.
Secara syariat islam berarti: Menukar harta dengan harta walaupun berupa tanggungan (hutang) untuk dimiliki selamanya.
(lihat fiqh muyassar: 1/211).
Dari pengertian diatas dapat kita ketahui jika seseorang melakukan barter tas miliknya dengan tas orang lain, ini termasuk jual beli karena jual beli tidak mesti berupa uang dengan barang. Tukar menukar uang dengan uang, emas dengan emas, beras dengan beras, atau harta lainnya semuanya termasuk jual beli.
Kemudian tidak harus harta yang ditukarkan dihadirkan pada tempat berlangsungnya jual beli, bisa jadi seseorang menjual mobil sedangkan mobilnya masih berada di garasi rumah, namun mobil tersebut menjadi tanggungan yang harus dia berikan kepada pembeli setelah akad jual beli terjadi.
Adapun hukum asal jual beli, para ulama secara menjelaskan bahwa hukum asal segala transaksi jual beli adalah boleh dan halal, mereka berdalil dengan firman Allah ﷻ :
وأحل الله البيع وحرم الربا
“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”.
(QS Al-baqarah: 275).
Sehingga tidak boleh bagi seseorang mengharamkan sebuah akad jual beli kecuali ada dalil yang merubah akad tersebut menjadi haram dan terlarang.
Macam-macam Akad dalam Mu’amalah
Sebelum kita membahas lebih jauh hukum-hukum & fiqih jual beli dalam islam, hendaknya kita mengetahui terlebih dahulu bentuk-bentuk akad dalam sebuah transaksi.
Dengan memahami jenis atau bentuk akad – akad tersebut, akan membantu kita memahami hukum sebuah transaksi jual beli secara lebih mendalam.
Sebuah akad transaksi ditinjau dari jenisnya secara garis besar terbagi menjadi 3 :
1. Akad tukar menukar (Mu’awadhah), seperti : jual beli, sewa – menyewa dan yang semisalnya.
2. Akad sukarela (tabarru’), seperti: hutang piutang, wasiat, wakaf, hadiah.
3. Akad jaminan (tautsiqat), seperti : gadai.
Guna kita memahami akad-akad ini adalah untuk memahami konsekuensi dari setiap akad.
Contoh: dalam akad mu’awadhah seperti jual beli, kita diperbolehkan mencari keuntungan.
Berbeda halnya dengan akad tabarru’, yang kita tidak diperbolehkan mencari keuntungan duniawi.
Rukun & Syarat Jual beli
1. Penjual dan Pembeli (العاقدان)
Disyaratkan pada penjual dan pembeli:
• Keridhoan dari kedua belah pihak.
Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlandaskan keridhoan di antara kamu.”
(QS. Annisa: 29).
• Penjual dan pembeli adalah orang yang dibolehkan membelanjakan harta.
Para ulama mengatakan yang boleh menggunakan harta adalah orang yang telah baligh, berakal, dan pandai membelanjakan harta.
• Penjual harus memiliki barang yang akan dijual.
Rasulullah ﷺ bersabda kepada hakim bin hizam :
لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
“Janganlah kamu menjual barang yang belum kamu miliki”
(HR Abu Dawud: 3040).
Baca: Muslimin Harus Memenuhi Syarat-Syarat yang Telah Disepakati Sebelumnya
2. Objek jual beli (المعقود عليه)
Ada beberapa syarat yang harus terpenuhi pada objek jual beli yang akan ditukarkan, yaitu:
• Objek jual beli berupa barang yang boleh dimanfaatkan, tanpa ada keperluan.
Maka anjing haram diperjualbelikan, karena anjing hanya boleh dimanfaatkan ketika ada kebutuhan.
• Objek jual beli bisa diserahterimakan.
Maka tidak boleh menjual ikan yang masih berada di lautan karena tidak bisa dipastikan apakah penjual bisa mendapatkan dan memberikannya kepada pembeli atau tidak.
• Objek jual beli berupa barang yang diketahui.
Baik dengan cara dilihat langsung maupun dengan mengetahui spesifikasi barang tersebut.
• Harga barang yang dijual harus jelas.
(Lihat: fiqh muyassar:1/214 – 215)
3. Akad Jual Beli
Disyaratkan pada akad jual beli:
• Harus menunjukan keridhoan.
Baik dengan ucapan maupun perbuatan.
• Tidak menyebabkan seseorang terjerumus kepada yang haram.
Seperti : melakukan jual beli setelah adzan kedua sholat jumat, karena akan melalaikan mereka untuk mengerjakan sholat jumat.
(Kajian syaikh ‘amir bahjat, bisa lihat disini https://www.youtube.com/watch?v=RwjnfanVpHM).
Wallahu a’lam
Ditulis oleh:
? Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله
sumber: https://bimbinganislam.com/pengantar-fiqih-jual-beli-hukum-rukun-dan-syarat/