Pertanyaan

بسم اللّه الرحمن الر حيم
السلام عليكم ورحمةالله وبركاته

Ustadz mau bertanya,
Hukum meminum dalam bejana 3x teguk, apakah benar?
Bagaimana hukum lengkapnya dan dalilnya?

Bagaimana dengan hukum meminum dengan botol, apakah boleh dihabiskan sekaligus air dalam botol tersebut, atau sama hukumnya seperti minum dengan bejana?

Mohon pencerahannya ustadz

(Sahabat BiAS T06 G-XX)

Jawaban

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata :

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَنَفَّسُ فِي الشَّرَابِ ثَلَاثًا ، وَيَقُولُ : إِنَّهُ أَرْوَى ، وَأَبْرَأُ ، وَأَمْرَأُ

“Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bernafas ketika minum tiga kali dan beliau berkata: Cara minum seperti ini lebih mengenyangkan, lebih mantap dan lebih nikmat.” (HR. Muslim 2028 ).

Dalam riwayat yang lain disebutkan :

إِذَا شَرِبَ أَحَدُكُمْ فَلَا يَتَنَفَّسْ فِي الْإِنَاءِ ، فَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَعُودَ فَلْيُنَحِّ الْإِنَاءَ ، ثُمَّ لِيَعُدْ إِنْ كَانَ يُرِيدُ

“Jika salah satu dari kalian minum, janganlah ia bernafas di dalam bejana. Jika ia ingin mengulang minumnya ia melepas bejananya kemudian mengulangi minum jika ia mau.” (HR. Ibnu Majah 3427 dishahihkan oleh Imam Al-Albani dalam Silsilah Shahihah : 386).

Dari keterangan hadits diatas kita ambil kesimpulan tentang tata cara minum yaitu :

Minum dengan tiga kali angkatan, angkatan pertama ia meneguk minuman dengan tidak boleh bernafas di dalam gelas atau botol.

Ketika ia ingin minum lagi ia lepaskan gelasnya untuk bernafas, kemudian ia minum lagi. Dan seterusnya sampai tiga kali.

Bernafas dalam bejana ini makruh hukumnya karena Nabi shallallahi ‘alaihi wa sallam melarangnya dan menurut keterangan sebagian ulama, bernafas dalam bejana menyebabkan kotornya air sehingga membuat kita menjadi berpeluang terkena penyakit.

Wallahu a’lam

Dijawab dengan ringkas oleh :
Ustadz Abul Aswad Al-Bayati حفظه الله

Referensi: https://bimbinganislam.com/minum-3-kali-tegukan-dari-bejana-dan-botol/