Pertanyaan
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
Ustdaz, bagaimanakah hukum memiliki kartu kredit yang digunakan untuk membeli barang-barang dari luar, secara on line?
Kita menggunakan kartu kredit tersebut karena merupakan salah satu metode pembayaran di situs on line tersebut dan juga ingin memperoleh kemudahan.
Perlu diketahui bahwa kami yakin, bahwa kami bisa melunasi tagihan sebelum jatuh tempo sehingga menghindari tambahan tagihan yang diakibatkan karena keterlambatan melunasi dan ditekankan bahwa penggunaan kartu kredit ini hanya untuk membeli barang yang sebenarnya kita tidak mampu membelinya yang menjerumuskan kepada munculnya riba, namun karena ingin membeli barang dengan salah satu metode pembayaran yaitu kartu kredit.
Jawaban
وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Permasalahan kartu kredit, hal ini disepakati oleh para ulamā yang ada persyaratan ribanya adalah riba.
Persyaratan bahwa anda akan didenda bila terlambat, walaupun anda mengatakan saya mampu, (namun, -pent) disana (telah, -pent) ada keputusan dari lembaga internasional bahwa boleh tidak menerbitkannya (kartu kredit, -pent)
Lalu bagaimana sekarang anda membutuhkannya. Sebetulnya ada solusi, bila ada deposit disana atau mungkin di istilahkan oleh sebagian para praktisi dengan auto debet (kalau saya tidak salah) ada uang anda yang di depositokan disana (disimpan disana) (di rekening, -pent) tapi (rekening, -pent) ini harus tanpa riba juga, (yaitu, -pent) di depositokan dengan cara tanpa riba baik di rekening giro atau yang lain.
Caranya dengan persyaratkan yang tidak ada pertambahan bunganya.
Kemudian minta kepada dia (penerbit kartu, -pent) bahwa kartu kredit atau di debet setiap anda belanja, (ini artinya, -pent) pakai uang anda bukan pakai uang bank, hal ini dibolehkan oleh para ulamā karena nama akad nya alwakalah bin wafa’ (anda mewakilkan kepada bank untuk membayarkan dan dari uang sendiri).
Ini solusi saya kira, kalau tidak begini (yaitu, -pent) tidak ada deposit anda atau ada juga uang anda (di tempat lain, -pent) tapi belanja bukan dari uang anda, apabila langkah ini yang diambil maka ini tetap juga termasuk dalam kartu kredit yang tidak dibolehkan (haram).
Saya kira untuk sekedar berbelanja belum sampai tahap darurat.
Wallāhu Ta’āla a’lam.
Dijawab oleh
Ustadz DR. Erwandi Tarmizi, MA
Referensi: https://bimbinganislam.com/pembelian-dengan-kartu-kredit/