Pertanyaan :
بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمةالله وبركاته
Ijin bertanya Ustadz.
Ditempat kerja saya di PLN kebetulan ada koperasinya, yang menyediakan layanan simpan pinjam (dengan bunga). Ada teman saya mau menggunakan nama saya untuk meminjam uang di koperasi, karena teman saya tidak masuk prasyarat untuk kriteria peminjam. Bagaimana hukumnya Ustadz?
جَزَاك الله خَيْرًا
(Disampaikan: Admin BiAS T07-G65)
Jawaban :
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله و على آله و صحبه أجمعين
Semoga Alloh menolong kita semua untuk dapat mewujudkan taqwa, kapanpun, di manapun dan bagaimanapun keadaan kita.
Menjadi washilah dalam kebaikan adalah sesuatu yang dianjurkan, sebaliknya terlarang bagi kita untuk menjadi washilah keburukan.
Telah jelas Alloh sampaikan dalam firmanNya;
وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya”. (QS Al Maidah 2)
Ayat yang mulia ini menunjukkan bahwa saling tolong menolong dalam kemaksiatan atau dosa adalah hal yang terlarang. Pada ayat ini disebutkan pula lafal dosa (Al-Itsmu) dan pelanggaran/tindakan melampaui batas (‘Udwan), keduanya saling berhubungan karena ‘Udwan melahirkan Istmu, setiap tindakan ‘Udwan menyebabkan pelakunya berdosa.
Namun bila keduanya disebut bersamaan, maka masing-masing memiliki pengertian yang berbeda dengan yang lainnya.
⇒ Al-Itsmu (dosa) berkaitan dengan perbuatan yang secara dzat memang haram hukumnya.
Misalnya, berdusta, zina, ghibah, fitnah, mencuri, minum khamer dll.
⇒ Sementara ’Udwan, lebih mengarah pada suatu pengharaman yang disebabkan oleh tindakan melampaui batas.
Apabila tidak terjadi tindakan melampaui batas, maka diperbolehkan (halal).
Misalnya; sering berhutang, memiliki istri lebih dari empat, menyetubuhi saat haid, dll.
Maka, meminjamkan identitas pribadi untuk dijadikan jaminan dalam hutang piutang ribawi termasuk dalam ranah ‘Udwan dan Itsmu, ia menjadi washilah untuk sesuatu yang secara dzat sudah harom.
Dalam hadits juga disebutkan,
وَمَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَىْءٌ
“Barangsiapa yang memberi petunjuk pada kejelekan, maka ia akan mendapatkan dosa dari perbuatan jelek tersebut dan juga dosa dari orang yang mengamalkannya setelah itu tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun juga”.[HR Muslim 1017]
Bayangkan anda yang meminjami dengan niat bukan akan mendapatkan pahala, melainkan dosa, bahkan dosa yang berlipat karena dosa orang yang ber-aqad pinjam di koperasi tersebut juga akan menghinggapi diri anda. Sesuatu yang mengerikan bukan?
Semoga kita semua dimudahkan untuk meninggalkan sesuatu yang bathil.
Wallohu a’lam, wabillahittaufiq.
Dijawab dengan ringkas oleh:
? Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله
Referensi: https://bimbinganislam.com/hukum-meminjam-identitas-teman-dalam-hutang-ribawi/