Hukum Pinjam Uang Masjid
Uang yang dikumpulkan masjid untuk dialokasikan pada pembangunan, kebersihan, dan berbagai pembiayaan pemakmuran masjid, hukumnya termasuk uang waqaf. Tidak boleh dipinjam atau dipinjamkan.

Dilihat dari niat para penyumbang dan penginfaqpun, niat mereka adalah untuk keperluan masjid, bukan untuk dipinjamkan kepada orang-orang yang membutuhkan. Baik orang yang membutuhkan tersebut adalah orang faqir, miskin, ibnu sabil, tetangga, kerabat atau bendahara masjid itu sendiri.

Maka apabila bendahara pinjam uang masjid untuk keperluan pribadi, atau ia meminjamkannya kepada orang lain, ada sifat tidak amanah padanya. Karena tugas seorang bendahara adalah membawa uang dan mengamankannya, serta membelanjakannya untuk urusan masjid, bukan untuk meminjam atau meminjamkannya, maka jika ada seorang bendahara masjid yang meminjam atau meminjamkan uang infaq jamaah, ada sifat khiyanah padanya. Padahal sifat khiyanah (tidak amanah) merupakan sifat yang tercela, dilarang agama, bahkan menjadi salah satu ciri dari kemunafikan, semoga Allāh menghindarkan kita dari sifat ini.

Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda :

آيَةُ المُنَافِقِ ثَلاَثٌ: إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ، وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ

“Tiga tanda orang munafiq : ucapannya dusta, janjinya diingkari, dan jika dipercaya berkhianat”

[Shahih Al-Bukhari 33 dan Muslim 59]

Coba perhatikan kata bercetak tebal diatas, “dan jika dipercaya berkhianat”. Dan itulah salah situ sifat seorang munafiq. Sifat khianat (tidak amanah) merupakan sifat yang pernah digambarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam akan ada dalam umat ini, beliau bersabda :

إِنَّ بَعْدَكُمْ قَوْمًا يَخُونُونَ وَلاَ يُؤْتَمَنُونَ، وَيَشْهَدُونَ وَلاَ يُسْتَشْهَدُونَ، وَيَنْذِرُونَ وَلاَ يَفُونَ، وَيَظْهَرُ فِيهِمُ السِّمَنُ

“Sesungguhnya, setelah masa kalian berlalu, akan ada kaum yang mereka itu berkhianat, tidak amanah, mereka bersaksi padahal tidak diminta untuk bersaksi, bernadzar tapi tidak dipenuhi, dan akan tampak pada mereka (berlebih-lebihan pada makanan sehingga menjadi) gemuk-gemuk”

[Shahih Al-Bukhari no 2651 dan Muslim 2535]

Ini merupakan peringatan dari Nabi shallallāhu ‘alaihi wa sallam, tentang akan ada banyak orang yang berkhianat,

Dan masuk dalam pembahasan ini, seorang yang pinjam uang masjid, atau meminjamkannya.

Mereka berfikir, “Dari pada uang masjid yang banyak ini nganggur lebih baik untuk membantu orang-orang yang membutuhkan” atau cara berfikir lainnya, padahal cara berfikir seperti itu merupakah kesalahan. Kita berlindung kepada Allāh dari kesalahan, dan memohon ampun dari segala kesalahan.

Padahal Allāh juga telah berfirman :

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allāh dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui”

[QS. Al-Anfal 27]

Coba perhatikan kata yang bercetak tebal tersebut !

Allah melarang kita berkhianat dengan amanat-amanat yang diemban. Sehingga seorang bendahara masjid tidak boleh pinjam uang masjid atau meminjamkannya kepada orang lain, oleh karena itu, Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam juga pernah bersabda :

أَدِّ الأَمَانَةَ إِلَى مَنْ ائْتَمَنَكَ، وَلاَ تَخُنْ مَنْ خَانَكَ

“Tunaikan amanat jika engkau diberi amanah, dan jangan engkau khianati orang yang berkhianat kepada mu !”

[Jami’ At-Tirmidzi 1264, Sunan Abu Dawud 3535, dan hadits ini dishahihkan oleh syaikh Al-Albani rahimahullah ta’ala]

Sehingga kita tidak boleh pinjam uang dari uang masjid, karena uang masjid merupakan uang waqaf jamaah, dan mereka menginfakkannya bukan untuk dipinjamkan kepada orang lain, tapi untuk keperluan masjid, pembangunan, kebersihan, dan pemakmuran.

Jika para jamaah ditanya, apakah boleh meminjamkan uang yang mereka infaqkan untuk dipinjamkan kepada orang lain, tentu mereka akan menjawab, “tidak boleh”.

Sehingga kita tidak boleh meminjam uang masjid, dan meminjamkannya kepada orang lain, karena hal tersebut termasuk sikap khiyanat, atau tidak amanah.

Semoga Allāh menjauhkan kita dari sifat ini, dan mengampuni segala keteledoran kita yang telah berlalu, sesungguhnya Allāh Maha Pemurah dan Maha Mampu untuk mengabulkannya. Semoga bermanfaat.

Dan semoga tulisan tentang Hukum Pinjam Uang Masjid ini bermanfaat, wa akhiru da’wanā ‘anilhamdulillāhi rabbil ālamīn

Wallāhu a’lam, Wabillāhittaufiq

Ditulis oleh:
? Ustadz Ratno Lc حفظه الله

Referensi: https://bimbinganislam.com/hukum-pinjam-uang-masjid/