Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Semoga Ustadz dan keluarga senantiasa dikaruniai kesehatan dan keberkahan ilmu. Aamiin yaa Robbal alamiin.

‘Afwan Ustadz, apakah hadits ini shahih ? Mohon penjelasannya, jazaakallah khayran.
Rasululloh shallallohu ‘alaihi wassalam bersabda :

إنَّ اللهَ عَزَّوَجَلَّ لاَيُعَذَّبُ الْعَامَّةَبِعَمَلِ الْخَا صَّةِحَتَّى يَرَوْاالْمُنْكَر َبَيْنَ ظَهْرَانَيْهِمْ وَهُمْ قَادِرُونَ عَلَى أَنْ يُنْكِرُوهُ فَلاَ يُنْكِرُهُ فَإذَافَعَلُواذَلِكَ عَذَّبَ للهِ الْخَاصَّةَوَالْعَا مَّةَ

“Sesungguhnya Allah tidak mengazab manusia secara umum karena perbuatan khusus (yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang) hingga mereka melihat kemungkaran di tengah-tengah mereka, mereka mampu mengingkarinya, namun mereka tidak mengingkarinya. Jika itu yang mereka lakukan, Allah mengazab yang umum maupun yang khusus”.
(HR. Ahmad)

Nabi shalallohu’alaihi wassalam menjelaskan, maraknya zina dan riba sebagai penyebab kehancuran sebuah masyarakat. Rasululloh shallallohu’alaihi wassalam bersabda :

إذَاظَهَرَالزَنَاوَالرًبَافِي قَرْيَةِفَقَدْأحَلُّوْابِأَنْفُسِهِمْ عَذَابَ اللهِ

“Apabila zina dan riba telah tampak di suatu kampung, sesungguhnya mereka telah menghalalkan azab bagi mereka.”
(HR. Ath-Thabrani dan Al Hakim)

(Disampaikan oleh Fulanah, Sahabat BiAS T09 G-30)

Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.

Secara sanad Syaikh Albany mendhoifkan hadits ini (lihat: silsilah Al – Ahadits Addhoifah : 7/108 no. 3110).
Namun, secara makna hadits ini shohih, karena orang yang melihat kemungkaran dan dia tidak mau mencegahnya, sama saja dia ridho adanya kemungkaran tersebut, sehingga Allah menghukum semuanya.

Imam Ibnul ‘Araby berkata :

و قد أخبرنا ربنا أنّ كلّ نفس بما كسبت رهينة , و أنه لا يؤاخد احدا بذنب احد , وإنما تتعلق كل عقوبة بصاحب الذنب , بيد أن الناس إذا تظاهروا بالمنكر فمن الفرض على كل من رآه ان تغيره , فإذا سكت عنه فكلهم عاص , هذا بفعله , و هذا برضاه به ,
وقد جلع الله في حكمه و حكمته ال راضي بمنزلة العامل , فانتظم الذنب بالعقوبة , ولم يتعد موضعه , وهذا نفيس لمن تأمله

“Allah telah mengabarkan kepada kita, seseorang itu bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri, dia tidak dihukum karena dosa orang lain, hukuman hanya berlaku kepada orang yang berbuat dosa. Namun, apabila manusia terang-terangan melakukan dosa, sudah merupakan kewajiban bagi setiap orang yang melihatnya untuk mencegah kemungkaran tersebut, apabila dia diam, maka semuanya berdosa, karena ini akibat perbuatannya, meridhoi kemungkaran.

Allah telah menetapkan, sesuai dengan hukum dan hikmah-Nya, orang yang ridho seperti yang berbuat, sehingga bisa mendatangkan azab.”
(Ahkamul Quran : 2/391).

Wallohu A’lam,
Wabillahittaufiq.

Dijawab dengan ringkas oleh:
? Ustadz Ratno Abu Muhammad, Lc حفظه الله

 

sumber:  https://bimbinganislam.com/azab-turun-karena-maksiat-terang-terangan-dan-tidak-ada-yang-mencegah/