Pertanyaan:
بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Bagaimana hukumnya jika menikah melalui video/telepon antara si calon pengantin pria dan wali si calon pengantin wanita, dikarenakan jarak yang jauh atau wali nikah berhalangan untuk hadir?
Jika diperbolehkan bagaimanakah cara dan syaratnya, Ustadz?
جَزَاكَ اللَّهُ خَيْرًا
Penanya: Rina
(rind*****@gmail.com)
Jawaban:
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Bismillah, walhamdulillāh, washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in.
Semoga kita semua yang sedang mengikhtiarkan diri untuk menggenapkan separuh agama, dapat disegerakan & dimudahkan oleh Alloh -Jalla wa ‘Alaa.-
Suatu amalan tak akan lepas dari rukun & syarat sahnya, termasuk juga nikah.
Para ulama telah merumuskan rukun akad nikah dalam Islam ada tiga:
1. Kedua mempelai yang tidak memiliki penghalang nikah seperti mahram dari nasab, sepersusuan atau semisalnya. Juga tidak memiliki penghalang nikah dari sisi agama, misal mempelai laki-lakinya orang kafir sementara wanitanya muslimah atau sebaliknya.
2. Ijab atau penyerahan, yang diucapkan wali atau orang yang mewakili posisinya dengan mengatakan lafal ijab yang jelas kepada mempelai laki-laki; ‘Saya nikahkan anda dengan fulanah’ atau ucapan semisalnya.
3. Qobul atau penerimaan, yang diucapkan mempelai laki-laki atau ada orang yang mewakilinya dengan mengatakan, ‘Saya menerimanya’ atau semisalnya.
Dan termasuk bagian dri syarat sah suatu pernikahan yang dirumuskan ulama dan telah ditetapkan syariat adalah saksi, sebagaimana sabda Nabi -shollallohu ’alaihi wasallam,-
لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْنِ (صحيح الجامع 7558)
“Tidak (sah) nikah kecuali dengan kehadiran wali dan dua orang saksi“. [HR Shahihul Al-Jami’ 7558]
Sehingga jika telah terkumpul dua mempelai yang saling ridho terhadap masing-masing, ada wali, saksi, dan dilanjutkan dengan akad ijab qobul, sah-lah sebuah pernikahan.
Namun muncul persoalan di era modern sekarang ini, ketika jarak sudah bukan menjadi halangan dengan adanya teknologi dan informasi, yakni nikah jarak jauh.
Maka ketika semua rukun & syarat diatas telah terkumpul & terpenuhi, bagaimana penjelasan makna “terkumpul” yang paling tepat?
Apakah terkumpul dalam satu tempat & waktu secara bersamaan? Atau terkumpul dalam satu waktu bersamaan saja, walau beda tempat?
Dalam hal ini ada silang pendapat dikalangan para ulama, ada yang melarang (yakni Lajnah Daimah dalam Fatwanya) dengan pertimbangan mewujudkan maqoshid syariah dalam rangka menjaga kehormatan hubungan lawan jenis, serta menghindari pelanggaran atau penipuan dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab. (silahkan rujuk Fatawa Lajnah Daimah 18/90)
Dan adapula yang membolehkan, seperti pendapat Dr. Abdullah al-Jibrin dalam syarh beliau pada kitab Umdatul Fiqh;
ويجوز على الصحيح إجراء عقد النكاح مع تباعد اماكن تواجد الزوج والولي والشهود ، وذلك عن طريق الشبكة العالمية ( الإنترنت) ، فيمكن لأطراف العقد والشهود الاشتراك جميعاً في مجلس واحد حكماً وإن كانوا متباعدين في الحقيقة
“Boleh melakukan akad nikah, sekalipun pada posisi berjauhan, yang melibatkan pengantin pria, wali, dan saksi. Itu dilakukan melalui internet. Sehingga memungkinkan untuk dilakukan akad dan persaksian dalam waktu bersamaan, dan yang demikian dianggap satu majlis. Meskipun hakekatnya mereka berjauhan”. (Syarh Umdatul Fiqh 2/1248)
Dari 2 perbedaan pendapat diatas, sejatinya pendapat pertama lebih menentramkan, lebih berhati, dan lebih menyelamatkan.
Sebab di sana juga masih ada solusi lain yg sangat mungkin dilakukan, yaitu Taukil alias perwakilan.
Jadi sebagaimana akad jual beli yang boleh diwakilkan kepada orang lain, maka demikian pula dengan akad nikah. Kedua belah pihak boleh mewakilkan wewenangnya kepada orang lain.
Mempelai laki-laki boleh meminta temannya atau siapa pun untuk bertindak atas nama dirinya dalam melakukan ijab kabul. Demikian juga hal yang sama berlaku buat wali, dia boleh meminta orang lain untuk bertindak atas nama dirinya dalam melakukan ijab qabul saat menikahkan mempelai wanita.
Karena memang hak wali tidak boleh ‘dirampas’ begitu saja dari tangan ayah kandung, jika berhalangan hadir maka bisa diwakilkan perwaliannya kepada orang lain.
Dan para ulama juga telah menerangkan tentang _taukil_ dalam hal wali tidak dipersyaratkan saudara kandung.
Taukil dari pihak wali bisa dipilih orang kepercayaan yang satu kota dengan lokasi pernikahan atau lokasi kedua mempelai beserta saksinya.
Apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi sang perwakilan wali? Sama seperti syarat wali secara umum;
1. Berakal.
2. Baligh.
3. Merdeka (bukan budak).
4. Kesamaan agama, karena tidak sah wali kafir untuk orang Islam laki-laki dan perempuan. Begitu pula tidak sah perwalian orang Islam untuk orang kafir laki-laki atau perempuan.
5. Adil, bukan orang fasik.
6. Laki-laki, karena wanita tidak bisa menikahkan dirinya sendiri & tidak ada wali wanita.
Sebagaimana sabda Nabi -shollallohu ‘alaihi wasallam,-
لا تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ وَلا تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ نَفْسَهَا فَإِنَّ الزَّانِيَةَ هِيَ الَّتِي تُزَوِّجُ نَفْسَهَا (صحيح الجامع 7298)
“Wanita tidak (dibolehkan) menikahkan wanita lainnya. Dan wanita tidak boleh menikahkan dirinya sendiri. Karena wanita pezina adalah yang menikahkan dirinya sendiri”.[Shohihul Al-Jami 7298]
7. Bijak, yaitu orang yang mampu mengetahui kesetaraan (sekufu) dan kemaslahatan pernikahan.
8. Tidak sedang berihram haji ataupun umrah, karena Nabi -shollallohu ‘alaihi wasallam- bersabda:
لاَ يُنْكِحُ الْـمُحْرِمُ وَلاَ يُنْكَحُ وَلاَ يَخْطُبُ
“Seorang yang sedang berihram tidak boleh menikahkan, tidak boleh dinikahkan, dan tidak boleh mengkhitbah”. [HR Muslim 3432]
Dengan demikian jelaslah penjelasan tentang nikah jarak jauh beserta solusinya.
Semoga kita senantiasa dimudahkan untuk mewujudkan keluarga sakinah yang bermula dengan pernikahan islami.
Wallohu A’lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله
Referensi: https://bimbinganislam.com/menikah-jarak-jauh-menikah-via-telepon/