Pertanyaan :
بسم اللّه الرحمن الر حيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz, Alhamdulillah saya bisa jahit, Jadi sekarang ini saya mau buka usaha jahit.
Saya ingin bertanya, Apa aja syarat kita menjahit pakaian, harus mesti syar’i atau bagaimana?
Apakah diperbolehkan menjahit baju kantor, baju kurung dan kebaya ustadz?
Mohon jawabannya ustadz, jazakallahu khoyron.
Tanya Jawab AISHAH – akademi shalihah
(Disampaikan Oleh Fulanah – SahabatAISHAH)
Jawaban :
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
alhamdulillāh wa shalātu wa salāmu ‘alā rasūlillāh.
Ada sebuah kaedah yang ditetapkan oleh para ulama:
ﺍَﻷَﺻْﻞُ ﻓِﻰ ﺍْﻷَﺷْﻴَﺎﺀِ ﺍْﻹِ ﺑَﺎ ﺣَﺔ ﺣَﺘَّﻰ ﻳَﺪُ ﻝَّ ﺍْﻟﺪَّﻟِﻴْﻞُ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟﺘَّﺤْﺮِﻳْﻢِ
“Hukum asal segala sesuatu yang bermanfaat (selain ibadah) adalah mubah/boleh selama tidak ada dalil yang melarangnya”
Maka dari kaedah ini, anda tinggal melihat apakah ada dalil yang melarang atau tidak, kalau tidak ada maka semua jenis pakaian pada asalnya boleh, seperti baju kantor, baju kebaya, baju kurung.
Namun, jika:
1. ada seseorang minta tolong menjahitkan kebaya, dan kita tahu/yakin/ kemungkinan besar, kebaya tersebut akan dipakai diluar rumah, maka tidak boleh kita menjahitkan untuk wanita tersebut, karena akan jatuh dalam larangan Allah:
وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Dan janganlah kalian tolong menolong dalam dosa dan permusuhan.”
(QS Al-Ma’idah ayat 2)
Begitu juga dengan pakaian “u can see” yang memperlihatkan lekuk tubuh dan lainnya.
2. Pakaian tersebut menjadi ciri khas orang kafir, maka tidak boleh menjahitkannya, maka termasuk dalam hadits rasulullah ﷺ:
من تشبه بقوم فهو منهم
“Siapa yang meniru suatu kaum, maka dia bagian dari kaum tersebut”
(Abu Dawud: 3512)
Hukum bekerja di perusahaan kosmetik, di bagian yang tidak berinteraksi langsung dengan pembeli
Wallahu a’lam,
Wabillahit taufiq.
Dijawab dengan ringkas oleh :
Ustadz Muhammad Ihsan
Read more https://bimbinganislam.com/hukum-menjahit-dan-menjual-baju-wanita/