Pertanyaan
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Bagaimana apabila sebuah Lembaga Pendidikan Islam mempunyai donatur tetap seorang rentenir dan murtad?
Mungkin Lembaga tersebut tidak mengetahui akan hal itu.
جَزَاكَ اللَّهُ خَيْرًا
Ditanyakan oleh Sahabat BiAS N04-70
Jawaban
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Bismillah, walhamdulillāh, was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du
Hukum asal menerima pemberian dari orang kafir atau non muslim adalah mubah, baik itu berupa hadiah ataupun infak.
Hal ini sebagaimana dicontohkan Nabi -shollallohu ‘alaihi wasallam- tatkala menerima pemberian daging kambing dari wanita Yahudi (yang akhirnya diketahui daging tersebut beracun), atau sa’at Beliau -shollallohu’ alaihi wasallam- menerima bingkisan dari raja-raja non-muslim setelah dikirim pada mereka utusan untuk mendakwahkan Islam.
Para ulama menjelaskan tentang hal ini dengan bahasa selama tidak membahayakan kaum muslimin, atau bisa memberikan mashlahat yang besar maka boleh hukumnya;
يجوز للمسلمين أن يمكنوا غير المسلمين من الإنفاق على المشاريع الإسلامية؛ كالمساجد والمدارس إذا كان لا يترتب على ذلك ضرر على المسلمين أكثر من المنفعة
“Boleh bagi kaum muslimin menerima infak dari non-muslim untuk kegiatan Islam seperti membangun masjid dan madrasah, jika TIDAK membahayakan bagi kaum muslimin dan banyak manfaatnya” (Fatwa Lajnah Daimah 5/256 : 21334)
Adapun jika berkaitan dengan harta haram, para ulama menjelaskan tidak masalah diterima jika tidak diketahui sebelumnya, dan tidak boleh diterima jika telah diketahui sebelumnya, namun tidak perlu kita mencari tau asal-usul harta tersebut;
لا حرج في قبولها منه دون طلب لا سيما مع عجزكم عن بنائه وحاجتكم إليه، ولا يلزمكم البحث عن مصدر ماله الذي تبرع به هل هو من حلال أو من حرام ، ولكن إذا علمتم أن عين المال الذي أعطاكم إياه حراما فلا يجوز لكم قبوله وصرفه في بناء المسجد
“Tidak mengapa menerima pemberian (uang/harta) orang kafir tanpa melalui permintaan. Terlebih jika kalian (kaum muslimin) tidak mampu (membangun masjid/madrasah), padahal kalian sangat membutuhkannya. *Tidak ada kewajiban untuk mencari tahu sumber harta mereka, apakah dari jalan yang halal ataukah dari jalur yang haram.* Tetapi, jika kalian tahu persis bahwa uang yang diberikan orang kafir itu adalah uang haram, maka tidak boleh diterima dan tidak boleh digunakan untuk membangun masjid (atau madrasah dan yang semisalnya)”. (Fatawa Syabakah Islamiyah : 75831)
Sementara apa yang tercantum dalam surat At-Taubah ayat 54 tentang tidak diterimanya harta orang kafir,
وَمَا مَنَعَهُمْ أَنْ تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقَاتُهُمْ إِلَّا أَنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَبِرَسُولِهِ
“Dan tidak ada yang menghalangi untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Alloh dan Rosul-Nya”. (QS At-Taubah 54)
Ayat diatas sejatinya bukan dalam bahasan halal atau haramnya harta mereka (orang kafir), tapi dalam bahasan diterima atau tidaknya ibadah mereka disisi Alloh, dan telah jelas pada ayat tersebut bahwa Alloh tidak akan menerima/tidak menganggap pemberian orang-orang yang kafir pada Alloh & Rosul-Nya. Berarti tidak bernilai apapun, tidak ada ganjaran bagi mereka sedikitpun.
Terlepas dari semua itu, saya pribadi mengajak kita semua untuk tidak merendahkan kepada orang-orang kafir, untuk tidak merendahkan harga diri atau martabat kita kepada mereka dengan meminta-minta walaupun terpaksa, padahal kita masih mampu mendapatkan harta dengan jalan lain yang lebih terhormat.
Bukankah kaum muslimin mayoritas di negri kita? Kenapa tidak kita ketuk hati-hati mereka? Atau meminta kepada yang jelas-jelas akan loyal pada Agama Islam ini, jangan sampai dengan mintanya kita pada mereka membuat kita mudah disetir oleh mereka.
Lain cerita jika mereka simpatik pada kita, lalu memberi tanpa diminta.
Wallahu a’lam,
wabillahi taufiq.
Dijawab dengan ringkas oleh :
Ustadz Rosyid Abu Rosyidah, حفظه الله
Referensi: https://bimbinganislam.com/hukum-menerima-infak-dari-harta-haram-dan-donatur-non-muslim/