Pertanyaan
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه
Pertanyaan dari Sahabat BiAS:
Di perusahaan saya, semua karyawannya diwajibkan ikut asuransi baik kesehatan maupun jiwa, perusahaan yang bayar.
Bolehkah mengikutinya dan bolehkah menerima reward atau hadiah dari asuransi tersebut? Yaitu bagi karyawan yang tidak pernah sakit, mendapat hadiah berupa jam tangan, payung, dll.
Jazaakallahu khoiron wa baarakallaahu fiik.
( Disampaikan: Muhammad Putra, admin N05)
Jawaban
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in.
Semoga kita semua, anda dan saya, diberikan kesehatan fisik serta keberkahan harta oleh Alloh Jalla wa ‘Alaa.
Kita tahu bahwa peserta BPJS terbagi menjadi 3, yaitu:
1. Peserta yang telah mendapatkan jaminan kesehatan dari Pemerintah Daerah karena tergolong masyarakat miskin dan tidak mampu, ini yang secara istilah disebut PBI ( Peserta Bantuan Iuran).
2. Peserta yang telah mendapatkan jaminan kesehatan dari Organisasi, Lembaga, atau Instansi Resmi Negara, seperti PNS, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, Pegawai pemerintah non pegawai negeri dan pegawai swasta) dibayar oleh Pemberi Kerja yang dipotong langsung dari gaji bulanan yang diterimanya, secara istilah ini disebut Non PBI.
3. Peserta yang tidak mendapatkan jaminan kesehatan dari Organisasi, Lembaga, atau Instansi manapun, sehingga peserta membayar BPJS secara mandiri.
Dari 3 pembagian di atas kita pun telah mengetahui bahwa yang diperbolehkan adalah jenis pertama dan jenis kedua, jika tidak ada potongan premi yang diambil dari potongan gaji serta tidak ada denda keterlambatan.
– Lalu bagaimana dengan merchandise yang didapat dari BPJS?
Pertama kita harus mengakui dan menyadari bahwa pihak BPJS memberikan hadiah semacam ini sebagai bentuk terima kasih atas dana yang disetorkan nasabah kepadanya. Dengan demikian, payung, jam atau merchandise lainnya tidak akan diberikan kepada kita jika kita bukan nasabah mereka. Semakin kita memberikan keuntungan pada mereka, seperti menjadi nasabah setia, atau nasabah yang jarang sakit/meminta klaim asuransi, maka semakin besar pula peluang mereka memberikan hadiahnya pada kita.
– Lalu bagaimana hukumnya menerima merchandise dari BPJS? Fakta yang diketahui sampai saat ini tetang BPJS adalah Asuransi Komersial, maka jika ada yang haram bukan BPJS nya tapi sistemnya yang menerapkan denda pada golongan yang ketiga (BPJS Mandiri). Sehingga menerima hadiah dari BPJS sendiri hukumnya *boleh dan halal* .
Jika ada yang masih menganggap uang BPJS haram karena secara dzat masih syubhat, masihkah boleh memanfaatkan hadiahnya?
Tetap boleh.
• Ada beberapa dalil yang melatar belakangi kesimpulan di atas :
1. Pertama, Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam bermuamalah dengan Yahudi, menerima undangan makan ataupun hadiah dari mereka.
Hal ini karena harta mereka tidak bisa kita pastikan 100% harom, pasti ada campuran harta halalnya, maka uang yang tercampur seperti ini boleh bagi kita untuk menerimanya dalam bentuk hadiah atau pemberian, sebagaimana gaji yang diterima PNS walaupun notabene mayoritas pendapatan negara adalah pajak dan cukai rokok.
2. Kedua, andaikan harta tersebut mayoritas haram atau bahkan haram secara keseluruhan, maka pendapat sahabat Abdulloh Ibnu Mas’ud membolehkannya .
– Ibnu Rojab Al-Hambali dalam kitabnya menjelaskan ketika Ibnu Mas’ud rodhiallohu ‘anhu ditanya tentang orang yang tidak menjauhi harta haram? Bolehkah menerima pemberian darinya dan mendatangi undangannya? Beliau menjawab :
أجيبوهُ ، فإنَّما المَهْنأُ لكم والوِزْرُ عليه
Silahkan datangi, pemberian itu milik kalian, sementara dosanya, dia yang menanggung.
(Jami’ al-Ulum wal Hikam, hlm. 71)
Semoga kita semua senantiasa diberikan ilmu yang bermanfaat, rizki yang barokah, dan amal sholih yang diterima Alloh Jalla wa ‘Alaa.
Wallohu A’lam
Wabillahit Taufiq.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله
Referensi: https://bimbinganislam.com/mengambil-hadiah-dari-bpjs-yang-diikuti-perusahaan/