Pertanyaan :

بسم اللّه الرحمن الر حيم
السلام عليكم ورحمةالله وبركاته

Apakah punggung termasuk aurat pria?
Atau aurat pria hanya pusar sampai lutut?

Bagaimana dengan pria yang posting sehari-hari punggung kerokan & boleh pria sholat hanya memakai baju hanya menutupi pusar sampai lutut bawah?

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

(Disampaikan Oleh Sahabat BiAS)

Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillah wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah wa’alaa aalihi wa ash-haabihi waman tabi’ahum bi ihsaanin ilaa yaumiddiin,

Amma ba’du.

Aurat laki-laki adalah dari pusar hingga lutut. Dan terkait batas pastinya (apakah lutut termasuk aurat atau tidak) ada perbincangan dikalangan para ulama.

Dan jalan yang amannya adalah menutup pusar dan lutut. Karena Alhamdulillah pada zaman kita ini sudah ada banyak kemudahan untuk memiliki pakaian yang bisa menututupi lutut hingga pusar.

Kemudian berkaitan dengan seorang yang sehari-hari posting punggung kerokan, maka alangkah baiknya hal tersebut dihindari, untuk menjaga kewibawaan, dan menumbuhkan rasa malu. Karena memposting hal tersebut tidak ada manfaatnya, (wallahu a’lam).

Kemudian apakah boleh shalat dengan punggung terbuka, maka hal ini berbeda pembahasan, antara aurat dan shalat.

Ketika seorang sedang tidak melakukan shalat, maka aurat adalah dari pusar hingga lutut.
Namun ketika shalat maka ada kewajiban lain yang harus ia tunaikan, yaitu menutup kedua pundak.

Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam ketika beliau bersabda :

لاَ يُصَلِّي أَحَدُكُمْ فِي الثَّوْبِ الوَاحِدِ لَيْسَ عَلَى عَاتِقَيْهِ شَيْءٌ

“Janganlah salah seorang kalian shalat dengan 1 kain saja, dan tidak ada kain yang menutupi kedua pundaknya”
(HR. Al-Bukhari 359 dan Muslim 516)

Dari hadits diatas :
1. Madzhab Hanabilah mengatakan bahwa seorang wajib menututup kedua pundak saat shalat.

Syaikh bin Baz berkata :

فالحاصل أنه متى استطاع أن يغطى عاتقيه أو أحدهما وجب عليه ذلك، وليس له أن يصلى وعاتقاه مكشوفان وهو يقدر، أما العاجز الذي ما عنده إلا إزار لعجزه فصلاته صحيحة، أما الذي ليس بعاجز بل عنده رداء فإنه يصلي في رداء وإذا صلى وهو مكشوف العاتقين فينبغي له أن يعيد

Kesimpulannya adalah : kapan seorang mampu menutup kedua pundak atau salah satunya saja, maka ia wajib untuk melakukan hal tersebut. Dan ia tidak boleh shalat dalam keadaan kedua pundaknya terbuka, tanpa ada penutupnya padahal dia mampu.

Adapun orang yang tidak mampu, yang hanya memiliki sarung saja, maka shalatnya tetap sah, karena dia memang tidak mampu.

Akan tetapi orang yang mampu, dan memiliki baju atau kain atas, maka ia harus menggunakan kain itu (untuk menutup kedua pundaknya), jika ia tidak menutup pundaknya padahal mampu, maka hendaknya ia mengulangi shalatnya.
(Majmu’ Fatawa Ibnu Baz 29/215)

2. Adapun Jumhur Ulama, semisal Hanafiyah, Malikiyah dan Juga Syafi’iyyah menganggap bahwa menutup pundak hukumnya adalah sunnah.

Imam Nawawi dalam syarah shahih muslim no hadits 516 (Juz 4/ 456 cek Dar Al-Ma’rifah) mengatakan :

قَالَ مَالِكٌ وَأَبُو حَنِيفَةَ وَالشَّافِعِيُّ رَحِمَهُمُ اللَّهُ تَعَالَى وَالْجُمْهُورُ هَذَا النَّهْيُ لِلتَّنْزِيهِ لَا لِلتَّحْرِيمِ فَلَوْ صَلَّى فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ سَاتِرٍ لِعَوْرَتِهِ لَيْسَ عَلَى عَاتِقِهِ مِنْهُ شَيْءٌ صَحَّتْ صَلَاتُهُ مَعَ الْكَرَاهَةِ سَوَاءٌ قَدَرَ عَلَى شَيْءٍ يَجْعَلُهُ عَلَى عَاتِقِهِ أَمْ لَا

Imam Malik, Abu Hanifah, dan Syafi’i serta Jumhur Ulama rahimahumullah, mengatakan : Bahwa larangan ini bersifat makruh, bukan haram. sehingga jika ada seorang yang shalat dengan satu kain (sarung saja) dan menutupi auratnya, dan diatas pundaknya tidak ada kain penutupnya, shalatnya sah, namun ia telah melakukan hal yang makruh (dibenci). Baik orang tersebut mampu ataupun tidak mampu. (selesai penukilan)

Kesimpulannya adalah seorang hendaknya menutup kedua pundaknya ketika shalat agar bisa keluar dari perbedaan pendapat ulama ini. Agar bisa dipastikan oleh seluruh madzhab bahwa shalatnya sah. Dan jika mampu, gunakanlah pakaian yang baik ketika shalat, agar kita bisa mengagungkan Allāh Subhānahu wa Ta’āla.

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ

“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid”
(QS. Al-A’raf : 31)

Kemudian bagi seorang yang shalat terbuka pundaknya kita katakan shalatnya masih sah. Namun ia telah melakukan hal yang makruh dan hendaknya tidak dilakukan kecuali oleh orang yang tidak memiliki baju atas.

Wallohu A’lam
Wabillahittaufiq.

Dijawab dengan ringkas oleh:
? Ustadz Ratno Abu Muhammad Lc,

Referensi: https://bimbinganislam.com/apakah-bagian-punggung-laki-laki-aurat/