Pertanyaan :

بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمةالله وبركاته

Ustadz, apabila seorang suami sedang menjelaskan kepada istrinya mengenai aturan perceraian, kemudian sang suami mengatakan;
“Talaq adalah ketika aku mengatakan -‘aku menceraikanmu’,- maka itu adalah talaq”.
Dan kemudian kami melanjutkan penjelasan.

Apakah dengan ucapan suami ini jatuh talaq kepada si istri?

(Disampaikan Oleh Sahabat BiAS)

Jawaban :

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
بِسْمِ اللَّهِ, اَلْحَمْدُ لِلَّهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَم عَلىَ رسول الله وَعَلَى آَلِهِ وَ أَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ. أَمَّا بَعْدُ:

Ketika suami sedang menjelaskan Bab perceraian, kemudian saat itu ia membuat contoh bahwa lafaldz thalaq adalah ketika seorang mengatakan kepada istrinya “aku menceraikanmu”, maka hal itu tidak dianggap sebagai talak. Kenapa? Karena ia tidak memaksudkan untuk mentalaq istrinya, tapi karena ia sedang mengajarkan pelajaran.

Oleh karena itu seorang Ulama, Ustadz, guru dan yang semisalnya, ketika mereka mencontohkan lafaldz talak, maka tidak terjatuh pada istrinya.

Berkata Zakariya bin Muhammad Al-Anshari dalam Kitab “Asna Al-Mathalib” ketika menjelaskan perkataan Ismai’il Bin Al-Muqri:

(الرُّكْنُ الثَّالِثُ قَصْدُ الطَّلَاقِ فَيُشْتَرَطُ قَصْدُ اللَّفْظِ بِمَعْنَاهُ)

”Rukun ketiga adalah meniatkan talak, dipersyaratkan seorang harus meniatkan maknanya pada lafaldz talaq tersebut”

أَيْ مَعَهُ

Maksudnya adalah: (lafaldz dan makna harus ada) bersamaan.

Kemudian Beliau mengatakan:

وَاعْتُبِرَ قَصْدُ الْمَعْنَى لِيَخْرُجَ حِكَايَةُ طَلَاقِ الْغَيْرِ وَتَصْوِيرُ الْفَقِيهِ…

”Dan dipersyaratkan ada niat pada makna (kata “talak”) agar orang yang sedang menceritakan kepada orang lain, atau penjelasan seorang faqih tidak dianggap talak.”

Wallahu a’lam, wabillahittaufiq.

Dijawab dengan ringkas oleh:
? Ustadz Ratno Abu Muhammad Lc, حفظه الله

Referensi: https://bimbinganislam.com/menghadirkan-niat-dalam-mengucapkan-talak/