Pertanyaan

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Ustadz, jika kita masih berkomunikasi dan berbuat baik pada suatu kaum yang berperilaku buruk atau pelaku bid’ah, apakah kita juga termasuk dalam golongan kaum tersebut? Sebagaimana isi hadits tentang “Barangsiapa yang meniru suatu kaum, maka ia termasuk ke dalam golongan kaum tersebut”

Lalu, bagaimana cara bermuamalah dengan mereka, ustadz?

Jazakallah khoyron ustadz.

Ditanyakan oleh Sahabat BiAS T02

Jawaban

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Bismillah, was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Saudaraku, muamalah dengan sesama adalah hal yang cangkupannya sangat luas dalam agama ini. Dan hukum muamalah tersebut tidak bisa dibenturkan begitu saja dengan hadits Nabi sholallohu ‘alaihi wasallam;

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk mereka” [HR Abu Dawud 4031]

Bagaimana maksud tasyabbuh (menyerupai kaum) yang terlarang? Syeikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rohimahulloh mengatakan, “Tolak ukur sikap tasyabbuh adalah jika melakukan sesuatu yang menjadi kekhususan orang atau kaum tersebut. Sehingga tasyabbuh pada kafir adalah tatkala seorang muslim melakukan sesuatu yang menjadi kekhususan orang kafir. Namun jika sesuatu itu sudah tersebar atau lumrah di tengah – tengah kaum muslimin serta tidak menjadi ciri khas atau pembeda dengan orang kafir, maka tidaklah disebut tasyabbuh. Yang demikian itu tidak dihukumi tasyabbuh, walaupun bisa jadi dinilai haram dari sisi lain” (Majmu’ Fatawa Syeikh Ibnu ‘Utsaimin 3: 30).

Sehingga tasyabbuh pun diidentikkan dengan sifat yang dzohir, sesuatu yang secara lahiriyahnya sama walaupun batinnya berbeda. Seperti mencukur jenggot, syari’at melarang kita melakukannya karena itu ciri orang majusi, walaupun secara keyakinan berbeda dengan mereka. Sebagaimana sabda Nabi sholallohu ‘alaihi wasallam;

جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ

“Pendekkanlah kumis dan perihalah jenggot, serta selisilah (berbedalah) dengan Majusi” [HR Muslim 260].

خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ ، وَفِّرُوا اللِّحَى ، وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ

“Selisilah (berbedalah) orang-orang musyrik. Biarkanlah jenggot dan pendekkanlah kumis” [HR Bukhari 5892, Muslim 259].

Walaupun para ‘Ulama juga menerangkan bahwa tasyabbuh bisa terjadi pada perbuatan, dan tidak melulu pada penampilan;

“Hukum tasyabbuh itu berbeda-beda. Tasyabbuh bisa bernilai kufur jika meniru orang musyrik dengan istighotsah pada wali penghuni kubur, mencari berkah melalui salib, menjadikan salib sebagai syi’ar. Tasyabbuh bisa bernilai haram seperti mencukur jenggot dan mengucapkan selamat pada perayaan non muslim. Dan bermudah-mudahan dalam tasyabbuh yang haram seperti itu bisa mengantarkan pada kekufuran, wal ‘iyadzu billah” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah 3: 308).

Tetapi, sebagaimana kita sampaikan diatas, tasyabbuh tidak bisa dibenturkan begitu saja dengan hukum muamalah. Sebab jika kita tidak bergaul dengan orang yang berperilaku buruk, siapa yang akan mendakwahi mereka? Begitu juga dengan pelaku bid’ah, jika kita justru berbuat buruk pada mereka, tidak adil pada mereka, lantas siapa yang akan mengingatkan kebenaran pada mereka? Padahal bisa jadi mereka mengamalkan bid’ah hanya karena ikut – ikut saja, masih ragu dengan amalan mereka, atau karena ketidaktahuan mereka, bukan karena mereka Ahli Bid’ah tulen yang meyakini kebenaran perbuatan mereka.

Mari kita perhatikan firman Alloh Jalla wa ‘Alaa;

وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا فَإِنْ بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الْأُخْرَى فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي حَتَّى تَفِيءَ إِلَى أَمْرِ اللَّهِ فَإِنْ فَاءَتْ فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَأَقْسِطُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ . إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ

تُرْحَمُونَ

“Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mu’min yang saling berperang maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari kedua golongan berbuat dzolim atau aniaya terhadap golongan yang lain maka perangilah golongan yang berbuat dzolim atau aniaya itu sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah. Jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil dan berlaku adillah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya orang-orang mu’min adalah saudara, maka damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertaqwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat” (QS Al-Hujurot 9-10).

Coba perhatikan saudaraku, saat situasi bahaya seperti perang (qitaalun) atau ada yang terdzolimi, teraniaya (baghyun) saja status sesama muslim tetap saudara (ikhwah). Maka tentu untuk situasi perselisihan dan perbedaan yang lebih ringan dari itu, tidak akan merubah statusnya sebagai saudara. Sedangkan dalam hadits Abu Huroiroh rodhiallohu ‘anhu kita disyari’atkan untuk menjaga hak sesama saudara muslim:

حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ قِيلَ مَا هُنَّ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ إِذَا لَقِيتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْ لَهُ وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللَّهَ فَسَمِّتْهُ وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ وَإِذَا مَاتَ فَاتَّبِعْهُ

“Hak persaudaraan muslim atas muslim lainnya ada enam” Lalu ada yang menanyakan pada Beliau, ”Apa saja keenam hal itu?” Lantas beliau sholallohu ‘alaihi wasallam bersabda, ”Apabila engkau bertemu, ucapkanlah salam padanya, Apabila engkau diundang, penuhilah undangannya, Apabila engkau dimintai nasehat, berilah nasehat padanya, Apabila dia bersin lalu dia memuji Allah (mengucapkan ’alhamdulillah’), doakanlah dia (dengan mengucapkan ’yarhamukallah’), Apabila dia sakit, jenguklah dia, dan Apabila dia meninggal dunia, iringilah jenazahnya (sampai ke pemakaman)” [HR Muslim 2162].

Adapun muamalah terhadap pelaku bid’ah, orang yang merendahkan sunnah, atau yang mengingkari kebenaran, Alloh Jalla wa ‘Alaa berfirman;

وَقَدۡ نَزَّلَ عَلَيۡكُمۡ فِي ٱلۡكِتَٰبِ أَنۡ إِذَا سَمِعۡتُمۡ ءَايَٰتِ ٱللَّهِ يُكۡفَرُ بِهَا وَيُسۡتَهۡزَأُ بِهَا فَلَا تَقۡعُدُواْ مَعَهُمۡ حَتَّىٰ يَخُوضُواْ فِي حَدِيثٍ غَيۡرِهِۦٓ إِنَّكُمۡ إِذٗا مِّثۡلُهُمۡۗ

“Dan sungguh Allah telah menurunkan kepada kalian di dalam Al Qur’an bahwa apabila kalian mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan, maka janganlah kalian duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kalian serupa dengan mereka” (QS An-Nisa’ 140)

Ayat di atas menunjukkan dengan jelas bahwa berinteraksi, duduk bersama, bermajelis dengan orang fasik, atau yang dalam majelis tersebut ayat – ayat Alloh diingkari dan diolok – olok adalah sesuatu yang terlarang. Hukum ini juga diterapkan dalam majelis ahli bid’ah ketika mereka berbicara tentang kebid’ahan, bahkan mendakwahkan kebid’ahan tersebut, maka terlarang pula duduk bermajelis dengan mereka. Dan ini termasuk tasyabbuh yang terlarang jika duduknya bersama mereka tanpa melakukan pengingkaran, tanpa amar ma’ruf nahi mungkar, bahkan menunjukkan kerelaan kepada mereka. Maka barangsiapa yang tidak mampu mencegah kemungkaran itu, wajib baginya untuk menghindari majelis tersebut.

Namun jika kondisinya berbeda, seperti memiliki kemampuan untuk mengingkari, bahkan bisa mempengaruhi, maka baginya hukum yang berbeda pula. Syaikh Abdurrohman bin Nashir al-Barrok mengatakan:

فقد يكون مشروعاً كما إذا قصد التآلف والدعوة من غير أن يخشى الإنسان ضرراً يلحقه في دينه، وقد يكون مكروهاً، وقد يكون مباحاً إذا كان لحاجةٍ مباحة،
وقد يكون الجلوس حراماً إذا ترتب على ذلك مفسدةٌ في الدين تلحق الشخص المجالس أو غيره ممن يقتدي به.

Kadang duduk-duduk tersebut hukumnya disyariatkan, seperti jika maksudnya untuk melunakkan hati dan berdakwah, tanpa adanya kekhawatiran bahaya menimpa agamanya. Kadang pula hukumnya makruh, dan kadang juga menjadi mubah jika dilakukan karena adanya keperluan yang mubah. Kadang hukumnya pun bisa menjadi haram jika menimbulkan mafsadah yang menimpa agamanya, atau menimpa agama orang lain yang mengikutinya.

Demikianlah seputar pembahasan bermuamalah, berinteraksi, dan juga bermajelis dengan orang fasik, berakhlaq buruk, atau yang termasuk pelaku bid’ah. Secara hukum asal adalah boleh, karena ia adalah saudara kita, dan juga ladang dakwah bagi kita. Namun jika terdapat kondisi – kondisi tertentu maka hukumnya pun bisa berbeda, menyesuaikan kondisi serta kemampuan yang berbeda-beda.

Referensi: https://ar.islamway.net/fatwa/36288/%D9%85%D8%AC%D8%A7%D9%84%D8%B3%D8%A9-%D8%A3%D9%87%D9%84-%D8%A7%D9%84%D8%A8%D8%AF%D8%B9

Wallahu a’lam,
Wabillahi taufiq.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله

Referensi: https://bimbinganislam.com/cara-bermuamalah-dengan-orang-berperilaku-buruk/