Pertanyaan:
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه
Ada satu rumah tangga ..
Si istri bodoh dalam hal ilmu agama, tetapi dia sami’na wa atho’na. Yang dia ketahui sholat wajib dan meninggalkannya adalah kekafiran.
Nah dia dapat suami anak pesantren yang menerjemahkan Al-Qur’an tidak perlu memakai kamus. Namun setelah mereka menikah yang terlihat suami suka membohongi istri dan si suami sering meninggalkan shalat dengan sengaja. Selama 10 tahun si istri bertahan dalam kehidupan yang penuh dusta dan kekafiran suami. Si istri selalu mengingatkan suami untuk shalat, namun suami bukan tambah baik malah tambah rusak. Karena sudah tidak kuat si istri khuluk suaminya. Apakah dalam hal ini si istri masih bersalah???
Mohon penjelasannya Ustadz
Syukron jazaakallohu khoyron
(Fulannnah, Sahabat BiAS T07)
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh
Meninggalkan Shalat Adalah Kufur Akbar
Si istri tidak berdosa sama sekali atas gugatan khuluknya, karena meninggalkan shalat adalah dosa besar yang boleh dijadikan alasan untuk mengajukan khuluk. Imam Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah menyatakan:
بسم الله الرحمن الرحيم، الحمد لله، وصلى الله وسلم على رسول الله، وعلى آله وأصحابه ومن اهتدى بهداه
أما بعد: فإذا كان حال الزوج هو ما ذكرت أيها السائلة! من كونه يصلي بعض الأحيان ولا يصلي في أكثر الأحيان، فإن هذا لا يجوز لك أن تبقي معه؛ لأن ترك الصلاة كفر أكبر في أصح قولي العلماء، ولو لم يجحد وجوبها
فالواجب عليك التخلص منه، ولا يجوز لك الدخول عليه، ولا يجوز بقاء هذا النكاح، بل هو والحال ما ذكر عقد باطل في أصح قولي العلماء، وعليك أن تحذري أن يمسك أو يقربك، وإذا لم يتيسر الطلاق ففي إمكانك أن ترفعي الأمر إلى المحكمة لهذه العلة، مع كونه أيضاً خبيث اللسان سباباً شتاماً فهذه علة أخرى، لكن علة ترك الصلاة أكبر وأعظم، نسأل الله السلامة والعافية. نعم
“Dengan asma Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi, keluarga, para sahabat dan orang-orang yang mengikuti petunjuk beliau.
Amma ba’du; apabila kondisi si suami seperti yang engkau ceritakan wahai saudari penanya. Yaitu ia shalat sekali waktu dan meninggalkan shalat pada banyak waktu yang lain maka engkau tidak boleh tetap berada di sisinya. Karena meninggalkan shalat adalah merupakan kufur akbar yang berdasarkan pendapat ulama yang lebih shahih, meskipun ia tidak mengingkari kewajibannya. Maka kewajiban bagimu adalah segera melepaskan diri dari dia, dan tidak boleh engkau bersama dia. Tidak boleh diteruskan pernikahan ini. Bahkan jika kondisinya seperti yang diceritakan maka akad nikah ini batal menurut pendapat ulama yang lebih shahih dalam hal ini.
Dan berhati-hatilah jika ia menyentuh atau mendekatimu. Apabila proses talak sulit dilakukan maka adukan urusanmu ini kepada pengadilan dengan sebab tadi itu. Disertai sikap suami yang berlisan buruk, suka mencaci dan memaki maka ini adalah sebab yang lain. Akan tetapi sebab meninggalkan shalat ini lebih besar dan lebih parah, kita memohon keselamatan hanya kepada Allah semata.” (Fatawa Syaikh Bin Baz no. 7789).
Kesimpulan
Akan tetapi kami sendiri dalam hal ini lebih tentram memilih pendapat jumhur yang menyatakan orang yang meninggalkan shalat itu tidak kafir selama ia masih meyakini kewajiban shalat. Atas dasar ini maka pernikahan yang dijalani masih sah namun demikian perbuatan meninggalkan shalat tetap boleh dijadikan alasan untuk mengajukan khuluk. Sehingga istri boleh minta khuluk jika suami meninggalkan shalat.
Jika memang sudah tidak bisa ditanggulangi lagi.
Wallahu a’lam
Wabillahit taufiq
Tambahan faedah, klik: Bagaimana Status Orang Yang Tidak Shalat
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Abul Aswad Al Bayati حفظه الله
Referensi: https://bimbinganislam.com/istri-boleh-minta-khuluk-jika-suami-meninggalkan-shalat/