Pertanyaan

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Ana mau menanyakan mengenai tafsir QS An-Nur : 31, yang menyebutkan adanya lelaki yang tidak memiliki keinginan terhadap perempuan. Ayat ini dikutip seorang liberalis yang pro LGBT. Siapakah yang dimaksud dalam kutipan ayat itu sebenarnya Ustadz?

Barakallahu fiikum.
Jazakumullah khairan.

Fulanah Sahabat Bias T07

Jawaban :

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Ayat yang ditanyakan ini tidak sama sekali menjadi argument untuk dilegalkannya LGBT di dalam Islam, sama sekali tidak. Karena tidak ada satupun ulama ahli tafsir yang menyatakan demikian. Allah ta’ala berfirman :

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ

“Dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.” (QS An-Nur : 31).

Para ulama berbeda pendapat tentang makna :

التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ

“pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita)”

Imam An-Nawawi ketika merajihkan/menguatkan pendapat tentang makna “Pelayan lelaki yang tidak memiliki keinginan terhadap wanita” beliau berkata :

والمختار في تفسير غير أولي الإربة أنه المغفل في عقله الذي لا يكترث للنساء ولا يشتهيهن كذا قاله ابن عباس وغيره

“Pendapat yang terpilih tentang tafsir (Pelayan lelaki yang tidak memiliki keinginan terhadap wanita) adalah orang yang error akalnya (dungu/idiot) yang tidak berhasrat kepada wanita dan tidak menginginkannya, demikianlah yang dinyatakan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma dan yang lainnya.”

(Kifayatul Akhyar : 467 oleh Syaikh Taqiyuddin Abu Bakar Muhammad Al-Hishni Asy-Syafi’i).

Dan memang demikianlah kenyataannya, memang itulah apa yang diucapkan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma seorang sahabat Nabi yang menjadi rujukan para ulama’ ahli tafsir. Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma berkata ketika menafsirkan makna ayat ini :

وهو مغفل في عقله، لا يكترث للنساء، ولا يشتهيهنّ

“Yaitu orang yang error akalnya (dungu), tidak berhasrat pada kaum wanita dan tidak menginginkannya.”

(Tafsir Ath-Thabari : 19/161 Imam Ibnu Jarir Ath-Thabari).

Dari nukilan di atas kita mengetahui bahwa orang-orang dungu yang tidak memiliki hasrat terhadap wanita ini di dalam Islam disebut sebagai Mukhonnats atau banci. Dan agar kita memahami lebih rinci lagi tentang siapa dan bagaimana Mukhonnats/banci itu ?

Serta Mukhonnats seperti apa yang diijinkan berada di barisan kaum wanita ? Kemudian apakah LGBT itu diperbolehkan dalam islam ataukah tidak ? Berikut kami nukilkan beberapa definisi Mukhonnats/banci yang ditulis oleh para ulama’.

1. Madzhab Hanafi

الْمُخَنَّثِ عِنْدَنَا أَنَّهُ إذَا كَانَ مُخَنَّثًا فِي الرَّدَى مِنْ الْأَفْعَالِ فَهُوَ كَغَيْرِهِ مِنْ الرِّجَالِ بَلْ مِنْ الْفُسَّاقِ يُنَحَّى عَنْ النِّسَاءِ
وَأَمَّا مَنْ كَانَ فِي أَعْضَائِهِ لِينٌ وَفِي لِسَانِهِ تَكَسُّرٌ بِأَصْلِ الْخِلْقَةِ وَلَا يَشْتَهِي النِّسَاءَ وَلَا يَكُونُ مُخَنَّثًا فِي الرَّدَى مِنْ الْأَفْعَالِ فَقَدْ رَخَّصَ بَعْضُ مَشَايِخِنَا فِي تَرْكِ مِثْلِهِ مَعَ النِّسَاءِ

“Hukum Mukhonnats/banci menurut kami, apabila ia menjadi banci karena ketularan akhlak buruk (LGBT) maka ia statusnya sama dengan lelaki lain, bahkan ia ini adalah orang fasik yang harus dijauhkann dari wanita.”

Adapun orang yang anggota tubuhnya melambai dan juga lisannya (gaya bicaranya) kemayu secara asal penciptaan dan ia tidak memiliki hasrat terhadap wanita, serta tidak menjadi banci karena ketularan akhlak buruk (LGBT), maka sebagian syaikh kami memberikan keringanan orang ini boleh ada bersama para wanita.”

(Al-Mabsuth : 12/382 oleh Imam Syamsuddin As-Sarkhasi)

Dari definisi ini kita memahami bahwa Mukhonnats yang dimaksud adalah orang yang memiliki sifat kemayu bawaan lahir, tidak berhasrat kepada wanita dan tidak dikenal melakukan kefasikan. Bukan lelaki yang ketularan menjadi banci yang sering disebut LBGT yang pelakunya identic dengan kefasikan. Adapun yang terakhir ini adalah kejahatan dan kefasikan di dalam Islam yang pelakunya diancam dengan hukuman berat di dunia maupun di akhirat.

2. Madzhab Maliki

وليس المخنث الذي تعرف فيه الفاحشة خاصة وتنسب إليه وإنما المخنث شدة التأنيث في الخلقة حتى يشبه المرأة في اللين والكلام والنظر والنغمة وفي العقل والفعل وسواء كانت فيه عاهة الفاحشة أم لم تكن وأصل التخنث التكسر واللين فإذا كان كما وصفنا لك ولم يكن له في النساء ارب وكان ضعيف العقل لا يفطن لأمور الناس أبله فحينئذ يكون من غير أولي الإربة الدين أبيح لهم الدخول على النساء

“Mukhonnats/banci itu bukanlah seseorang yang dikenal sebagai pelaku kefasikan secara khusus dan dinisbatkan kefasikan itu kepadanya. Akan tetapi mukhonnats/banci di sini adalah sifat kewanitaan yang parah secara asal penciptaan, hingga menyerupai wanita di dalam sifat kemayu ketika berbicara, ketika memandang dan gemulai nada suaranya.

Demikian pula menyerupai wanita di dalam akal dan perilakunya, sama saja apakah ia dikenal sebagai pelaku kefasikan ataukah tidak.

Asal dari Takhonnuts/kebancian adalah kemayu dan gemulai. Jika seseorang memiliki karakter sebagaimana yang tadi kami sebutkan dan ia tidak memiliki hasrat terhadap wanita, dan ia seorang yang dungu, tidak memahami pembicaraan manusia alias idiot. Maka orang seperti ini termasuk ke dalam golongan Pelayan lelaki yang tidak memiliki keinginan terhadap wanita yang diperbolehkan masuk bersama rombongan wanita.”

(At-Tamhid Lima Fil Muwatha’ Minal Ma’ani Wal Asanid : 22/273 oleh Imam Ibnu Abdil Barr).

Definisi kali ini menyatakan bahwa banci adalah lelaki yang secara asal penciptaan menyerupai wanita, sekaligus ia adalah orang idiot yang tidak memahami pembicaraan manusia dan tidak memiliki hasrat kepada wanita. Ini pun tidak seperti LGBT yang jelas-jelas merupakan kefasikan dan perilaku menyimpang dari fitrah manusia.

3. Madzhab Syafi’i

المخنث من يتخلق بأخلاق النساء في حركة أو هيئة ، فإن كان ذلك خلقة فلا إثم

“Banci adalah orang yang ber-akhlaq seperti akhlaknya wanita di dalam pergerakan dan penampilannya, jika hal tersebut merupakan asal penciptaan maka tidak ada dosa atasnya.”

(Muhnil Muhtaj : 4/430 oleh Al-Khatib Asy-Syarbini).

Konsekwensi logis dari definisi ini adalah seorang yang awal mulanya lelaki kemudian berperilaku seperti wanita, serta menampakkan kefasikan, akhlak buruk dan memiliki ketertarikan terhadap sesama lelaki maka tidak disebut Mukhonnats/banci melainkan murni perilaku yang sesat lagi terlaknat.

4. Madzhab Hanbali

المخنث الذي لا شهوة له فحكمه حكم ذوي المحرم في النظر،فإن كان المخنث ذا شهوة ويعرف أمر النساء فحكمه حكم غيره

“Banci adalah orang yang tidak memiliki syahwat dan status hukumnya sama dengan mahram di dalam hal kebolehan melihat. Namun apabila banci ini masih memiliki syahwat dan mengetahui urusan para wanita maka hukumnya sama dengan lelaki biasa.” (Al-Mughni : 7/462 oleh Imam Ibnu Qudamah Al-Maqdisi).

Dari definisi di atas, semua mensyaratkan tidak adanya syahwat bagi mukhonnats. Namun yang terjadi di kalangan LGBT, justru mereka adalah kaum penyembah syahwat liar tanpa kendali yang keluar dari rel syariat serta keluar dari norma-norma kemanusiaan.

Setelah ini semua kita harus menyadari, bahwa anggapan agama Islam melegalkan keberadaan LGBT adalah omong kosong belaka. Yang sengaja dihembuskan oleh setan-setan manusia dan jin untuk menyesatkan kaum muslimin dan membuat mereka jauh tersesat dari jalan Allah dan Rasul-Nya. Oleh karenanya dalil syariat yang mengecam serta mengancam kaum penganut LGBT ini teramat sangat banyak. Pada intinya perilaku LGBT ini menyelisihi semua sumber hukum di dalam agama Islam sebagaimana penjelasan sebagai berikut ;

1). LGBT menyelisihi Al-Qur’an

Allah ta’ala berfirman :

وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ﴿٨٠﴾إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ ۚ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ

“Dan Luth tatkala dia berkata kepada kaumnya. ‘Mengapa kalian mengerjakan perbuatan keji itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelum kalian? ‘Sesungguhnya kalian mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsu kalian (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kalian ini adalah kaum yang melampui batas” (QS Al-A’raf : 80-81).

Pada ayat yang lain Allah ta’ala mensifati perbuatan kaum Luth sebagai perbuatan yang jahat, fasik lagi keji, Allah ta’ala berfirman :

وَلُوطًا آتَيْنَاهُ حُكْمًا وَعِلْمًا وَنَجَّيْنَاهُ مِنَ الْقَرْيَةِ الَّتِي كَانَتْ تَعْمَلُ الْخَبَائِثَ ۗ إِنَّهُمْ كَانُوا قَوْمَ سَوْءٍ فَاسِقِينَ

“Dan kepada Luth, Kami telah berikan hikmah dan ilmu, dan telah Kami selamatkan dia dari (azab yang telah menimpa penduduk) kota yang mengerjakan perbuatan keji. Sesungguhnya mereka adalah kaum yang jahat lagi fasik” (QS Al-Anbiya’ : 74)

2). LGBT menyelisihi hadits Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam.

Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ

“Barangsiapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah kedua pelakunya”
(HR Tirmidzi : 1456, Abu Dawud : 4462, Ibnu Majah : 2561 dan Ahmad : 2727 dishahihkan oleh Al-Hakim : 4/395).

Bahkan Imam Ibnu Hajar Al-Haitami menyatakan ketika menjalaskan bahwa LGBT adalah satu dari sekian banyak dosa-dosa besar di dalam Islam :

الْكَبِيرَةُ الثَّانِيَةُ وَالسِّتُّونَ بَعْدَ الثَّلَاثِمِائَةِ : مُسَاحَقَةُ النِّسَاءِ وَهُوَ أَنْ تَفْعَلَ الْمَرْأَةُ بِالْمَرْأَةِ مِثْلَ صُورَةِ مَا يَفْعَلُ بِهَا الرَّجُلُ . كَذَا ذَكَرَهُ بَعْضُهُمْ وَاسْتَدَلَّ لَهُ بِقَوْلِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : السِّحَاقُ زِنَا النِّسَاءِ بَيْنَهُنَّ

وَقَوْلُهُ : ثَلَاثَةٌ لَا يَقْبَلُ اللَّهُ مِنْهُمْ شَهَادَةَ أَنْ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ : الرَّاكِبُ وَالْمَرْكُوبُ ، وَالرَّاكِبَةُ وَالْمَرْكُوبَةُ ، وَالْإِمَامُ الْجَائِرُ .

“Dosa yang ke-362 Lesbian yaitu seorang wanita melakukan hubungan intim dengan sesama wanita seperti layaknya hubungan suami istri.

Ini yang disebutkan oleh sebagian ulama dan mereka berdalil dengan sabda Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam ; Lesbian adalah zinanya wanita dengan sesama wanita.

Dan sabda Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam : Ada tiga kelompok manusia yang Allāh tidak akan menerima syahadat mereka : Pelaku homoseksual, pelaku lesbian dan penguasa yang keji.” (Az-Zawajir ‘An Iqtirafil Kabaa’ir : 472 dosa besar no. 362).

Dan perintah syariat untuk menghukum mati pelaku perbuatan menyimpang ini menunjukkan ia adalah perbuatan dosa yang teramat sangat besar. Bahkan lebih besar dari sekdar zina biasa. Karena pelaku zina tidak mendapatkan hukuman rajam kecuali jika pelakunya telah menikah. Berbeda dengan LGBT yang pelakunya berhak mendapatkan hukuman mati dengan tanpa melihat apakah pelakunya sudah menikah ataupun belum. Syaikh Bakar Abu Zaid menyatakan :

ووجه الدلالة من هذا الحديث نصيةٌ على قتل الفاعل والمفعول به ، وليس فيه تفصيل لمن أحصن أو لم يحصن ، فدل بعمومه على قتله مطلقاً

“Sisi pendalilan dari hadits ini adalah berupa nash yang memerintahkan untuk menghukum mati pelaku maupun obyek. Dan tidak ada rincian hukuman bagi yang telah menikah atau yang belum menikah, sehingga ia menunjukkan keumuman untuk menghukum mati secara mutlak.” (Al-Hudud Wat-Ta’zirat ‘Inda Ibnil Qayyim : 179).

3). LGBT menyelisihi Ijma’ / kesepakatan para ulama’ Islam.

Diantara sekian banyak ulama yang menghikayatkan kesepakatan para ulama akan terlarangnya LGBT dan rusaknya perilaku tersebut adalah Imam Ibnu Rusyd, beliau menyatakan :

هذا الفعل من الفواحش التي دل القرآن على تحريمها بقوله تعالى : ( والذين هم لفروجهم حافظون ) إلى قوله ( العادون ) ، وأجمعت الأمة على تحريمه ، فمن تعـدى أمر الله في ذلك وخالف سلف الأمة فيه كان حقيقا بالضرب الوجيع

“Perbuatan ini bagian dari perbuatan keji yang Al-Qur’an telah mengharamkannya dengan firman Allāh Ta’ālā : ‘Dan orang-orang yang senantiasa menjaga kemaluannya’. Sampai firman Allāh : ‘Mereka (yang mencari selain itu) adalah orang-orang yang melampaui batas.‘

Dan umat Islam sepakat akan haramnya perbuatan itu, barangsiapa melanggar batasan Allah (dengan melakukan LGBT) dan menyelisihi salaful ummah dalam hal ini maka ia berhak untuk dipukul dengan pukulan yang menyakitkan.” (Al-Bayan Wat tahshil : 16/323).

4). LGBT menyelisihi Qiyas.

Para penganut perbuatan ini berdalil dengan melakukan analogi bahwa keberadaan mukhonnats alias kebancian itu diperbolehkan di dalam Islam. Dan kita sudah menjelaskan kebatilan analogi pincang ini dengan menukilkan definisi dari empat madzhab tentang apa sebenarnya mukhonnats sebagaimana telah berlalu.

Wallahu a’lam bish showab

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Abul Aswad al Bayati حفظه الله

Referensi: https://bimbinganislam.com/meruntuhkan-argument-oknum-liberal-pro-lgbt/