Pertanyaan :

بسم اللّه الرحمن الر حيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Pertanyaan dari sahabat bias.
Ustadz.
Bolehkah kita berpindah madzhab?
Jika boleh, mau meminta dijelaskan perihal dalil-dalil yang membolehkah hal demikian.
Lalu, apakah seseorang diharuskan memegang salah satu dari 4 imam madzhab itu atau bagaimana?

شكرا
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

(Ditanyakan oleh Hollyatul Ulfa Admin T09)

Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in.

Harusnya seorang penuntut ilmu itu belajar dari dasar, menggunakan kitab madzhab tertentu agar ia tidak banyak kebingungannya.

Karena kitab madzhab telah diuji beratus-ratus tahun lamanya.

Kemudian setelah ia menyelesaikan kitab dasar, ia naik, naik, dan naik terus, hingga mengerti tentang perbedaan ulama yang ada.

Jika seorang sudah sampai derajat itu, ia tentu akan bisa melihat pendalilan, masing-masing madzhab.

Mereka akan tahu, kenapa madhzab A berpendapat demikian, adapun madzhab B berpendapat sebaliknya.

Jika sudah seperti itu, maka yang tepat orang tersebut mengikuti dalil yang lebih kuat menurut ilmu yang telah sampai kepadanya.

Namun, bagi seorang yang belum pernah menamatkan satu kitab madzhab, belajar dari ustadz-ustadz selalu dari kajian tematik.

Maka jika ia tidak tahu permasalahan, hendaknya bertanya kepada orang yang lebih faham.

Adapun pindah madzhab, jika memang bukan untuk mencari-keringanan-keringanan pada madzhab tersebut, maka tidak mengapa insyaAllah.

Yang terpenting beramalah dengan ilmu yang sudah sampai kepada kita.

Karena kita akan ditanya Allah,

وعن علمه فيم فعل

“Dan tentang ilmunya, apa yang sudah ia perbuat dengannya“

HR. At-Tirmidzi 2417, dishahihkan oleh Al-Albani rahimahullah ta’ala

Wallohu A’lam
Wabillahittaufiq.

Tambahan faedah klik:

Dijawab dengan ringkas oleh:
? Ustadz Ratno Abu Muhammad حفظه الله

Referensi: https://bimbinganislam.com/bolehkah-berpindah-pindah-mazhab/