Pertanyaan:
بسم اللّه الرحمن الر حيم
السلام عليكم ورحمةالله وبركاته
Afwan ada pertanyaan titipan dari member, mohon bantuan menjawab.
Berikut pertanyaannya:
Assalamu’alaykum.
Afwan ustadz, mau tanya.
Bagaimana dengan masinis kereta api yang setiap hari menempuh perjalanan jauh. Apakah masuk kategori safar?
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
(Disampaikan oleh: salah satu memberikan BiAS)
Jawaban:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in.
Apakah masinis dan sopir alat transportasi lainnya termasuk musafir karena safarnya terus menerus. Dan tidak terhitung berapa jumlah harinya, Para ulama menyatakan mereka ini musafir kecuali jika sudah sampai ke kampung halamannya maka mereka tidak berstatus safar lagi.
Namun selama mereka berada di atas kendaraan menempuh jarak safar maka selama itulah mereka berstatus sebagai musafir.
Imam Ibnu Utsaimin menyatakan :
قصر الصلاة متعلق بالسفر ، فما دام الإنسان مسافراً ، فإنه يشرع له قصر الصلاة , سواء كان سفره نادراً أم دائماً , إذا كان له وطن يأوي إليه ويعرف أنه وطنه , وعلى هذا فيجوز لسائق الشاحنة أن يترخص برخص السفر
“Mengqasar shalat berkaitan dengan safar, selama seseorang berada dalam kondisi safar maka ia boleh mengqasar shalat sama saja apakah safarnya itu jarang atau sering.
Jika ia memiliki kampung halaman yang ia tuju dan diketahui itu adalah kampung halamannya berdasarkan hal ini maka boleh sopir kapal untuk mengambil keringanan safar.”
(Majmu Fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin : 15264).
Wallahu A’lam
Wabillahittaufiq.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Abul Aswad Al Bayati حفظه الله
Referensi: https://bimbinganislam.com/apakah-supir-masinis-termasuk-musafir/