Pertanyaan:

بسم الله الرحمن الر حيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz, ada perbedaan pendapat untuk doa yang diucapkan saat sujud dalam shalat. Yaitu antara pendapat yang boleh mengucapkannya dengan bahasa apa pun (termasuk bahasa Indonesia) dan pendapat yang hanya boleh diucapkan dengan bahasa Arab saja.

1. Jika memang boleh diucapkan dalam bahasa Indonesia mohon dalilnya
2. Jika tidak boleh menggunakan bahasa Indonesia, bagaimana bagi kami yang belum bisa berbahasa Arab ? Sebab jika menghafal doa dalam bahasa Arab kita belum mampu karena panjangnya doa yang akan kita panjatkan.
Mohon pencerahannya..

جَزَاكَ الله خَيْرًا

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

(Ditanyakan oleh Sahabat BiAS T08 G-46)

Jawaban:

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ الله وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ الله

Alhamdulillāh rabbil ālamīn

Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi waman tabi’ahum bi ihsānin Ilā yaumil Qiyāmah. Amma ba’du

Afwan Wajazākallāh khairan katsiran atas pertanyaan dan do’a yang antum sampaikan. Kepada Allāh-lah kita memohon taufiq dan hidayahnya, karena tanpa Allāh kita lemah.

Pertanyaan ini sudah dijawab oleh Ustadz Firanda dan sudah ditayangkan di Bias TV dengan tautan berikut:

Apa yang dijadikan dalil oleh yang membolehkannya?
Ketika kami membaca beberapa pendapat ulama tentang permasalahan ini, sebagian ulama yang membolehkannya berdalil dengan :

ثم يتخيّر من المسألة ما شاء

(setelah tahiyat selesai) kemudian silahkan memilih doa yang ia kehendaki

ثم يتخيّر من الدعاء أعجبه إليه فيدعو

(setelah tahiyat selesai) silahkan pilih doa yang membuatnya takjub, kemudian berdoa dengannya

kemudian berdalil dengan ayat :

وما أرسلنا من رسول إلا بلسان قومه

Dan tidaklah kami utus seorang rasul kecuali dengan bahasa kaumnya

Sisi pendalilannya karena Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam dari Arab, maka bahasa shalatnya, doanya pun dari Arab. Jika beliau dari negara lain, mungkin akan menggunakan bahasa negara tersebut.

Kesimpulannya : menurut sebagian ulama, bahkan di sini dikuatkan oleh Ustadz Firanda, bahwa berdoa dengan bahasa Indonesia diperbolehkan, dan di sana ada khilaf diantara ulama tentang permasalahan ini.

Jika kita merasa yakin, bahwa boleh berdoa dengan bahasa Indonesia, maka kita memakai pendapat ini, Namun jika masih ragu, maka hendaknya ditinggalkan, sampai ia merasa yakin. Kemudian jika ingin berdoa saat shalat maka cukup ia ucapkan dalam hatinya bukan dengan lisannya.

Wallāhu a’lam
Wabillāhittaufiq.

? Team Tanya Jawab Bimbingan Islam

Referensi: https://bimbinganislam.com/hukum-berdoa-dengan-selain-bahasa-arab-ketika-shalat-hukumnya/