Pertanyaan :
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Semoga Ustadz dan keluarga senantiasa dikaruniai kesehatan dan keberkahan ilmu. Aamiin ya Robbal alaamiin.
Saya mau bertanya, bagaimana seharusnya seorang guru seni saat mengajarkan materi seni rupa yang di dalamnya ada gambar-gambar makhluk hidup. Di dalam mata pelajaran seni budaya, anak-anak lebih sering praktek daripada teori. Apakah boleh menggambar makhluk hidup untuk keperluan pembelajaran di bidang pendidikan? Jika tidak boleh mohon sarannya ustadz.
Jazaakallaahu khairan Ustadz.
Wassalaamualaikum warahmatullaahi wabarakahtu.
(Disampaikan oleh Fulanah, Sahabat BiAS T09 G -42)
Jawaban :
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.
Pendidikan yang baik adalah pendidikan yang berlandaskan ketaatan kepada Allah, pendidikan yang bertentangan dengan syariat Islam hanya akan melahirkan kerusakan.
Rasulullah telah melarang seseorang untuk menggambar makhluk hidup, bahkan perbuatan ini termasuk dosa besar. Beliau bersabda :
إِنَّ الَّذِينَ يَصْنَعُونَ هَذِهِ الصُّوَرَ يُعَذَّبُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ، يُقَالُ لَهُمْ : أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ
“Sesungguhnya orang yang membuat gambar ini akan disiksa pada hari kiamat dan akan dikatakan kepada mereka : “hidupkanlah apa yang telah kalian ciptakan” “.
(HR Bukhori : 1963)
Namun, jika harus menggambar, maka para ulama menjelaskan apabila gambar mahluk tersebut tidak jelas lagi bentuknya, seperti dihilangkan kepala atau wajahnya maka tidak lagi masuk ke dalam larangan hadits ini.
Ibnu Qudamah berkata :
وَإِنْ قَطَعَ مِنْهُ مَا لَا يُبْقِي الْحَيَوَانَ بَعْدَ ذَهَابِهِ، كَصَدْرِهِ أَوْ بَطْنِهِ، أَوْ جُعِلَ لَهُ رَأْسٌ مُنْفَصِلٌ عَنْ بَدَنِهِ، لَمْ يَدْخُلْ تَحْتَ النَّهْيِ، لِأَنَّ الصُّورَةَ لَا تَبْقَيْ بَعْدَ ذَهَابِهِ، فَهُوَ كَقَطْعِ الرَّأْسِ
“Apabila dihilangkan dari gambar tersebut sehingga tidak lagi dikatakan makhluk hidup, seperti dadanya atau perutnya, atau kepala dengan badannya dipisah, maka tidak termasuk ke dalam larangan hadits, karena nama makhluk hidup hilang dari gambar tersebut, maka hukumya seperti gambar mahluk hidup tanpa kepala (tidak mengapa).”
(Al-mughny : 7/282)
Wallahu a’lam,
Wabillahit taufiq.
Dijawab dengan ringkas oleh :
Ustadz Muhammad Ihsan
Read more https://bimbinganislam.com/hukum-menggambar-dalam-rangka-pendidikan/