Pertanyaan :
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه
Afwan Ustadz, jika kita sholat di masjid yang mana terdapat pemisah antara jama’ah ikhwan dan akhwat sehingga akhwat tidak dapat mengetahui kapan imam ruku’, sujud, dan bangun dari sujud, karena imam tidak menggunakan pengeras suara, sedang di antara sholat kami ada jamaah lain yang telah selesai sholat dan masih beramai-ramai di masjid tersebut yang mungkin tanpa sadar mereka telah mengganggu jamaah yang sedang sholat, bagaimanakah hukumnya bila tanpa sadar kami (akhwat) mendahului imam, sedang yang demikian dilarang dalam sholat, Ustadz?
Lantas saat kami (akhwat) telah terlanjur niat dan takbiratul ihram, apakah sebaiknya kami membatalkan sholat dan menegur dengan halus jamaah yang sedang beramai-ramai tersebut, atau tetap melanjutkan shalat jamaah kami?
Syukron Ustadz
(Disampaikan Oleh Ery, SAHABAT BiAS T09 G-32)
Jawaban :
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Bismillah, was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Jika suara gaduh tersebut sampai pada batasan membuat jamaah wanita tak mampu mengikuti jalannya shalat, maka ia membatalkan shalat lalu menegur agar ia bisa mengikuti jalannya shalat.
Namun jika dengan adanya kegaduhan itu jamaah masih bisa mengikuti jalannya shalat maka mereka tidak boleh membatalkan shalatnya. Karena shalat tidak boleh dibatalkan kecuali karena sesuatu yang darurat. Disebutkan di dalam kitab Ensiklopedia Fiqih:
قطع العبادة الواجبة بعد الشروع فيها ، بلا مسوغ شرعي : غير جائز باتفاق الفقهاء، لأن قطعها بلا مسوغ شرعي عبث يتنافى مع حرمة العبادة ، وورد النهي عن إفساد العبادة، قال تعالى: ( وَلَا تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُمْ ) .
أما قطعها بمسوغ شرعي : فمشروع، فتقطع الصلاة لقتل حية ونحوها ، للأمر بقتلها، وخوف ضياع مال له قيمة ، له أو لغيره، ولإغاثة ملهوف، وتنبيه غافل أو نائم قصدت إليه نحو حية، ولا يمكن تنبيهه بتسبيح، ويقطع الصوم لإنقاذ غريق، وخوف على نفس، أو رضيع
“Memutus ibadah yang wajib setelah dimulai, dengan tanpa ada alasan syari adalah sesuatu yang tidak boleh dilakukan berdasarkan kesepakatan para ulama ahli fiqih.
Karena memutusnya dengan tanpa ada alasan syari adalah perbuatan sia-sia yang bertolak belakang dengan kehormatan syariat.
Dan ada dalil pula yang melarang dari memutus ibadah, Allah berfirman: Janganlah kalian membatalkan amal-amal kalian ! (ayat).
Adapun memutus ibadah dikarenakan ada alasan syar’i maka diperbolehkan. Engkau memutus shalat untuk membunuh kala jengking atau memerintahkan untuk membunuhnya, atau khawatir akan hilangnya harta yang berharga miliknya atau milik orang lain, atau menolong orang yang kecelakaan, memperingatkan orang yang lengah atau tertidur yang akan diserang oleh ular dan tidak mungkin memperingatkannya dengan tasbih.
Demikian pula boleh memutus puasa untuk menolong orang tenggelam, atau khawatir akan keselamatan diri sendiri atau keselamatan anak.”
(Masu’ah Fiqhiyyah Quwaitiyyah : 31/54).
Wallahu a’lam, wabillahittaufiq.
Dijawab dengan ringkas oleh:
? Ustadz Abul Aswad Al Bayati حفظه الله
Referensi: https://bimbinganislam.com/bolehkah-membatalkan-shalat-saat-terdengar-suara-gaduh/