Pertanyaan:
بسم الله الرحمن الر حيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ana buka usaha warung untuk jual makanan anak-anak, kemudian orang tua ana mau menjual rokok juga. Sedangkan orang tua jarang ada di rumah, jadi jualan rokoknya juga dititip ke ana yang ada di rumah setiap hari.
Pertanyaannya: Jika saya terpaksa melayani pembeli rokok tersebut apakah ana tetap berdosa walaupun di hati sudah mengingkarinya?
Ana belum mampu menasihati orang tua, takut menjadi masalah.
Jazaakallahu khair
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ditanyakan oleh Sahabat BiAS T08 G-23
Jawaban:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ الله وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ الله
Alhamdulillāh rabbil ālamīn
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in.
Afwan Wajazākallāh khairan katsiran atas pertanyaan dan do’a yang antum sampaikan
Semoga Allāh ﷻ menunjukkan kepada kita jalan yang benar dan kemudahan dalam menjalankan kebenaran tersebut.
Saudaraku, merokok itu hukumnya haram. Mayoritas ulama telah memfatwakan haramnya rokok. Secara dalil Allāh ﷻ telah menyampaikan dalam KitabNya,
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
“Dan dia (Muhammad) menghalalkan untuk umatnya hal hal yang baik dan dia haramkan untuk umatnya hal hal yang buruk” (QS Al A’raf 157)
Dan secara logika, fithrah manusia yang lurus pasti menunjukkan bahwa rokok itu buruk. Insyaallāh kita semua telah paham tentang hal ini.
Lalu bagaimana jika kita membantu menjualkannya? Dari sudut pandang keuntungan sejatinya bukan untung yang akan didapat, melainkan dosa. Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda, melalui sahabat Ibnu ‘Abbas radhiallāhu ‘anhum
إِنَّ اللَّهَ إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَيْءٍ حَرَّمَ عَلَيْهِمْ ثَمَنَهُ
Sejatinya jika Allāh telah mengharamkan suatu kaum untuk memakan sesuatu, maka Allāh pun mengharamkan hasil penjualannya” [HR Abu Daud 3026]
Dalam lafazh musnad Imam Ahmad juga disebutkan,
وَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِذَا حَرَّمَ أَكْلَ شَيْءٍ ، حَرَّمَ ثَمَنَهُ
“Sesungguhnya jika Allāh ‘azza wa jalla mengharamkan memakan sesuatu, maka Dia pun melarang upah (hasil penjualannya)” [HR Ahmad 1/293]
Dari sudut pandang terpaksa, yakni menjual barang haram karena diperintah, maka terlarang bagi kita untuk mentaatinya. Nabi ﷺ bersabda,
لاَ طَاعَةَ فِى مَعْصِيَةٍ ، إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِى الْمَعْرُوفِ
“Tidak ada kewajiban ta’at dalam rangka bermaksiat (kepada Allāh), ketaatan hanyalah dalam perkara yang ma’ruf (tidak menyelisihi syari’at)” [HR Bukhari 6716]
Belum lagi menjual barang haram akan membuat kita tergolong orang yang ikut mensyiarkan suatu dosa. Allāh ﷻ berfirman,
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam kebaikan dan ketaqwaan, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” [QS Al Maidah:2]
Karenanya saudaraku, menjual rokok adalah suatu hal yang terlarang meski menjualnya dengan terpaksa. Ia bukan hanya akan mendapat harta yang haram, tapi juga dihukumi sebagai bentuk tolong-menolong dalam berbuat dosa.
Wal’iyyādzubillāh
Saran ana, coba sampaikan baik-baik ke orangtua tentang konsep keberkahan harta, bahwa banyak harta namun tidak berkah tidak akan membawa kebaikan dalam kehidupan dunia maupun akhirat.
Semoga Allāh ﷻ senantiasa menjaga langkah kita untuk selalu menapaki kebenaranWa akhiru da’wanā ‘anilhamdulillāhi rabbil ālamīn
Wallāhu a’lam
Wabillāhittaufiq.
Dijawab dengan ringkas oleh:
? Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله
Referensi: https://bimbinganislam.com/bagaimana-hukumnya-membantu-menjualkan-rokok/