Pertanyaan:
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Ustadz mau bertanya mengenai thawaf :

Apa hukumnya berhadas ketika thawaf, apakah harus bersuci kemudian mengulangi thawaf dari awal?
Apa saja rukun thawaf dan yang membatalkannya ?
جَزَاكَ الله خَيْرًا

(Ditanyakan oleh SAHABAT BiAS T08 G-64)

Jawaban:
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Bismillah

Alhamdulillāh

Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi waman tabi’ahum bi ihsaanin Ilaa yaumil Qiyaamah. Amma ba’du

Kita memohon kepada Allah agar memberikan taufik pada setiap huruf yang tertulis, dan kita juga memohon agar kita terbimbing kepada jalan yang lurus.

Dalam masalah ini memang ada khilaf antara ulama, sebagian menyatakan wajib thawaf dalam keadaan suci, dan sebagian yang lain tidak mempersyaratkannya.

Saya pribadi lebih memilih pendapat yang tidak mempersyaratkannya, sebagaimana pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan pendapat Syaikh Ibnu Utsaimin.

Akan tetapi jika saya thawaf, saya berwudhu dulu dan menjaganya untuk tidak batal.

Syaikh Utsaimin rahimahullah berkata : “Pendapat yang kuat, yang menenangkan hati adalah tidak dipersyaratkan suci dari hadats kecil saat thawaf, akan tetapi tanpa diragukan lagi bahwa thawaf dengan wudhu lebih utama, lebih sempurna dan lebih mengikuti Nabi shallallāhu ‘alaihi wa sallam.”

Rukun Thawaf
Adapun thawaf yang benar adalah

Memutari Ka’bah sebanyak 7 kali putaran, jika kurang dari tujuh maka thawaf tidak sah.
Harus menjadikan Ka’bah di sebelah kiri kita. Jika berjalan mundur / menjadikan ka’bah di sebelah kanan, maka tidak sah.
Harus memutari luar Ka’bah, tidak boleh melalui Hijir Isma’il.
Jika tiga hal ini terpenuhi, Thawaf-nya sah.

Wallahu A’lam

Wabillahit Taufiq

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Ratno, Lc.

Referensi: https://bimbinganislam.com/haruskah-thawaf-dalam-keadaan-suci/