Saudaraku sekalian yang mencintai Sunnah dan dicintai oleh Allah ‘Azza wa Jalla. hak tetangga
Kehidupan bertetangga adalah salah satu pilar penting untuk mewujudkan bangsa yang makmur dan sejahtera, jargon ini bukan hanya dalam konteks kewarganegaraan tapi juga dalam tinjauan syari’at islam. Bahwa tetangga bukan sekedar lingkup sosial yang berdampingan dengan tempat tinggal kita, tapi juga step berikutnya setelah keluarga yang dijadikan patokan tentang baik atau buruknya seseorang.
Kita semua telah tahu ketika Nabi sholallohu ‘alaihi wassallam menjadikan akhlak pada keluarga sebagai tolok ukur, Beliau bersabda
خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لأَهْلِي
“Sebaik-baik diantara kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya”
[HR Tirmidzi 3895]
Kehidupan Bertetangga Menjadi Ukuran Kebaikan Seorang Muslim
Dan satu tingkatan setelahnya yaitu tetangga juga dijadikan tolok ukur dalam syari’at.
Disebutkan dalam Hadits Abdulloh ibn Mas’ud ketika ada seorang sahabat bertanya kepada Nabi sholallohu ‘alaihi wasallam, “Bagaimana saya bisa mengetahui, apakah saya orang baik ataukah orang jahat?”
Beliau pun menjawab,
إِذَا قَالَ جِيرَانُكَ قَدْ أَحْسَنْتَ فَقَدْ أَحْسَنْتَ، وَإِذَا قَالُوا إِنَّكَ قَدْ أَسَأْتَ فَقَدْ أَسَأْتَ
“Jika tetanggamu berkomentar, kamu orang baik maka berarti engkau orang baik. Dan jika mereka berkomentar engkau orang tidak baik, berarti kamu tidak baik”
[HR Ahmad 3808, Ibnu Majah 4223]
Yang dimaksud komentar tetangga disini tentu saja adalah komentar dari tetangga yang baik, yang sholeh, dan paham syariat, bukan yang gemar maksiat.
Penting dan mulianya kehidupan bertetangga bagi seorang muslim juga tergambar dari sabda Nabi sholallohu ‘alaihi wasallam yang menyangka bahwa tetangga memiliki hak waris
مَا زَالَ جِبْرِيْلُ يُوْصِيْنِيْ بِالْـجَارِ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ
“Jibril senantiasa menasehatiku tentang tetangga, hingga aku mengira bahwa tetangga itu akan mendapat bagian harta waris”
[HR Bukhori 6014 dan Muslim 2625]
Syeikh Utsaimin rohimahulloh menjelaskan:
“Bukan berarti dalam hadits ini Jibril mensyariatkan bagian harta waris untuk tetangga, sebab Jibril tidak memiliki hak dalam hal itu. Namun maknanya adalah Nabi sholallohu ‘alaihi wasallam sampai mengira bahwa akan turun wahyu yang mensyariatkan jatah waris untuk tetangga.
Ini semua menunjukkan betapa ditekankannya nasihat Jibril tersebut kepada Nabi sholallohu ‘alaihi wasallam”
(Syarh Riyadhus Sholihin, 3/177)
Nabi Memerintahkan Bersikap Baik pada Tetangga
Saudaraku sekalian yang mencintai Sunnah dan dicintai oleh Alloh ‘Azza wa Jalla, berangkat dari hadits diatas, juga telaah dari banyaknya hadits tentang keutamaan bertetangga dan hak tetangga, setidaknya ada 3 hadits dengan riwayat yang berbeda namun redaksinya hampir sama dan semuanya menyerukan tentang akhlak mulia pada tetangga.
Pertama :
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيُكْرِمْ جَارَهُ
“Barang siapa yang beriman kepada Alloh dan hari akhir, hendaknya dia muliakan tetangganya”
[HR Bukhori 5589 dan Muslim 70]
Kedua :
مَنْ كَانَ يُؤمِنُ بِاللَّهِ والْيَوْمِ الآخِرِ فَلْيُحْسِنْ إلى جارِهِ
“Barang siapa yang beriman kepada Alloh dan hari akhir, hendaklah dia berbuat baik kepada tetangganya”
[HR Muslim 69]
Ketiga :
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلاَ يُؤْذِي جَارَهُ
“Barang siapa yang beriman kepada Alloh dan hari akhir, janganlah dia mengganggu tetangganya”
[HR Bukhori 5185 dan Muslim 47]
Jika dibahasakan dengan ringkas, Nabi sholallohu ‘alaihi wasallam mengkaitkan keimanan pada Alloh dan Hari Akhir untuk bersikap 3 hal pada tetangga: memuliakannya, berbuat baik kepadanya, dan tidak menyakitinya.
Muliakanlah Tetangga
Pertama, memuliakan tetangga bisa dengan tidak menyulitkannya, atau tidak mempermasalahkannya pada hal-hal yang bersifat mubah, seperti ketika menyandarkan kayu di dinding rumah kita, Nabi sholallohu ‘alaihi wasallam bersabda
لاَ يَمْنَعْ أَحَدُكُمْ جَارَهُ أَنْ يَغْرِزَ خَشَبَةً فِى جِدَارِهِ
“Janganlah salah seorang di antara kalian melarang tetangganya menyandarkan kayu di dinding (tembok)nya”
[HR Bukhori 1609, Muslim 2463, Tirmidzi 1353, Abu Dawud 3634, dan Ibnu Majah 2335]
Berbuat Baik pada Tetangga
Kedua, berbuat baik kepada tetangga bisa dengan memberi apa yang kita miliki walaupun terkesan remeh, pemberian yang mungkin muncul rasa minder ketika kita hendak memberikannya, Nabi sholallohu ‘alaihi wasallam bersabda
يَا نِسَاءَ المُسْلِمَاتِ، لا%E تَحْقِرَنَّ جَارَةٌ لِجَارَتِهَا، وَلَوْ فِرْسنَ شَاةٍ
“Wahai para wanita muslimah, janganlah satu tetangga meremehkan pemberian tetangga yang lainnya, meskipun hanya kaki kambing/tulang belulang kambing”
[HR Bukhori 2566 dan Muslim 1030]
Lafal فرسن maknanya tulang yang tidak berdaging, atau sedikit dagingnya (mayoritas hanya tulang saja). Dalam hadits lain bahkan kita diperintahkan untuk memperbanyak kuah masakan jika hendak berbagi pada tetangga,
إِذَا طَبَخْتَ مَرَقًا فَأَكْثِرْ مَاءَهُ ، ثُمَّ انْظُرْ أَهْلَ بَيْتٍ مِنْ جِيْرَانِكَ فَأَصِبْهُمْ مِنْهَا بِمَعْرُوْفٍ
“Jika engkau memasak sayur, perbanyaklah kuahnya. Lalu lihatlah keluarga tetanggamu, berikanlah sebagiannya kepada mereka dengan cara yang baik”
[HR Muslim 4766]
BACA JUGA
Menyikapi Gunjingan Tetangga
Menyikapi Kucing Milik Tetangga yang Mengganggu
Menghadapi Tetangga yang Mengganggu Pekarangan Kita
Jangan Menyakiti Tetangga
Ketiga, tidak menyakiti tetangga bisa dengan menjaga lisan agar tidak menggibahi tetangganya, tidak nyinyiri tetangganya, Nabi sholallohu ‘alaihi wasallam pernah ditanya oleh salah seorang sahabatnya
يا رسول الله! إن فلانة تصلي الليل وتصوم النهار، وفي لسانها شيء تؤذي جيرانها. قال: لا خير فيها، هي في النار
“Wahai Rosululloh, si Fulanah sering shalat malam dan puasa. Namun lisannya pernah menyakiti tetangganya.
Beliau sholallohu ‘alaihi wasallam menjawab : “Tidak ada kebaikan padanya, ia di neraka” “
[HR Al-Hakim dalam Al-Mustadrok 7385, Shohih Adabil Mufrod 88]
Saudaraku sekalian yang mencintai Sunnah dan dicintai oleh Alloh ‘Azza wa Jalla, semoga tulisan ringkas tentang adab bertetangga ini bisa bermanfaat dan mudah diingat oleh kita semua.
Ditulis oleh:
? Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله
sumber: https://bimbinganislam.com/tetanggamu-punya-hak-atasmu/